by

GANN Desak Polres Jemput Paksa Oknum Anggota Dewan yang Terlibat Jaringan Narkoba

Loading…

KOPI, Lubuklinggau – Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Lubuklinggau meminta Kapolres agar segera jemput paksa oknum anggota dewan Kota Lubuklinggau yang diduga terlibat jaringan narkoba di wilayah Sebiduk Semare, Kamis (05/09/2019). Desakan itu disampaikan Ketua GANN Lubuklinggau, Hery Triwahyudi mengingat oknum dewan tersebut terindikasi dalam peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.

Apalagi oknum tersebut seorang wakil rakyat, semestinya menyampaikan aspirasi masyarakat serta memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. “Dan, dengan kepergian beliau meninggalkan kota ini memperlihatkan dirinya takut dan tidak berani tanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap HT, sapaan akrabnya kemarin.

Lanjut HT, pihaknya mendukung upaya Kepolisian yang sudah persuasif menyurati Gubernur. Tentunya, ini harus ada tindak lanjut. Apabila tidak mengindahkan pemanggilan pertama hingga kedua untuk menyerahkan diri.

HT menyatakan upaya penegakkan hukum terhadap pelaku narkoba memang harus memberikan efek jera sehingga masyarakat akan berpikir dua atau tiga kali untuk menjadi pengedar ataupun pemakai. Sebab menurutnya, narkoba sudah merusak moral anak bangsa, khususnya warga Lubuklinggau yang perkembangannya sangat pesat.

Dan juga kota Lubuklinggau sebagai kota persinggahan sangatlah empuk bagi pengedar narkoba memainkan perannnya dalam perdagangan narkotika. “Kita percaya pihak Kepolisian, semoga ini tuntas,” imbuh HT.

Lanjut HT, kedepannya anggota dewan yang terpilih selesai pelantikan harus tes urine dan tes rambut agar bersih dari narkoba. “Komitmennya tidak hanya pakta integritas saja, tapi sanggup untuk dites bebas narkoba,” pungkas HT.

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA