by

Majelis Panel I Perkara Perselisihan Pemilu MK Diadukan ke Dewan Kehormatan

KOPI, Jakarta – Dalam menghadapi sengketa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tapanuli Selatan (Tapsel), Mahmuddin Nasution terpaksa melakukan pengaduan ke level yang paling tinggi lagi di Mahkamah Konstitusi (MK), karena merasa sejak awal banyak keanehan dan kejanggalan dalam proses penyelesaian perkara.

’’Saya adukan Majelis Panel I PHPU ke Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi’’ kata Mahmuddin Nasution kepada awak media di pelataran Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu Sore (07/08/2019).

Nampaknya, pertama kali dalam sejarah Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2003, Majelis Hakim Panel Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), diadukan ke Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan, dirinya adalah Pemohon Perkara PHPU No.23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dari Tapanuli Selatan, dalam perkara dugaan kecurangan yang dilakukan KPUD Tapsel, pada penghitungan suara Pemilu Legislatif lalu.

Sebagai Pemohon Perseorangan sesuai dengan PMK Nomor: 2 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (1) Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a, adalah :,…. b.Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu Partai Politik  yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan;

Diceritakan Mahmuddin, bahwa persetujuan untuk berperkara di MK dari DPP PKB telah diterimanya dengan Nomor:29481/DPP-03/VII/2019 ditandatangani Ketua Umum dan SekJend.

’’Anehnya nomor Perkara saya digunakan oleh PKB sebagai organisasi Parpol. Satu nomor perseorangan digabung dengan nomor Partai dalam beberapa jumlah perkara. Akibatnya kacau,’’ kata Mahmuddin menambahkan.

Dikatakan Mahmuddin, sejak awal pengajuan permohonan tanggal 23 Mei 2019 dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 38-01-02/AP3-DPR-DPRD/PAN,MK/2019 tercatat dirinya (Mahmuddin Nasution-red) sebagai Pemohon Perseorangan dan Kuasa Hukumnya Sdr. Bambang Suroso, S.H, M.H.

Hal inipun telah dicacat dalam Buku Register Perkara Konstitusi Nomor  23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 1 Juli 2019 dan dinyatakan dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 287/Sid.Pen/DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019, yang ditujukan kepada Mahmuddin Nasution untuk hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan hari Kamis, 11 Juli 2019, pukul 08.00 WIB.

Dalam fakta Sidang Pendahuluan, lanjutnya, dua kursi sebagai jatah hadir untuk pemohon, diduduki bersama Kuasa Hukumnya, sebagaimana pengarahan dari Petugas MK.

“Namun selang beberapa saat kemudian, datang Pengacara PKB dan dengan amat sangat meminta agar kursi yang kami duduki bersama Kuasa Hukum, diberikan kepada Pengacara PKB yang ada diluar yang tidak diperkenankan masuk. Sebagai Pemohon Prinsipal, saya terpaksa mengalah dan saya merasa ada sesuatu yang janggal serta patut dipertanyakan. Ada apa dibalik perkara ini?” tandasnya.

Dari fakta hukum diatas, Mahmuddin mengajukan disclaimer penyataan penyangkalan demi rasa keadilan dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan meluruskannya. Akan tetapi Majelis Panel I terasa meremehkan dan merendahkan disclaimer yang disampaikan.

“Sidang berikutnya saya mendapat Panggilan Sidang Resmi melalui E-mail untuk hadir hari Rabu tanggal 17 Juli 2019, mendengarkan jawaban Termohon. Berikutnya hari Senin tanggal 22 Juli 2019 katanya Pembacaan Putusan. Saya minta Putusan itu di lantai IV Gedung MK, ternyata kata petugas belum ada,” terangnya.

Dikatakan, panggilan Sidang berikutnya hari Senin tanggal 25 Juli 2019, Mahmuddin hadir bersama saksi-saksi dari Tapanuli Selatan dan alat-alat bukti sudah disiapkan dapat kursi dan sudah duduk.

“Tiba-tiba oleh petugas diminta keluar. Saya tunjukkan undangan resmi itu kepada Petugas, kemudian saya diminta menemui Pejabat MK. Saya tanyakan kenapa saya diminta keluar’’ ungkapnya menahan kesal.

Pejabat MK itu terheran heran ada Surat Panggilan resmi kok diminta keluar.’ Mungkin Panggilan Sidang itu salah alamat, demikian kata Pejabat MK.

‘’Kenapa tidak diralat? Bahkan saya terima telepon dari MK sehari sebelumnya, mengingatkan jangan lupa besok sidang,” kata Mahmuddin menceritakan kronologisnya.

Menurut Mahmuddin, Pejabat MK itu tidak bisa menjawab dan tidak punya alasan kecuali salah alamat. Lembaga Tinggi Negara seperti MK tidak layak melakukan kecerobohan seperti itu.

Kita jauh-jauh membawa saksi membawa alat bukti karena resmi dapat Surat Panggilan Sidang kenapa tiba-tiba diminta keluar.Ini memalukan bagi saya itu kejahatan mencekik nati nurani (Shocking Conciousness af humankind).

‘’Bisa saja saya laporkan ke Komnas HAM,’’ kata Mahmuddin sambil menambahkan bahwa sepekan lalu dapat Panggilan Sidang lagi pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019.

’’Kemarin diminta keluar. Sekarang dipanggil lagi. Nanti diminta keluar lagi. Ini tidak manusiawi. Melanggar HAM,’’ ungkap Mahmuddin menahan kekecewaan.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, bahwa KPUD Tapsel telah melakukan rekapitulasi tidak sesuai dengan Hasil Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan pada 30 April 2019 lalu, dan melakukan perubahan Hasil Rekapitulasi (Tertutup), tanpa mengundang saksi-saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu 2019 (16 Mei 2019). Termasuk kejadian khusus  yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapsel dengan memobilisir pemilih dibawah umur, hingga merekayasa hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Berdasarkan dugaan kecurangan itu, Mahmuddin merasa dirugikan KPUD karena terindikasi kehilangan banyak suara. Sebab itu, dia memohon izin kepada partainya, untuk mengajukan perkaranya ke MK. Iapun memboyong saksi-saksinya ke Jakarta, seperti: Sarrido Ritonga, Hasintongan Sitorus, Hamdan Nasution dan para Kepala Desa di  beberapa kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Anehnya, dia justru mengalami ketidak-adilan dalam proses persidangan. DANS

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA