by

Reskrim Polsek Mandau Berhasil Amankan Pencuri Kabel Reda Milik Chevron

Loading…

KOPI, Bengkalis – Team Opsnal Polsek Mandau pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku pencurian kabel reda. Kedua tersangka berinisial E, berusia 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan petani, dengan alamat Jl. Rangau KM 16 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis; dan KN, usia 34 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan petani, beralamat di Jl. Rangau KM 14 Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Barang bukti kabel ditemukan di KM15 Desa Petani, belakang rumah Saudara Madi. Para pelaku diduga melakukan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK, melalui Kasi Humas, Aiptu Yarman membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka pelaku pencurian Kabel Reda. Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tgl 24 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 wib di JI. Jurong Km. 01 Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dengan mengamankan barang bukti (BB) berupa potongan kulit kabel reda, 1 buah gergaji besi, dan 1 buah besi berukuran 25 cm.

Madu Baduy

Menurut keterangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Pematang Yard areal PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah terjadi tindak pidana pencurian kabel reda yang disimpan di gudang milik PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Yang diketahui, kronologis kejadian berawal pada saat seorang karyawan PT. Submersible Pump Service (SPS), Sub Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) ingin bekerja di dekat TKP. Ia melihat ada yang mencurigakan dari gudang tempat penyimpanan kabel reda milik PT. Chevron Pacific Indonesia, juga melihat engsel pintu gudang berbentuk tuas grendel sudah terpotong atau rusak. 

Kemudian dilihat lagi ke arah bangunan gudang, ditemukan jalinan kawat pencing gudang juga dirusak, diduga untuk masuk ke dalam gudang tersebut. 

Kemudian pihak PT. Submersible Pump Service (SPS) melanjutkan laporan ke pihak security PT. Nawakara Perkasa Nusantara (NPN), selaku provider (Pengaman PT. CPI) dan melakukan pengecekan ke Tkp bersama pihak terkait PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dilihat kabel reda sepanjang 178 (seratus tujuh puluh delapan) meter sudah hilang atau tidak ada lagi.

Bawang Tunggal Madu

Atas kejadian tersebut PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) merasa dirugikan yang belum dapat ditaksir, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada Pihak Berwajib atau Polri untuk pengusutan lebih lanjut.

Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan diatas Team Opsnal Polsek Mandau, melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan pada hari Sabtu tgl 24 agustus 2019 sekira pukul 03.00 wib Team Opsnal mendatangi Sdra E yang diduga adalah pelaku pencurian kabel reda di atas.

Setelah diintrogasi Saudara E akhirnya mengakui perbuatannya bersama 1 (satu) orang temannya yang bernama KN, dan kabel tersebut dikulitinya dibelakang rumah kosong di Jalan. Rangau Km. 14 RT.03 RW.02 Desa Buluh Manis Kec. Bathin Solapan.

Selanjutnya Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap Saudara KN dirumahnya dan berhasil, atas pengakuan kedua Tersangka Kabel Reda yang dicuri Tersangka ada sebanyak -/+40 Kg.

Dan sudah dijual ke Km. 05 kulim yang mana hasil penjualan Kabel Reda tersebut ada sebanyak Rp. 3.000.000,- dan sudah habis digunakan kedua Tersangka, sedangkan kulit kabel reda tersebut berhasil ditemukan di rumah yang dimaksud Tersangka tersebut. Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. (Siboroto)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA