by

Jajaran Polsek Mandau Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu

KOPI, Bengkalis – Dua pelaku diduga sebagai pengedar uang palsu diringkus tim opsnal unit Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan pada Minggu 4 Agustus 2019 pukul 21.30 WIB. Kedua tersangka pengedar Uang Palsu yang diringkus tersebut adalah, MYH (41) seorang sopir, warga Gang Gambir Bukit Nenas, Kelurahan Bagan Besar Kota Dumai. Kemudian MNH (31) warga Jalan Lintas Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, S.IK, Senin 5 Agustus 2019 membenarkan bahwa telah mengamankan dua orang diduga pelaku pengedar uang palsu pecahan 50 ribu dan 20 ribu sebanyak 320. Dua pelaku ini dikenakan pasal pidana atas kepemilikan uang rupiah palsu atau rupiah tiruan.

“Mereka diringkus di rumah makan Agung, Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII, Desa Bhatin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” jelas Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK.

Diutarakan Kapolsek lagi bahwa barang bukti berupa uang rupiah tiruan atau uang rupiah palsu diantaranya pecahan Rp 50 ribu sebanyak enam lembar dan rupiah tiruan pecahan 20 ribu sebanyak 1 lembar. “Team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh tersangka MNH. Dari informasi tersebut kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan di sekitar TKP, dan pukul 22.30 WIB tim berhasil meringkus MNH,” ujar Arvin. 

Setelah berhasil menangkap MNH, lalu dilakukan penggeledahan, tersangka MNH mengakui bahwa uang palsu sebanyak Rp. 320 ribu itu adalah milik MYH yang mana saat itu sedang bersamanya. “Atas penangkapan tersebut kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Humas-Siboroto]

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA