by

Hasan Al-Bashri Anak Hasil Hubungan Milk Al-Yamin

KH Mukti Ali Qusyairi, MA

Loading…

KOPI, Jakarta – Ribut soal Milk Al Yamin, saya langsung kontak teman akrabku, KH Mukti Ali Qusyairi, MA, Ketua Lembaga Bahtsul Masail, DKI Jakarta, Rabu siang (04/9).

Kenapa Mukti? Bagi saya, ia istimewa. Ia mesantren penuh di Ponpnes Lirboyo, Kediri, Jatim hingga nglotok baca kitab-kitab kuning klasik, kemudian tembus Univ. Al-Azhar, Mesir. Selama kuliah di Mesir, Mukti menulis buku (tentu dalam bahasa Arab) tentang keluarga berencana, tasawuf, dan macam-macam. Hebatkan? Pulang dari Mesir, santri asal Tegalgubug, Arjawinangun, Cirebon ini nulis buku berjudul Islam Mazhab Cinta, Kisah-kisah Ajaib Imam Ghazali, dan Ulama Bertutur tentang Jokowi (Jalinan Keislaman, Keumatan, dan Kebangsaan).

Nah, setelah viral perihal disertasi Dr. Abdul Azis tentang Milk Al-Yamin di medsos (yang menghalalkan persetubuhan tanpa nikah dengan persyaratan tertentu – wanitanya dewasa, tak terikat perkawinan atau kontrak, dan bukan muhrim), saya langsung telpon Kyai Mukti.

*** Halo Kyai. Bagaimana pendapat jenengan tentang konsep Milk Al Yamin yang menghebohkan itu?

@@@ Pertama-tama, saya sangat menyayangkan, kenapa Dr. Abdul Aziz minta maaf dan mau merevisi disertasinya karena desakan MUI. Saya kira, itu tidak perlu sepanjang argumentasinya benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau soal kontroversial, namanya juga disertasi. Bukan KUHP. Anggap saja itu ijtihad ilmiah. Hasilnya bisa benar, bisa salah. Sama-sama dapat pahala. Dalam Islam, jika ijtihadnya benar dapat dua pahala. Jika salah dapat satu pahala. Itu artinya, Islam sangat menghargai ijtihad atau argumentasi ilmiah. Ijtihad jangan dimatikan!

*** Bagaimana sebetulnya Milk Al-Yamin itu?

@@@ Secara linguistik Milk Al-Yamin itu artinya kepemilikan kanan. Maksudnya, ia berada dalam genggaman tangan kanan. Ia adalah milik dia. Di masa itu, kaitannya dengan budak dan tuannya. Ada sejumlah ayat dalam Quran yang menyebutkan budak wanita bisa dinikmati secara seksual oleh tuannya tanpa perlu menikahinya.

*** Maksudnya dinikmati secara seksual itu apa?

@@@ Begini orang-orang Arab zaman dulu, banyak yang mempunyai budak dari mana-mana. Entah itu hasil pampasan perang, ganti tagihan piutang, atau dijual oleh keluarganya kepada sang tuan (seperti Sanikem atau Ontosoroh kecil yang dijual orang tuanya kepada Tuan Melleman dalam film Bumi Manusia). Budaknya dari macam-macam bangsa. Dari Afrika, Eropa, dan Persia. Dan budak-budak ini difungsikan sesuai kemauan sang tuan.

*** Apa hubungannya dengan persetubuhan tanpa nikah?

Nah begini. Kita lihat fungsi budak-budak itu. Budak kulit hitam asal Afrika, biasanya difungsikan untuk melakukan pekerjaan berat seperti memilihara ternak. Budak asal Eropa (ingat Islam pernah menaklukkan wilayah yang kini jadi wilayah negara Portugal dan Spanyol) difungsikan untuk membantu perdagangan dan pelayan toko; sedangkan budak asal Persia, Lebanon, Siria yang cantik-cantik difungsikan untuk pemuas seks.

*** Tidak dinikahi resmi?

@@@ Tidaklak. Seperti Sanikem, kan tidak pernah dinikah resmi oleh Melleman. Bedanya dalam sistem perbudakan di Arab, budak-budak cantik asal Persia itu dinikmati oleh tuan dan keluarganya yang pria. Mungkin untuk rekreasi seksual belaka. Kadang si budak ini jadi wanita salome (satu lobang rame-rame). Tapi jika ada tuan yang jatuh cinta pada budak cantik itu, ia bisa memutuskan, budak ini hanya untuk dirinya. Pria lain tak boleh menyentuhnya. Ia difungsikan seperti istri. Tapi tetap tak dinikahi resmi, meski ia punya anak dari sang tuan.

*** Kalau begitu statusnya bagaimana? Masih budak asli, padahal ia adalah ibu dari anak-anak tuannya?

@@@ Ya, statusnya naik dikit. Dari budak menjadi ibu anak-anak tuannya. Atau ummul aulaad. Ibu dari anak-anak tuannya. Meski statusnya ummul aulaad, tapi tetap tak punya hak waris harta tuannya. Yang dapat warisan adalah anaknya. Harap dicatat, banyak anak-anak dari budak ini yang kemudian menjadi ulama besar. Hasan Al-Bashri, ulama yang amat dihormati dalam Islam, adalah contoh anak dari budak semacam itu.

*** Apa Islam masih membolehkan persetubuhan tanpa nikah resmi tersebut?

@@@ Kalau menurut Muhammad Syahrur halal. Syahrur merekosntruksi tafsir Milk al- Yamin dengan kontrak sosial. Ini karena, kata Syahrur, tak ada perbudakan lagi di masa sekarang. Selagi persetubuhan itu dilakukan suka sama suka dengan kontrak atau kesepakatan berdua saling menguntungkan, tidak ada masalah. Halal. Sebetulnya, masih ada yang lebih berani pendapatnya ketimbang Syahrur. Ia adalah Qoshim Ghanim. Ghanim menghalalkan persetubuhan tanpa nikah dengan landasan persahabatan, rekresasi, dan lain-lain. Jadi persetubuhan karena pertemanan – istilah sekarang mungkin TTM, teman tapi mesra – menurut Ghanim halal.

*** Asyik dong Kyai!

@@@ Tapi jangan dipermainkan. Jangan mentang-mentang dihalalkan oleh Syahrur dan Ghanim kemudian orang mau seenaknya. Di sana tetap ada hak asasi dan saling menghormati. Perzinahan dalam pengertian seks komersial tetap terlarang. Syahrur dan Gahnim pun menolak perzinahan.

*** Kalau begitu fikih Islam luas sekali dan liberal!

@@@ Ya, Itulah mozaik Islam. Luas dan penuh warna. Kita ambil hikmahnya saja. Misal, kita mau dakwah Islam di Denmark dan Swedia yang masyarakatnya freesex, lalu menyodorkan fikih pernikahan yang rigid dan kaku ala Imam Syafii, jelas tak laku. Dengan konsep Milk Al-Yamin mungkin Islam mudah diterima di sana. Kira-kira itulah hikmah yang bisa diambil. Kalau di Indonesia saat ini mungkin belum diterima. Ya, tidak masalah. Paling tidak, konsep Milk Al Yamin bisa membuka mata kita, betapa banyaknya pendapat fikih Islam tentang hubungan pria wanita. (*)

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA