by

Presiden Jokowi: Ibu Kota Baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara

Loading…

KOPI, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan hasil kajian pemerintah mengenai lokasi ideal bagi pembangunan ibu kota baru Republik Indonesia. Melalui serangkaian kajian selama tiga tahun belakangan, Presiden menetapkan dua wilayah di Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru.

“Hasil kajian-kajian tersebut menyimpulkan bahwa lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya di Istana Negara pada Senin, 26 Agustus 2019.

Ada sejumlah alasan yang mendasari pemerintah untuk memutuskan Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota Republik Indonesia. Kepala Negara, dalam keterangannya, kemudian menjelaskan alasan pemilihan provinsi tersebut.

Madu Baduy

“Satu, risiko bencana minimal baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor,” ucapnya.

Selain dianggap minim risiko bencana, lokasi Kalimantan Timur yang berada di tengah-tengah Indonesia juga menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah. Hal itu menjadi alasan kedua pemilihan Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru yang memang bertujuan untuk pemerataan ekonomi ke Indonesia Timur.

Adapun yang ketiga, Presiden mengatakan bahwa lokasi yang telah ditetapkan tersebut berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang. “Yang ketiga, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda,” tuturnya.

Selain itu, infrastruktur yang relatif telah tersedia dan kepemilikan lahan pemerintah seluas kurang lebih 180 ribu hektare juga menjadi pertimbangan dipilihnya provinsi tersebut. “Yang keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Yang kelima, telah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektare,” kata Presiden.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA