by

Polisi Berhasil Menangkap Sisca, Salah Satu Terduga Pembunuh Ipung Salon

KOPI, Lubuklinggau – Petugas Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau bersama anggota Polsek Lubukinggau Barat menangkap Wahab alias Sisca Sarangheo Bruut. Warga Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubukinggau Barat II, itu diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan atas Ipung Salon yang menggemparkan warga Lubuklinggau 102 hari ini..

Sisca telah diamankan sekitar pukul 22.30 WIB saat sedang joget di Orgen Tunggal di Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubukinggau Barat II. Pada saat diringkus Ia mengenakan baju ketat warna hitam, dan bawahan kuning, serta legging hitam.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono membenarkan sudah menangkap seseorang waria yang diduga tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Effendi alias Ipung, Jumat (23/8/2019) lalu.

“Kami sudah amankan satu orang tersangka, dan sekarang sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dugaan sementara, pelakunya ada tiga orang, sekarang Kasat Reskrim sedang lakukan pengejaran,” ujar Kapolres.

Sebagaimana ramai diberitakan beberapa hari lalu, ditemukan mayat di sebuah salon yang mendadak bikin heboh warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan Jumat (23/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban adalah Ipung yang sekaligus pemilik usaha salon Ipung Salon Hair and Beauty.

Mendapat kabar penemuan mayat tersebut, warga sekitar langsung berdatangan. Pemilik salon ini ditemukan tewas terlentang di ruang belakang rumah. Kondisinya mengenaskan, wajahnya penuh darah.

Diduga Ipung merupakan korban pembunuhan. Sebab di perutnya terdapat luka yang diduga kuat merupakan bekas tusukan benda tajam. Di samping kiri mayat juga ditemukan sebongkah batu warna hitam. (vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA