by

Anggota Komisi IV DPRD Bengkalis Sosialisasikan Perda ke Masyarakat

-Daerah, Politik-2,987 views

Loading…

KOPI, Bengkalis – DPRD Bengkalis melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke masyarakat. Tujuannya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah yang ada. Anggota DPRD Bengkalis pun turun satu persatu melakukan sosialisasi itu.

Sosialisasi perdana di lakukan anggota DPRD Bengkalis Dapil Mandau, Fransisca, Jum’at (16/08/19). Fransisca turun ke daerah pemilihannya di kediamannya Jl. Rangau Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis, Sosialisasi menyangkut Perda Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Kepada peserta yang hadir, Fransisca mengatakan Perda yang telah ditetapkan dapat disalurkan ke masyarakat dan diberi pemahaman dan penjelasan tentang masing-masing substansi materi sekaligus untuk meningkat partisipasi masyarakat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Bagi kita yang hadir saat ini dapat menyampaikan dan meneruskan di lingkungan kita terkait sosialisasi Perda ini”, ucap Fransisca.

Sementara itu Sosialisasi Perda dilakukan atas keputusan Dewan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang diturunkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 01 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis memutuskan, menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 diubah Pasal 1 angka 4, 5 dan 8. Sosialisasi pertama kali dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis guna memberikan Pemahaman terhadap masyarakat terkait Peraturan Daerah yang ada. (Siboroto)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA