by

Status Hukum Tiga Pengusaha Rokok Ilegal Dipertanyakan, Kapolsek Tualang Perawang Bungkam

Loading…

KOPI, Siak – Masih ingatkah tentang berita tiga oknum wartawan yang  dipolisikan lantaran melakukan tindakan kriminal berupa pemerasan terhadap beberapa orang pemilik toko barang harian yang menjual rokok ilegal alias tanpa cukai di Kecamatan Tualang Perawang beberapa waktu lalu? Kasus itu sempat diberitakan di salah satu media online di bawah judul “Ngaku Menjadi Komandan Buser Se-Riau 3 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi”.

Berdasarkan pemberitaan tersebut awak media melakukan konfirmasi melalui percakapan WhatsApp kepada Kompol Pribadi selaku Kapolsek Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Jumat, 2 Agustus 2019, tentang kebenaran informasi penangkapan empat orang terduga pemeras, yang tiga diantaranya diketahui berstatus wartawan. Para kuli digital juga sekaligus mempertanyakan status hukum ketiga orang pemilik kedai/kios yang menjual rokok ilegal yang diduga diperas oleh para oknum tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan media ini, diketahui bahwa ketiga penjual rokok ilegal ini bernama Oyong Muda, Timbul SAgala, dan Amawati.

Para awak media ini mempertanyakan apakah para pengusaha rokok ilegal (tanpa cukai – red) tersebut juga diberikan sangsi hukum karena usaha yang mereka lakukan terindikasi ilegal? Berdasarkan perundang-undangan, menjual rokok tanpa cukai jelas melanggar pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Berikut pesan singkat untuk konfirmasi melalui WhatsApp ke Kapolsek Tualang Perawang:

[2/8 17.52] Wartawan : Assalamualaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Galih selaku Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Riau Media RiauInvestigasi.Com. Dalam hal ini izin konfirmasi terkait pemberitaan ditangkapnya 3 oknum wartawan yang mengaku komandan buser dalam melakukan tindak pidana dugaan pemerasan terhadap beberapa kios atau warung penjaja rokok ilegal, dalam hal ini bagaimana kelanjutan kasusnya pak izin konfirmasinya komandan.

[2/8 17.57] Wartawan : Oh ya komandan, apakah kepada para penjual rokok ilegal juga dilakukan pemberian sangsi hukum atau dibiarkan, selanjutnya dalam hal ini apakah sebelumnya pihak Kepolisian serta beberapa pihak terkait sudah melakukan penertiban terkait rokok ilegal, izin konfirmasinya komandan, atas kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Namun, walaupun kedua pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp tersebut sudah terlihat dibaca oleh Kapolsek Tualang Perawang, tetapi tak ada balasan/jawaban dari Kapolsek Tualang Perawang. Dari layar pesan, terlihat terkirim dan tercentang biru, yang artinya telah terbaca oleh penerima pesan.

Dalam hal ini, awak media sangat menyayangkan sikap dari Kapolsek Tualang Perawang yang diduga sengaja bungkam dan terkesan melindungi para pengusaha rokok ilegal tersebut yang jelas-jelas merugikan Negara. Selayaknya, sebagai aparat yang bertanggung jawab terhadap segala perkara di masyarakat, pihak Kepolisian harus memberikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan publik.

Sampai saat berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari Kapolsek Tualang Perawang terkait permintaan konfirmasi yang diajukan oleh awak media.(Rls)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA