by

Mahasiswa Doktoral Minta Pemerintah Dukung Mereka Lanjutkan Pendidikan

Loading…

KOPI, Lubuklinggau – Para mahasiswa program doktoral yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Doktor Nusantara (AMDN) yang saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral di berbagai kampus negeri di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara Jakarta, Rabu (28/8/2019). Setelah menggelar aksi di Istana, masa AMDN bergerak ke Kementerian Keuangan RI untuk beraudiensi dengan pihak Kemenkeu terkait nasib mereka yang rata-rata dosen di berbagai kampus swasta itu.

Menurut Jasril, Koordinator AMDN, menyebutkan bahwa semangat para dosen yang ingin melanjutkan pendidikan doktor perlu diapresiasi dan didukung oleh pemerintah demi mewujudkan SDM Unggul Indonesia Maju dan peningakatan kualitas pendidikan di Indonesia. “Visi presiden Jokowi periode kedua ini kan sejalan dengan tuntutan teman-teman, yaitu membantu pemerintah mewujudkan SDM Unggul Indonesia Maju. Jadi semangat para dosen yang sudah lanjut kuliah doktor ini harus didukung pemerintah agar terwujudnya pendidikan berkualitas di Indonesia,” ujar Jasril dalam keterangannya pada redaksi, Rabu (28/8/2019).

Menurut Jasril, para mahasiswa yang sedang menempuh program doktoral di berbagai universitas di Indonesia menggelar unjuk rasa karena merasa diperlakukan diskriminatif oleh pemerintah. “Masalahnya program beasiswa lebih diprioritaskan ke mahasiswa yang berasal dari lulusan kampus yang sama. Akibatnya biaya studi para mahasiwa doktoral ini ditanggung sendiri,” keluh Jasril.

AMDN mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak konsisten dengan perencanaan pemerintah untuk meningkatan SDM dosen di Indonesia dalam bentuk menciptakan 500.000 doktor di Indonesia. “Kebijakan BPPDN tidak sesuai dengan perencanaan pemerintah untuk meningkatan SDM dosen di Indonesia dalam bentuk menciptakan 500.000 doktor yang masih belum tercapai sampai sekarang, bertolak belakang dengan program Nawacita Jokowi,” sebut Jasril.

Dia menegaskan, AMDN merasa dirugikan karena keputusan pemerintah yang tidak membuka kembali jalur Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN). Sebagaimana diketahui, BPPDN merupakan beasiswa yang disediakan bagi dosen tetap yang bertugas pada perguruan tinggi di bawah pembinaan oleh Kemenristekdikti. Program ini sudah berjalan beberapa tahun.

Senada dengan itu, Abdul Rasyad Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Doktor Nusantara (AMDN) mempersoalkan buruknya sistem seleksi di BPPDN yang dinilai kurang transparan. Akibatnya, ditemukan beberapa mahasiswa yang double beasiswa.

“Kami meyanyangkan sistem BPPDN yang dinilai kurang profesional dan transparan dalam proses seleksinya. Dari data yang ada, kami menemukan beberapa penerima beasiswa LPDP dan BPPDN dengan tujuan kampus yang sama. Kami sarankan proses seleksi berikutnya harus diperbaiki,” ujarnya.

Abdul Rasyad juga mendesak pemerintah pusat agar program beasiswa on going untuk dikembalikan/dibuka kembali dengan skema bantuan pendidikan semester 1 dan 2 untuk mahasiswa tahun 2019 seperti tahun mahasiswa doktor tahun 2017. “Sebagai bagian dari stakeholder dalam mewujudkan visi SDM Unggul Indonesia Maju, kami meminta dan mendorong pemerintah memperhatikan para mahasiswa doktoral yang berasal BPPDN yang belum lulus BPPDN tahun 2019 ini untuk diberikan subsidi dengan program bantuan semester 1 dan dua dan dibukakan beasiswa on going di 2020 mendatang,” sebut dosen Universitas Hamzanwadi Lombok Timur itu.

Seperti yang diketahui beasiswa on going merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan. AMDN juga mendesak pemerintah untuk mengurangi kuota beasiswa luar negeri dan memperbanyak kuota beasiswa dalam negeri sehingga para dosen yang ingin melanjutkan program doktor tidak mengalami kesulitan.

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA