by

Komunitas Jurnalis Riau Desak KPK Segera Menangkap Bupati Bengkalis

Loading…

KOPI, Jakarta – Pimpinan Umum & Ceo Tribunsatu.com, Riswan Ndruru bersama Ismail Sarlata dan Suryani Siboro (Kordinator) serta rekan-rekan dari Komunitas Jurnalis Riau mengungkapkan dalam orasinya di depan Gedung KPK, menuntut agar lembaga anti rasuah itu menangkap atau menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

“Kami insan Pers dari Komunitas Jurnalis Riau meminta dan memohon untuk segera menangkap Amril Mukminin Bupati Bengkalis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami yang sudah terzolimi pers di Riau, kami tidak terima karena yang kami beritakan benar dari hasil karya jurnalistik bukan pencemaran nama baik dan bukti-bukti dari kami jurnalistik dalam pembongkaran kasus Amril Mukminin itu lengkap dan faktual. Juga, penegak hukum di Riau sudah merekayasa kasus ini yang menjerat Saudara kami bernama Toro Zidahu Laia (Pemred harian media berantas.co.id) yang sekarang dalam penjara,” tutur Riswan dengan tegas.

Lebih lanjut, Rizwan mengatakan dalam kasus tersangka Amril Mukminin, yang sudah ditahan Sekdako Kota Dumai dan ada juga Kepala Dinas sudah ditangkap oleh KPK. Tetapi kenapa Bupati Bengkalisnya tidak ditahan? “Itulah yg menjadi tanda tanya bagi kami, bahwa Amril Mukminin Bupati Bengkalis ini sudah ikut serta Korupsi dana bansos dan dana proyek multy year yang ada di Bengkalis,” jelas Rizwan kepada awak media ini.

Oleh karena itu, tambah Rizwan, pihaknya dari insan pers Riau meminta dan memohon untuk memerintahkan JPU dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengeluarkan Toro Ziduhu, Pemimpin Redaksi Harianberantas co.id, dari Rutan Kelas 3 yang berlokasikan Jl. Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk menjalankan Amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru bernomor : 540lPid.Sus/2018/PNPbr Jo Keputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru bernomor : 91/PlD.PlD.SUS/2019/PT PBR.

“Kami meminta dan memohon kepada Kejaksaan Agung RI menindak tegas akan kinerja Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kejaksaan Tinggi Riau dan JPU sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHP 333 ayat (1) berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun penjara,” imbuh Rizwan.

Menurut para pendemo, JPU diduga menabrak Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru bernomor: 540lPid.Sus/2018/PN.PBR Jo Keputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru bernomor: 91lPlD.PlD.SUS/2019IPT.PBR dalam melakukan eksekusi terhadap Toro Ziduhu. Dalam proses eksekusi atau penahanan Toro Ziduhu, Jaksa mengabaikan poin 3 dari Keputusan PN Pekanbaru yang berbunyi: Menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA