by

Tempat Karaoke Sering Jadi Ajang Mesum

-Serba-Serbi-14,284 views

Loading…

KOPI, Bengkalis – Tempat karaoke menjadi salah satu tujuan bagi keluarga maupun kerabat untuk berkumpul dan melepas penat. Namun tahukah Anda tempat karaoke juga kerap dijadikan tempat melampiaskan nafsu alias mesum bagi beberapa oknum masyarakat?

Ruangan tertutup, sofa yang nyaman, dan cahaya yang minim membuat sebagian orang memanfaatkan tempat karaoke untuk perilaku mesum. Bahkan, tak sedikit pula pengelola karaoke sendiri yang menyediakan berbagai kebutuhan para pria hidung belang, seperti jasa pemandu lagu (PL).

Jika pengunjung lelah bernyanyi, dia dapat menikmati hiburan lainnya bersama sang PL. Mulai dari menari striptis bahkan hingga melakukan hubungan badan di tempat tidur yang telah tersedia di dalam room.

Umumnya, hiburan ‘plus-plus’ itu bisa terlaksana tergantung dari nego yang dilakukan pengunjung dengan PL. Jika kata sepakat telah tercapai, ‘hiburan syahwat dua anak manusia’ pun terjadi.

Berikut tempat-tempat karaoke yang diduga menjadi ajang mesum dengan pemandu lagu di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, antara lain CEL CIUS Karaoke, ZUFAN Karaoke, dan DE’ARCIA Karaoke, ketiganya di daerah Hangtuah. Juga beberapa tempat karaoke di daerah Sudirman, seperti Hotel Suzuka, QUEEN Karaoke, dan STONE Family Karaoke. 

Pihak Satpol PP Kecamatan Mandau sudah memberikan peringatan. Bahkan pihak petugas penegak peraturan daerah itu sudah mengancam akan menindakt tegas tempat karaoke yang selama ini menjadi tempat prostitusi terselubung.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), Zama Rico Dakanahay, S.Sos, Rabu (03/07/2019). “Jika memang terbukti menjadi tempat prostitusi terselubung, maka pihak terkait  harus bertindak tegas dan setidaknya ditutup tempat karaoke yang nakal seperti ini,” tegas Rico kepada wartawan yang menyambangi kantornya. (Siboroto)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA