KOPI, Nunukan – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap jaringan sabu internasional pada hari Selasa (3/9/2019)
Sabu tersebut dibawa oleh seorang kurir yang bernama ES (20), petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Borneo 3 Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Saat itu pelaku membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia yang disembunyikan di dalam kardus bekas dan dimasukkan ke dalam karung.
Mahasiswi semester VII disalah satu PTS di Makassar ini mengaku jika tangkapan 20 Kg narkoba yang dibawanya merupakan kali keempat dimana 3 kali pengiriman besar sebelumnya bisa meloloskan diri dari pantauan petugas.
“Dia sudah 4 kali ini mengirim sabu-sabu, setelah ambil barang di Balung- Tawau, dia menumpang speed dari Sebatik singgah di Nunukan dan tinggal di Borneo III,”ujar Kapolres Nunukan AKBP.Teguh Triwantoro, S.I.K. M.H, Rabu (11/09/2019).
Dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba, pelaku mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seorang bandar besar yang berada di Tawau Malaysia yang bernama AS (DPO), dengan dijanjikan upah sebesar 90 Juta Rupiah. Pertama kali pelaku berhasil membawa sabu sebanyak setengah kilo, kedua kali pelaku membawa sabu lagi dengan jumlah 1 Kg dan yang ketiga dengan jumlah yang sama 1 Kg, namun yang ke empat kalinya pelaku berhasil di endus oleh petugas Polisi dan sabu sebanyak 20 Kg berhasil di gagalkan ke Kota Pare-pare Prov. Sulsel.
Pada pengiriman pertama ia berhasil meloloskan ½ Kg dengan upah Rp.15 juta, pengiriman kedua sabu seberat 1 Kg diupah Rp.25 juta dan pengiriman ketiga dengan barang bukti 1 kg diupah Rp.20 juta, aksi ES berakhir setelah ditangkap dengan barang bukti 20 kg yang dikemas dengan bungkus aluminium foil dimasukkan karung dan dikemas rapi dengan kardus.
“Dia mengaku yatim piatu sejak SMA, dia hidup dari penjualan sabu, artinya dia sudah lama menjadi pemain sabu,” tambah Kapolres.
Modus yang dilakukan ES untuk meloloskan barang haram tersebut dengan cara memasukkan kedalam kemasan berupa bungkusan plastik teh cina.
Untuk bandar besar yang bernama As telah diterbitkan daftar Pencarian Orang oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan, karena sudah sekian kalinya berhasil membawa sabu dari Tawau Malaysia ke Indonesia melalui beberapa rekrutan dengan modus untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART).
Saat ini pelaku Em sudah dalam proses penyidikan di Polres Nunukan dan terancam hukuman mati, atau pidana seumur hidup dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara. ***