by

Kajari Terkesan Adakan Judi Burung Merpati

Loading…

KOPI, Lubuklinggau – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  (GMNI) Cabang Kota Lubuklinggau, Rike Dwi Putra, mengatakan kegiatan Adu Ketangkasan burung Merpati yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidaklah elegan atau tidak mencerminkan aparat penegak hukum di Kota Lubuklinggau.

Kami menilai akan menjadi preseden buruk kedepannya. Lebih lagi bila ini dipertontonkan kepada masyarakat umum, tentu akan menjadi tanggapan miring dimata publik. Apakah tidak ada kegiatan lain yang bisa membuat masyarakat terhibur.

Kalau kegiatan Adu Ketangkasan Burung Merpati itu sama aja dengan perjudian yang dilegalkan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah  sendiri. Sangat miris kami menilainya, apakah tidak ada pekerjaan lain selain dari itu?

Madu Baduy

Masih banyak pekerjaan yang lebih baik untuk dilakukan, seperti persoalan kasus korupsi di tiga wilayah seperti Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara. Kami menilai belum ada kenaikan status hukum yg telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kami, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Lubuklinggau mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk Stop Ajari Masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya untuk berjudi burung. Itu merusak moral mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Apalagi ini bertentangan dengan KUHP Pasal 303 tentang perjudian.

“Lakukanlah yang seharusnya dikerjakan jangan beri contoh yang tidak baik, kerjakan tugas pokok dan fungsi sebagai aparat penegak hukum dengan baik. Tuntaskan semua kasus-kasus korupsi yang belum selesai,” ujar Rikek (vhio)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA