by

KBPP Berikan Penghargaan Kepada Lenis Kagoya sebagai Tokoh Perdamaian Nusantara

Loading…

KOPI, Jakarta – Keluarga Besar Putra Putri POLRI (KBPP) Se-Indonesia memberikan penghargaan kepada Lenis Kagoya, Kepala Suku Adat Papua, sebagai Tokoh Perdamaian Nusantara. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan karena kiprah Lenis Kagoya dalam rangka mendamaikan masyarakat Indonesia, khususnya yang ada di Papua.

Acara pemberian penghargaan ini diadakan di Hotel Grandhika Iskandarsyah Jalan Iskandarsyah Raya, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, malam Jum’at (29/8/2019). Berdasarkan penilaian KBPP, penghargaan Tokoh Perdamaian Nusantara tahun 2019 ini diberikan kepada Kepala Suku Adat Papua, Lenis Kagoya, yang juga menjabat sebagai salah satu staf ahli Presiden Jokowi.

Dalam sambutannya Lenis Kagoya mengungkapkan pengalamannya menyelesaikan perang suku di Papua. “Dulu, tahun 2016 saya bersama Kapolri Bapak Tito dan Kapolda, waktu sama-sama menyelesaikan perang suku di Timika. Sempat disampaikan ke saya, nanti akan diberikan satu gelar sebagai Tokoh Perdamaian,” ungkap Lenis.

“Saya teringat bahwa hari ini baru muncul, tapi tertunda. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar Putra Putri POLRI. Biarlah negeri kita ini damai dari Sabang sampai Merauke dan dapat kita jaga bersama,” imbuh Lenis dengan penuh semangat.

Ketua Umum KBPP POLRI, A.H. Bimo Suyono turut mendampingi Lenis Kagoya untuk memberi penghargaan dalam bentuk Ucapan Terima kasih yang mewakili Kapolri kepada Kepala Suku Papua sebagai Tokoh Perdamaian Nusantara. Jefferson, Wakil Perdamaian Dunia, juga turut hadir dalam acara ini.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA