by

Kabut Asap Kian Pekat, DPC GAMKI Kampar Bagikan 4000 Masker

KOPI, Bangkinang – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia  (DPC GAMKI) Kampar membagi-bagikan masker kepada pengendara roda dua, Minggu (15/9/2019). Pembagian  dilakukan di jalan lintas Flamboyan, Desa Tanjung Sawit, Kabupaten Kampar, Riau, tepatnya di depan gedung Bank Sarimadu.

Ketua DPC GAMKI Kampar Hendra Silalahi di sela-sela pembagian masker mengatakan bahwa jumlah masker yang dibagikan 4.000 lembar. “Masker ini berasal dari sumbangsih murni dari GAMKI. Kalau tidak ada halangan aksi yang sama akan kita gelar di Pasir Putih Pekanbaru pekan mendatang,” ujar Hendra.

Ia mengatakan pembagian masker ini sebagai bentuk keprihatinan GAMKI terhadap dampak kabut asap yang melanda Riau. “Hari ini teman-teman Pemuda yang tergabung dalam GAMKI membagikan masker untuk masyarakat Kampar yang melintasi Desa Tanjung Sawit. Karena asap semakin hari semakin tebal,” cakap Hendra.

Dikatakan Hendra, ISPU sudah kelihatan berbahaya, dan asap semakin tebal. “Dan ini sudah sangat memprihatinkan kita. Sehingga teman-teman GAMKI menginisiasi membagikan masker untuk mendorong pemerintah daerah mengambil tindakan, juga untuk mendorong masyarakat menggunakan masker pada saat kabut asap yang sekarang terjadi di Riau ini, bahkan sudah sepekan anak-anak sekolah diliburkan dan mungkin akan berlanjut diliburkan,” ujar Hendra.

Sementara itu, salah seorang supir lintas dari Medan yang kebetulan melintas tempat membagikan masker tersebut, Agus (43), mengaku kaget melihat begitu pekatnya kabut asap yang menyelimuti langit Riau. Dia berharap kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menindak tegas kepada para pembakar hutan dan lahan. Karena akibat perbuatan para pembakar lahan, provinsi Riau, terpapar asap pekat yang sangat membahayakan jiwa masyarakat.

“Tidak selesai hanya dengan masker saja. Dan ini perlu tindakan atau solusi cepat agar kabut asap segera hilang dari langit Riau,” pungkas Agus. (TGR/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

WARTA MENARIK LAINNYA