by

Di Depan Mahasiswa, Aktivis Anti Korupsi Ungkap Kerja KPK Sudah Tidak Murni Lagi

Loading…

KOPI, Jakarta – Aktivis Anti Korupsi, Madun Hariadi, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang dalam keadaan kritis. Menurutnya, meskipun Undang-Undang dan pimpinan KPK diganti tidak akan membawa dampak terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kalau saya bicara berdasarkan data dan pengalaman yang sudah saya lalui. Jadi ini sudah dalam kondisi kritis, mau ganti seribu kali pimpinan KPK tidak akan membawa dampak apapun, kata Madun.

“Jadi sudah terlalu banyak yang menunggangi kepentingan di KPK, sudah keruh KPK tuh,” ujar Madun Hariadi yang juga Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia seusai Forum Diskusi bertema “KPK Dibajak?” di Gedung Joang 45 Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Lanjutnya, dari tujuan KPK awalnya saat ini sudah banyak berubah, karena banyak oknum-oknum yang bertindak seperti perampok dengan menggunakan fasilitas negara. Ia mencontohkan dengan merampas harta orang atau aset orang tanpa ada kejelasan.

“Misalnya OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan kepada Bupati. Bupati itukan tidak sendirian dalam korupsi, nanti Kepala Dinas diperiksa kemudian banyak aset-aset yang disita tanpa sepengetahuan publik, tapi yang diblow up itu hanya proses OTT Bupati nya saja,” ungkapnya.

“Padahal dalam proses itu kan banyak saksi. Jadi saya melihatnya sudah kritis, KPK sudah tidak murni lagi kerjanya dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya di hadapan ratusan peserta yang sebagian besar para mahasiswa dari berbagai Kampus se-Jabodetabek.

“Yang paling mencolok ada LSM yang, walaupun KPK salah, selalu dicari pembenarannya,” kata Madun pada Diskusi yang diselenggarakan oleh Komite Mahasiswa Muslim Indonesia bekerja sama dengan Fata Institute.

Sedangkan di internal KPK, menurut Madun, sekarang hanya ada dua makhluk yakni iblis dan manusia. Jadi ada manusia yang hatinya sudah seperti iblis, tapi juga ada manusia yang masih lurus-lurus saja tapi tidak berdaya.

Ini saya mengalami sendiri bagaimana perilaku mereka. Saya pernah mengungkap kasus jual beli anggaran di salah satu kementerian, inikan seharusnya Menteri dan Dirjen menjadi tersangka, saya protes, tapi malah saya yang dibidik, dijebak. 10 tahun lebih saya dituduh.

“Inikan aneh, dapat penghargaan, tidak tapi saya dituduh KPK. Pasalnya tidak penuhi, malah diubah menjadi Pasal 378, pasal inikan penipuan, siapa yang saya tipu, mestinya kan ada proses,” kata Madun.

Jadi, kata Madun KPK sudah menjadi alat kepentingan oleh oknum-oknum nya, sudah menjadi ladang basah untuk orang-orang yang punya kepentingan di situ. Kalau memang KPK niat dan ada kemauan untuk berantas korupsi, maka pencegahan utamakan.

Sementara itu Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yang juga menjadi nara sumber, Teuku Taufiqulhadi menyatakan bahwa langkah DPR dalam mengesahkan revisi UU KPK merupakan hal yang tepat dan benar. Menurutnya, ini merupakan upaya untuk memperbaiki dan menguatkan KPK secara kelembagaan negara, bukan melemahkan.

“Yang mengatakan KPK sudah dilemahkan adalah sebuah upaya provokasi yang menyesatkan,” katanya.

Sementara itu, Kurnia Ramadana dari Indonesia Corruption Watch menyatakan ketidaksetujuannya terhadap revisi UU KPK. Adapun hal-hal yang menjadi catatan ICW yaitu ketidaksetujuannya terhadap pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan mengenai penyadapan, diberikannya kewenangan SP3, serta mengenai status kepegawaian di KPK.

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA