by

Rektor Bantah Adanya Dugaan Korupsi di Kampus UMMAT

Loading…

KOPI, Mataram – Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr.H. Arsyad Gani, M.Pd, membantah adanya dugaan korupsi di universitas yang ia pimpin. ”Tidak ada korupsi di sini. Jika ada oknum di kampus ini, pasti saya tindak tegas dan akan saya lapor kepada yang berwajib,” tegas Rektor UMMAT saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (9/7/19) di kediamannya di Mataram.

Tokoh Nasional kelahiran NTB itu menegaskan tidak ada korupsi sebagaimana yang dimuat di media MEMO POS pada tanggal, 6 Juli 2019. ”Yang benar adalah adanya pembangunan Gedung Fisipol itu bukan oleh Fakultas, tetapi dilakukan oleh Rektor bersama BPH dengan membentuk panitia pembanguan sistim swa-kelola, bukan tender, tetapi dikerjakan sendiri secara bertahap. Jika belum cukup uang, pekerjaan distop dulu, setelah ada uang dilanjutkan lagi. Panitia yang pergi beli sendiri bahan/material di toko bangunan dan tukang dibayar ketika mereka sudah bekerja,” jelas Rektor Arsyad Gani.

Kita sepakat korupsi harus diberantas, lanjut Rektor, karena berbahaya bagi kelanjutan bangsa dan negara, dapat merusak sendi-sendi tatanan kehidupan bermasyarakat, hingga bermuara pada terpuruknya negara dalam jurang kemiskinan,” kata mantan Kepala Biro Bantuan Sosial (Bansos) Kantor Gubernur NTB itu.

Rektor yang dikenal santun ini juga menjelaskan bahwa korupsi dapat membawa kemelaratan dan kehancuran moral bangsa. “Korupsi juga dapat mengakibatkan kemelaratan, kehancuran serta dapat menyebabkan kerusakan moral jika tidak segera diatasi dan akan menjadi beban yang tak ter-elakkan bagi bangsa terutama generasi mendatang,” sebutnya.

Persoalan mendasar yang dihadapi bangsa bersama pemerintahan saat ini, kata mantan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi NTB itu, adalah krisis multi dimensi yang diwariskan secara turun temurun oleh rezim sebelumnya. “Masalah besar bangsa ini adalah krisis multi dimensi yang diwariskan dari penguasa terdahulu. Ada krisis ekonomi, hukum, sosial, budaya, politik, dan yang paling parah adalah krisis moral, yang biasanya diterjemahkan dalam suatu kepentingan rakyat, menjual hak-hak rakyat untuk kepentingan pribadi atau golongan, sehingga terjadi terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme,” ungkap Arsyad Gani.

Tokoh kharismatik itu mengakui bahwa, “Untuk memberantas korupsi tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi diperlukan bukti yang kuat mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan golongan maupun pribadi tanpa tebang pilih.”

Rektor yang berwajah ganteng itu menambahkan jika dikaitkan dengan membela negara, maka koruptor adalah penghianat bangsa. “Koruptor dapat dikategorikan penghianat bangsa dan negara. Hukuman yang pantas bagi mereka para koruptor adalah hukuman yang seberat-beratnya, misalnya hukuman seumur hidup seperti Akil Muhtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,” tegas Arsyad serius.

Diduga masih banyak kasus korupsi di negara ini belum terungkap, tidak tersentuh oleh hukum, lenyap begitu saja, hilang bagaikan ditelan bumi. Tetapi banyak juga korupsi diajukan kemeja hijau, telah dihukum penjara namun putusan hakim tentang tindak pidana korupsi ini kerap kontroversial tidak memuaskan semua pihak, hukumannya terlalu ringan bahkan ada pula yang dibebaskan dari tuntutan hukum. “Koruptor teri ketangkap, kelas kakap kabur, harta hasil kejahatannya ludes, salah siapa?” sebut Rektor yang murah senyum ini dengan nada tanya.

Diakui Rektor yang memiliki puluhan ribu massa pendukung ini bahwa aparat terkait sudah bekerja professional, namun koruptor makin banyak. “Aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, terlihat konsen melakukan pemberantasan korupsi, terbukti banyaknya koruptor yang tertangkap, tetapi karuptor tidak habis-habisnya. Harta hasil kejahatan para koruptor hanya sebagian kecil yang dapat disita untuk dikembalikan kepada negara dan para koruptor itu mungkin perlu dimiskinkan. Mungkinkah aparat penegak hukum kita kalah pintar dari para koruptor, ataukah sistemnya perlu disempurnakan?” pungkas Rektor. (Taqwa/Red).

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA