by

Bupati Lutim Apresiasi Deklarasi Zona Integritas Pengadilan Agama Malili

Loading…

KOPI, Malili – Jajaran Pengadilan Agama Malili menggelar kegiatan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wwilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanagan ini ditandai penandatangan deklarasi yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Malili, Selasa (20/08/2019). 

Pengucapan ikrar dan Penandatangan deklarasi zona integritas dilakukan Ketua Pengadilan Agama Malili, Mahyuddin, bersama jajarannya, disaksikan langsung Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler, Ketua DPRD, H Amran Syam, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Khairul dan perwakilan Kajari dan Kapolres Luwu Timur. 

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Malili, Mahyuddin mengatakan ikrar dan penandatangan deklarasi zona integritas tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk melawan segala bentuk korupsi diseluruh institusi. “Pencanangan zona integritas ini untuk menciptakan birokrasi yang melayani dan profesional,” jelas Khairul . 

Madu Baduy

Sementara Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler menyambut baik deklarasi pencanangan zona integritas lingkup Pengadilan Agama Malili. Menurutnya Bupati, pencanangan ini tidak boleh hanya sebatas seremoni semata tapi harus berkelanjutan dan diturunkan kepada generasi berikutnya. 

Ia menambahkan zona integritas itu merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja tidak hanya mewujudkan reformasi birokrasi dalam bentuk institusi modern tapi sudah menjadi keharusan dan hal ini sejalan dengan harapan masyarakat. 

“Selamat atas pelaksanaan deklarasi zona integritas kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Malili. Tanpa komitmen dam kesungguhan kita bersama untuk melaksanakan zona integritas, tentu akan menjadi kegiatan seremoni semata. Olehnya itu mari kita semua ubah mindset kita untuk mengedepankan pelayanan birokrasi yang melayani dan profesional,” tutup Husler. (yul)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA