by

Dapatkan Amnesti, Baiq Nuril: Terima Kasih Bapak Presiden

Loading…

KOPI, Jakarta – Keinginan Baiq Nuril Maknun untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo akhirnya terwujud. Dalam pertemuan, Baiq Nuril sekaligus menerima langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) dengan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti.

Presiden sendiri menerima Baiq di ruang kerjanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat sore, 2 Agustus 2019. Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selama pertemuan berlangsung, Presiden sempat bertanya mengenai perjalanan yang ditempuh Baiq dari Lombok sebelum sampai ke Bogor dan bertemu dengannya. Presiden juga tidak luput bertanya tentang keseharian Baiq Nuril belakangan ini.

Selepas pertemuan, Baiq Nuril yang terlihat tak dapat menyembunyikan perasaan bahagianya menunjukkan salinan Keppres yang telah ia terima. Salinan Keppres tersebut disebutnya sebagai surat yang paling berharga untuknya.

“Surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas. Saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya,” ucapnya saat ditemui para jurnalis.

Baiq juga mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan Presiden Joko Widodo selama dirinya menjalani proses hukum. Ucapan tersebut Baiq sampaikan langsung kepada Presiden dalam pertemuan itu.

“Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden yang dengan senang hati beliau mau menerima saya di Istana Bogor ini. Saya sangat bangga punya presiden seperti Bapak Jokowi,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres mengenai amnesti bagi Baiq Nuril pada Senin, 29 Juli 2019. Saat itu, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya akan dengan senang hati bertemu dengan Baiq Nuril bila ingin mengambil Keppres tersebut langsung ke Istana.

“Silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil. Saya akan dengan senang hati menerima,” ucap Presiden.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA