by

Terkait Kisruh Bangunan di Atas Saluran Irigasi, Pemkab Tobasa Mandul

Loading…

KOPI, Balige – Desa Sibolahotang Sas,yang terletak di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Provinsi Sumatera Utara, adalah sebuah desa yang dibelah jalan utama atau jalan Lintas Barat Sumatera Utara. Penduduknya mayoritas petani. Pertanian di desa ini diairi oleh tali air (irigasi) yang namanya “peahorbo”, yang mengairi sekitar 75 hektar persawahan masyarakat desa. Jenis aktivitas pertanian di desa ini berupa persawahan dan perikanan.

Sejak terbentuknya Kabupaten Tobasa pada thn 2009, perkembangan Tobasa begitu cepat. Gedung perumahan dan perhotelan serta restauran berdiri dengan megah, menunjukkan perkembangan yang sangat cepat. Tapi akibat perkembangan ini, tanah persawahan semakin sempit dan beralih fungsi secara tak terkendali. Lalu, kedepan sangat mungkin Tobasa akan kehilangan sumber penghasilan utamanya, pertanian.

Pembangunan yang terjadi mengakibatkan lahan pertanian yang ada sudah semakin sempit. Saluran irigasipun dilahap oleh pemilik bangunan untuk memperluas bangunan mereka. Hal itu terjadi pada bangunan di Desa Sibolahotang Sas, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa. Dua bangunan yang berdiri tepat di sisi kanan dan kiri saluran irigasi peahorbo, awalnya masih terpisah oleh saluran irigasi. Dengan kata lain, dua bangunan dipisahkan oleh saluran irigasi. Namun, menjelang bangunan selesai terbangun, pemilik dua bangunan tersebut menyambung kedua bangunannya menjadi satu. Saluran air tertutup bangunan di atasnya.

Madu Baduy

Akibat penyambungan bangunan pribadi tersebut, saluran air selalu tersumbat karena tidak dapat dibersihkan akibat tertutup bangunan di atasnya. Selain itu, para petani kesulitan mengakses jalan ke sawahnya, karena jalur jalan setapak mereka ke sawah di tepian saluran air tertutup total oleh bangunan. Selama ini jika hendak ke sawah, untuk akses masuk dan keluar areal persawahan, para petani menggunakan jalan di sisi kiri dan kanan saluran irigasi peahorbo. Tertutupnya akses jalan kelur-masuk areal pertanian itu, petani juga kesulitan membawa hasil pertaniannya keluar persawahan.

Untuk itu, masyarakat Desa Sibolahotang Sas, meminta dengan sangat agar Pemerintah meninjau bangunan tersebut. Namun permintaan tersebut tidak direspon dengan semestinya. Akhirnya, warga masyarakat meminta PPWI Nasional melalui DPC PPWI Tobasa untuk membantu mereka. PPWI menindaklanjuti permintaan masyarkat desa tersebut dengan mengirimkan surat ke Bupati dan DPRD Tobasa. PPWI juga menyurati berbagai instansi terkait, seperti Perkim, PUPR, Perijinan Terpadu, Pengairan, Camat Balige dan Kepala Desa Sibolahotang Sas.

DPRD Tobasa menanggapi dengan baik. Melalui Komisi B, DPRD mengundang pihak terkait untuk dengar pendapat bersama instansi pemerintah dan masyarakat. PPWI Tobasa bersama aktivis LSM serta para wartawan turut diundang dalam RDP itu. Ketua DPC PPWI Tobasa Drs Alboin Hutagaol dan Bendahara PPWI Tobasa Marly Sihombing hadir pada RDP di Ruang Rapat DPRD Tobasa pada hari Senin, 5 Agustus 2019.

Bawang Tunggal Madu

“Sebenarnya, sebelum rapat dengar pendapat ini digelar, kami dari PPWI dan LSM serta wartawan lain telah bolak-balik ketemu dengan dinas terkait, bahkan juga langsung ketemu Bupati Tobasa, Ir. Darwin Siagian. Tetapi jawaban yang kami peroleh tak ada yang pasti, seolah-olah lepas tanggung jawab, seolah-olah ada tembok raksasa yang melindungi pemilik gedung itu yang membuat pihak eksekutif mengeluarkan izin pembangunan bangunan pribadi di atas saluran air di desa dimaksud,” jelas Alboin dengan mimic kesal.

RDP digelar, dipimpin langsung oleh ketua komisi B, Tua Parasian Silaen. Dalam arahannya, Silaen mengatakan bahwa bangunan itu telah menyalahi aturan. Begitu juga pendapat anggota DPRD lainnya. Boy A Simangunsong, Wilson Pangaribuan, dan Liston Hutajulu, sepakat mengatakan bahwa bangunan di atas irigasi peahorbo itu telah menyalahi aturan perundangan sehingga harus dibongkar.

Akan tetapi, lain halnya dengan salah satu anggota komisi B bernama Sabaruddin Tambunan. Ia meminta agar pihak yang keberatan bertemu dengan pihak pengusaha dan mengutamakan mediasi. “Kita masih di bingkai kekeluargaan, utamakan dalihan na tolu, yaitu musyawarah kekerabatan dalam suku Batak,” ujar Tambunan. Usul itu tidak ditanggapi warga. Masyarakat sudah tak ingin ketemu lagi, karena sejak semula mereka tak diacuhkan pihak pengusaha dan pemilik bangunan.

Alboin Hutagaol, Ketua DPC PPWI Tobasa menyampaikan bahwa dalihan na tolu dapat dipergunakan terhadap masalah kekerabatan, bukan untuk pelanggaran undang-undang, Perdan, dan ketentuan yang dibuat negara maupun pemerintah daerah. “Jika prinsip dalihan na tolu digunakan untuk menyelesaikan masalah bangunan yang melanggar perundang-undangan, hal tersebut akan berdampak buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia, khususnya di Tobasa,”’ ujar Hutagaol.

Camat Balige, Pantun Pardede, pada kesempatan RDP itu menyampaikan bahwa irigasi harus dijaga, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.”Irigasi harus dijaga untuk tidak disalahgunakan,” tegas Camat Pardede. Sang Camat mengaku bahwa irigasi harus sesuai dengan fungsinya seraya berkata bahwa dirinya tidak mengetahui proses pemberian izin bangunan karena Pantun Pardede belum bertugas sebagai Camat Balige ketika izin bangunan diterbitkan.

Ketika Kepala Desa Sibolahotang Sas, Adel Tampubolon, diberi kesempatan memberikan pendapatnya, dia berkata bahwa proses pembangunan sudah berlangsung selama 6 bulan. Tampubolon juga mengakui bahwa dirinya tidak mengundang masyarakat untuk minta pendapat terkait izin bangunan tersebut. Tampubolon menmbahkan, ia mohon maaf telah memberikan rekomendasi izin untuk berdirinya bangunan ini.

Di akhir pertemuan, Komisi B DPRD Tobasa berjanji akan menindak lanjuti hasil dengar pendapat ini ke pihak eksekutif. DPRD juga menyarankan agar hal ini dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas bangunan di atas fasilitas umum itu. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum terlihat gerakan tindak-lanjut dari pihak eksekutif dan legislatif, sementara bangunan tersebut sudah selesai pembangunannya. Pemerintah Kabupaten Tobasa terkesan mandul. (AH-MS/Red)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA