by

GMNI Tuntut Kejaksaan Negeri Untuk Segera Tuntaskan Kasus-kasus

KOPI, Lubuklinggau – Komisaris DPK STIMIK, Dandi Aldiansyah mendesak DPC GMNI Musi Rawas, Lubuklinggau dan MURATARA (MLM) untuk segera mengambil sikap atas sikap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang belum juga memenuhi tuntutan Aksi GMNI Pada 22 Juli 2019 yang lalu.

Dandy, panggilan akrab anggota aktif GMNI MLM mengatakan cabang GMNI MLM harus sesegera mungkin mengambil tindakan, karena sampai detik ini KEJARI masih jalan ditempat dalam memproses kasus-kasus tindak pidana khusus yang merugikan masyarakat.

“Aksi kita pada 22 juli kemarin seakan tidak digubris oleh pihak kejari, ini ada apa? Kenapa lamban sekali penanganannya. Memang proses hukum itu rumit tetapi sebagai penegak hukum yang baik seharusnya bisa dengan cepat memproses kasus-kasus tersebut. Saya meminta DPC GMNI MLM segera ambil tindakan, tidak bisa kasus-kasus ini didiamkan.”

Masih ingat dalam benak saya waktu aksi pihak kejari berjanji akan segera memproses kasus-kasus yang merugikan negara ini dengan segera, toh nyatanya? Perlu kita ingat lagi ini kasus-kasus yang kita minta proses segera pada aksi kemarin antara lain ada indikasi pungli di DISDIK MURA, indikasi tindakan Pungli kegiatan BERKAH dan AKRAB MURA, indikasi penyalahgunaan anggaran pembangunan RSUD Rupit dan pengadaan ALKES MURATARA, pengungkapan aktor intelektual kasus AKN dan pelantikan ASN di Hotel 929, serta indikasi permainan pada pembangunan RS Siti Aysah Lubuklinggau. Sampai sekarang belum ada satupun yang sudah ada titik terangnya, saya pribadi bingung dengan penegakan hukum di wilayah Silampari ini, ujar Dandy.

Sementara itu, komisaris DPK STIE tahun 2018 Aldi Saputra juga mendesak DPC GMNI melakukan Aksi lanjutan sebagai dukungan moral kepada Pihak Kejari Lubuklinggau untuk menegakan hukum dibumi Silampari ini.

“Kejari harus tegas, jangan tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya. Usut sampai tuntas kasus-kasus yang kami minta pada aksi adhiyaksa kemarin, kami bukan benci Kejari, kami Cuma minta Kejari untuk tegas. Ada kerugian negara atas proses hukumnya, memang kami bukan mahasiswa fakultas hukum yang mengerti sepenuhnya tentang hukum, tapi secara umum pandangan kami kasus-kasus diatas seharusnya bisa dibongkar. Untuk itu sebagai pimpinan tertinggi diwilayah ini, DPC harus segera bertindak.”

Sebagai agent of control kita wajib memberikan masukan dan dukungan kepada APH. GMNI sebagai Garda terdepan untuk perubahan menuju masyarakat Indonesia harus konsisten memberi sumbangan pemikiran keseluruh lini, usut segera perbuatan yang menyimpang apalagi merugikan masyarakat. Saya yakin APH yang ada ini mampu mengusutnya, kalau memang tidak mampu segera cari solusinya jangan sampai ini hanya sebagai angin berlalu, atau bisa meminta kepada tim ahli dan sebagainya atau tukaran posisi dengan yang lebih ahli, tegas Aldy. (vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA