by

Kembalikan Wilayah Adat dari Klaim Hutan Negara dan Konsesi PT TPL

Loading…

KOPI, Jakarta – Masyarakat Adat Batak yang sudah lebih dulu ada jauh sebelum NKRI terbentuk, sudah tinggal dan mengelola wilayah adat di Kawasan Danau Toba. Menggantungkan hidup dari wilayah adat seperti hutan kemenyan hingga saat ini. Hutan adat berisi hutan kemenyan yang dikelola dengan lestari lewat kearifan lokal leluhur Batak ini menjadi penyangga air untuk Danau Toba.

Akan tetapi atas dalih program reboisasi pada era Orde Baru. Kemudian munculnya konsesi PT Inti Indorayon Utama (kini bernama PT Toba Pulp Lestari/TPL) di atas wilayah-wilayah adat yang berisi perkampungan, makam leluhur, lahan pertanian hingga hutan kemenyan diklaim sebagai hutan negara dan konsesi HTI PT TPL oleh Kementerian Kehutanan, tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat.

Akibatnya wilayah adat terbaik milik Masyarakat Adat beralih fungsi. Makam leluhur dan lahan pertanian diratakan oleh perusahaan. Hutan adat seperti hutan kemenyan juga dihancurkan oleh pemegang izin untuk diganti dengan tanaman eucalyptus (kayu putih) sebagai bahan baku pulp milik PT TPL. Tidak sedikit juga Masyarakat Adat yang dikriminalisasi, menurut data AMAN Tano Batak ada 50 orang warga adat yang berurusan dengan hukum. Sebagian di antara mereka masuk penjara, vonis beberapa tahun (di antaranya pejuang masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi itu hadir dalam aksi ini).

Padahal mereka sebenarnya melakukan aktivitas bertani, namun dituduh atau disangkakan menduduki hutan negara, dan atau merusak tanaman milik perusahaan. Seperti pada Juli 2019 lalu lima orang dari Masyarakat Adat Huta Tor Nauli, di Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, mendapat surat panggilan dari Polres Taput akibat pengaduan pihak PT TPL. Mereka dituduh menduduki kawasan hutan negara.

Masyarakat Adat di Tano Batak mengapresiasi program Presiden Joko widodo terkait pengembangan destinasi pariwisata Danau Toba menjadi unggulan untuk memikat wisawatan nusantara, maupun wisatawan mancanegara.

Tujuannya adalah dengan bertambahnya kunjungan wisatawan, diharapakan dapat meningkatakan perekonomian masyarakat kawasan Danau Toba dan warga Sumatera Utara secara umum. Akan tetapi jika perusahaan-perusahaan perusak lingkungan di kawasan Danau Toba masih beroperasi secara bebas dan kami duga melanggar prinsi-prinsip tata kelola lingkungan yang baik, bisa dipastikan program pariwisata tersebut gagal.

Sebab jika hutan dibabat dengan melanggar aturan dan prinsip ramah lingkungan, seperti menebangai hutan di sungai kecil yang akhirnya mematikan-meniadakan anak sungai-anak sungai, bukankah itu sama saja dengan mempercepat keringnya (pendangkalan) Danau Toba? Dan bukahkan itu juga mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia?

Apa yang kami tulis ini, baru sedikit saja contoh perusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan Danau Toba, yang mengganggu program destinasi wisata berkelas internasional, serta mengancam kesehatan dan kelangsungan hidup masyarakat.

Oleh karena itu kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak mendesak:
1. Segera Sahkan Rancangan UU Masyarakat Adat
2. Hentikan Intimidasi dan Kriminalalisasi Terhadap Masyarakat Adat
3. Hentikan Aktifitas PT TPL di Wilayah Adat
4. Selamatkan Hutan Kemenyan
5. Segera Cadangkan Hutan Adat di Tano Batak
6. Cabut Izin Perusahaan Keramba Ikan PT Aquafarm Nusantara (Regal Springs Indonesia)

Pada kesempatan ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak bersama 13 komunitas masyarakat adat dari Sumatera Utara menggelar aksi. Sebelumnya, pada Jumat s/d Minggu (9-19/8/2019) mereka menghadiri acara Perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara – 20 Tahun AMAN & Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2019 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Acara dibuka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mewakili Presiden Joko Widodo. Acara dihadiri komunitas masyarakat adat seluruh Indonesia, dari Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Nusa Tenggara hingga Papua. Perwakilan 26 masyarakat adat Negara sahabat juga turut serta.

Tiga belas komunitas Adat dari Sumatera Utara adalah berasal dari empat kabupaten yakni Simalungun, Toba Samosir, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan. Berikut ini nama-nama komunitas adat dimaksud:
1) Komunitas masyarakat adat Keturuman Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
2) Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
3) Komunitas masyarakat adat Tornauli Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.
4) Komunitas masyarakat adat Ompu Ronggur Simanjuntak, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
5) Komunitas masyarat adat Parpatihan Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
6) Komunitas masyarakat adat Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.
7) Komunitas masyarakat adat Matio dari Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir.
8) Komunitas masyarakat adat Simenak-enak, Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir.
9) Komunitas masyarakat adat Maombur, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir
10) Komunitas masyarakat adat Sigalapang, Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Toba Samosir.
11) Komunitas masyarakat adat Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba Samosir.
12) Komunitas masyarakat adat Lobusunut, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Toba Samosir.
13) Komunitas masyarakat adat Marancar dari Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.
14) Perempuan AMAN Toba Samosir.

Narahubung:
Roganda Simanjuntak/Ketua AMAN Tano Batak (085261444399)
Sinung Karto/Staf Advokasi PB AMAN (0818873283)

Beberapa rujukan berita:
1) https://lintangnews.com/ritual-adat-marhotas-di-parmonangan-merawat-tradisi-menjaga-hutan-kemenyan/
2) http://www.aman.or.id/2018/10/ritual-patarias-debata-di-tengah-ancaman-bagi-keberlanjutannya/
3) https://sumut.idntimes.com/news/sumut/arifin-alamudi/foto-ulaon-manganjab-cara-menyembah-sang-pencipta-sebelum-ada-agama
4) https://sumutpos.co/2019/02/06/pt-aquafarm-terindikasi-cemari-danau-toba-poldasu-koordinasi-ke-dlh-dan-ahli/
5) https://medan.tribunnews.com/2019/02/05/warga-lintas-kawasan-danau-toba-desak-penutupan-pt-aquafarm-nusantara
6) https://medan.tribunnews.com/2018/11/12/geram-aktivitas-pt-tpl-warga-blokir-jalan-hingga-camat-dan-tni-datang-ke-lokasi

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA