by

Ketua Apindo Bengkalis Himbau Seluruh Perusahaan Proaktif Menyikapi UMK 2020

Loading…

KOPI, Bengkalis – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPK Bengkalis – Riau saat ini tengah mematangkan upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2020 agar dapat disepakati pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Rencananya, Apindo akan menggelar rapat pembahasan UMK 2020 pada Kamis mendatang. Pada rapat tersebut rencananya dibahas tentang pengajuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bengkalis dari perwakilan Apindo pada saat rapat dengan dewan pengupahan.

Ketua Apindo Kabupaten Bengkalis Marnalom Hutahaean mengatakan pembahasan UMK 2020 di Kabupaten Bengkalis hingga saat ini belum dilakukan, berbeda dengan daerah lain. Dia menuturkan hasil rapat pembahasan UMK 2020 di internal Apindo akan menjadi besaran upah yang akan diusulkan saat rapat pembahasan berikutnya.

“Kami belum bisa menyebutkan estimasi UMK 2020, tunggu hasil rapat,” kata Marnalom Hutahaean kepada media, Rabu (14/8/19).

Dia mengaku kesepakatan UMK nantinya diharapkan tidak melebihi batas kemampuan pengusaha sehingga masih tercipta iklim yang kondusif. “Dan kami harapkan perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini dapat hadir nantinya saat pembahasan,” imbuh Marnalom.

Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bengkalis meminta kalangan buruh tidak memaksakan kehendak untuk menambah komponen hidup layak (KHL) jika tidak mendesak diperlukan.

Di lain sisi, Ketua Apindo memohon partisipasi dan kerjasama dari seluruh pengusaha di Kabupaten Bengkalis untuk penetapan UMK 2020. Dia menjelaskan kalangan pengusaha bukannya tidak mau menaikkan item komponen KHL namun pertimbangan perekonomian nasional yang membebani cost produksi perlu dipikirkan.

“Kami juga harus memikirkan kondisi perekonomian yang masih belum stabil sehingga membuat cost produksi membengkak,” ujar Marnalom Hutahaean mengakhiri wawancara dengan media.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA