by

Peran Pemerintah dan Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Masih Rendah

Loading…

KOPI, Lubuklinggau – Sampah merupakan salah satu masalah terbesar di Indonesia, terkhususnya di aliran sungai yang merupakan urat nadi kehidupan. Di Kota Lubuklinggau yang banyak dilewati oleh aliran sungai pada saat ini sangat miris. Airnya sungai berbau tidak sedap, salah satunya dikarenakan banyak sampah buangan masyarakat menumpuk di aliran sungai.

Hal itu berdasarkan penelusuran dan survey teman-teman penggiat lingkungan yang berada di Bumi Silampari ini. Pencemaran air sungai akibat sampah yang dibuang ke Sungai terjadi di Sungai Kelingi, Sungai Mesat, Sungai Temam, dan lain-lain.

Seperti yang dikatakan oleh Fajar, penggiat lingkungan yang merupakan salah satu anggota kelompok pecinta alam yang ada di Kota Lubuklinggau ini. “Keadaan sungai saat ini khususnya di Kota Lubuklinggau sangat memprihatinkan karena banyak sekali sampah non organik yang menumpuk di aliran beberapa sungai di Lubuklinggau. Terlihat sampah plastik yang menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujar Fajar.

Keadaan seperti ini dapat mengakibatkan banyak hal buruk, seperti banjir, keruhnya air sungai akibat limbah, erosi, dan banyak lagi hal buruk yang dapat terjadi karena menumpuknya sampah tersebut.Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan merupakan salah satu penyebab sampah ini menumpuk di sungai.

Harapan kami kepada pemerintah Kota Lubuklinggau, tambah Fajar, agar dapat segera menuntaskan permasalahan sampah yang menumpuk di sungai ini karena merupakan urat nadi kehidupan. Pihaknya sebagai penggiat lingkungan siap turun dan bekerja sama untuk bersama-bersama menuntaskan hal ini.

Sosialisasi kepada masyarakat harus ditingkatkan tentang bahaya dan dampaknya membuang sampah sembarangan. Banyak cara sosialisasi dapat dilakukan, seperti melalui seruan spanduk dan media-media cetak, elektronik, dan lainnya.

“Karena sudah ada Perda dan peraturan yang menegaskan apabila membuang sampah sembarangan, seharusnya diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Fajar. (Vhio)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA