by

Proses Tetap Berlanjut di DPR, Ini 17 Fakta Terkait Kisruh Seleksi KPI Pusat

Loading…

KOPI, Jogyakarta – Untuk memenuhi amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; maka publik berhak untuk mengakses data publik yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Komisi 1 DPR RI. Ombudsman RI sudah memanggil dan memeriksa Pansel KPI 2019-2022, Kemenkominfo RI, dan Komisi 1 DPR RI akhir pekan kemarin. Saat ini, dari tanggal 8 s/d 10 Juli 2019, DPR melalui Komisi 1 mengadakan uji kelayakan dan kepantasan (fit andproper test) terhadap 34 calon anggota KPI 2019-2022 di DPR RI.

Mengacu kepada UUD dan peraturan perundangan yang telah disebutkan di atas, terkait dengan proses seleksi, para pihak – terutama DPR-RI – wajib membeberkan dan menjelaskan serta memberikan pandangan dan penilaian mereka atas 17 fakta publik yang terjadi selama proses Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, agar tidak terjadi dugaan maladministrasi dan cacat hukum atas hasil akhir proses tersebut. Ketujuhbelas fakta itu adalah sebagai berikut:

1. Data mengenai hasil penelusuran atas rekam jejak terhadap seluruh calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 (peserta seleksi wawancara) yang sudah selesai dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), para stakeholders bidang penyiaran dan masyarakat serta tracking media sosial!

2. Data mengenai hasil penilaian atau skoring (secara kuantitatif) sekaligus catatan atau keterangan tambahan lainnya (baik secara kuantitatif maupun kualitatif) terhadap seluruh calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang mengikuti seleksi wawancara pada Senin-Selasa, 4-5 Maret 2019 di Hotel Aryaduta Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, Gambir, Jakarta Pusat!

3. Data mengenai Surat Keputusan/Berita Acara Rapat Pleno yang digelar pada 5 Maret 2019 berhubungan dengan daftar nama 27 Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, sekaligus hasil penilaian/skoring (kuantitatif) dan sekaligus catatan atau keterangan tambahan lainnya (baik secara kuantitatif maupun kualitatif) terhadap 27 calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022!

4. Penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum (yuridis) yang menjadi dalih hukum yang dijadikan penilaian/parameter oleh Pansel dan Kominfo melakukan perubahan daftar nama dari 27 nama menjadi 34 nama calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 serta hasil penilaian/skoring (kuantitatif) dan sekaligus catatan atau keterangan tambahan lainnya (baik secara kuantitatif maupun kualitatif) terhadap seluruh calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang mengikuti seleksi wawancara!

5. Penjelasan komprehensif mengenai alasan hukum dan argumentasi ilmiah, mengapa hingga sampai tanggal 4-5 Maret 2019; penulusuran rekam jejak yang dilakukan oleh KPK, dan PPATK, stakeholders penyiaran, masyarakat umum, dan rekam jejak digital media sosial masih berlangsung dan belum ada hasil yang final? Sebab, seharusnya, hasil seluruh jejak rekam yang dilakukan oleh KPK, PPATK, dan pihak lain tersebut sangat dibutuhkan oleh 16 anggota Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 sebagai bahan untuk melakukan verifikasi faktual langsung atas kebenaran data yang didapatkan dengan seluruh peserta wawancara. Bukankah seharusnya penelusuran dan rekam jejak terhadap seluruh calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang dilakukan semua pihak, termasuk KPK maupun PPATK; hasilnya sudah bisa didapatkan oleh Panitia Seleksi pada tanggal 4-5 Maret 2019; saat dilakukan seleksi wawancara tersebut? Faktanya, pada 17 Desember 2018, Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 telah mempublis dan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan saran atas rekam jejak peserta yang lulus tahap seleksi Penulisan Makalah melalui email: [email protected] sampai maksimal tanggal 8 Februari 2019!

6. Penjelasan holistik mengenai seluruh dasar hukum (yuridis) yang dijadikan landasan hukum bagi Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 untuk melakukan proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, termasuk dasar hukum dan basis penilaian (rangkingisasi) dalam hasil seleksi wawancara yang diadakan pada 4-5 Maret 2019 di Jakarta!

7. Data mengenai Keputusan Menkominfo RI Nomor 798 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022!

8. Data mengenai Keputusan Menkominfo RI Nomor 115 Tahun 2019 berkaitan dengan Proses Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022!

9. Data mengenai Surat Menteri Kominfo RI kepada Ketua Komisi I DPR RI Nomor:R-476/M.KOMINFO/KP.03.01/06/2019 tanggal 19 Juni 2019!

10. Data holistik mengenai besarnya total anggaran dan ploting penggunaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Tahun Anggaran 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang digunakan untuk melakukan kegiatan Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022!

11. Data mengenai notulensi dan hasil rapat kerja Komisi 1 DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada 4 September 2018!

12. Penjelasan komprehensif mengenai seluruh dasar hukum (yuridis) yang dijadikan landasan hukum oleh DPR RI dalam menetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022!

13. Data mengenai Surat/Keputusan DPR RI memberikan mandat atau amanah dari DPR RI Komisi 1 kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, sebagai hasil rapat kerja Komisi 1 DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada 4 September 2018!

14. Data mengenai Surat Keputusan dari Menkominfo RI dan Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 terkait 34 Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang sudah diberikan kepada DPR RI Komisi 1!

15. Data mengenai Surat Keputusan DPR RI tentang penetapan daftar 34 calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022!

16. Notulensi dan hasil Ruang Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPR RI dan Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 pada 13 April 2019 di DPR RI terkait Laporan Seleksi KPI Pusat Periode 2019-2022!

17. Data mengenai hasil penilaian atau skoring (kuantitatif) sekaligus catatan atau keterangan tambahan lainnya (baik secara kuantitatif sekaligus kualitatif) terhadap seluruh calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 tanpa terkecuali—yang mengikuti seleksi wawancara pada Senin-Selasa, 4-5 Maret 2019 yang dilakukan oleh Panitai Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 di Hotel Aryaduta Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, Gambir, Jakarta Pusat!

Fakta-fakta di atas sangat penting diketahui oleh publik untuk menjamin terselenggaranya proses penyeleksian Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang transparan, kredibel, profesional, jujur, adil, dan tidak melanggar regulasi. Jika dikemudian hari, terbukti secara hukum bahwa proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 terjadi maladministrasi dan cacat hukum sehingga merugikan negara dan seluruh peserta seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, maka pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi tersebut yakni Pansel, Kominfo RI, dan Komisi 1 DPR RI) layak mendapatkan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis Supadiyanto S.Sos.I., M.I.Kom., Kepala Program Studi S-1 Ilmu Komunikasi STIKOM “AKINDO” Yogyakarta (HP/WA: 0817-9447-204 e-mail: [email protected])

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA