by

Polsek Mandau Amankan Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu Berinisial HI

Loading…

KOPI, Bengkalis – Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Selasa, 23 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wib di Jl. Rangau Simpang Jurong Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam kegiatan penindakan tersebut, telah diamankan seorang tersangka HI (19 thn),  warga yang tinggal Jl. Rangau Km 30 Desa Rangau, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam keterangan pers-nya, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.I.K. mengatakan pihaknya telah menangkap HI bersama beberapa barang bukti yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. “Sebagai barang bukti, telah ditemukan  1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.96 gram, 1 (satu) unit Hp merek Xiaomi seri 4A warna putih-pink, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam tanpa No. Polisi,” terang Arvin.

Kronologis pengungkapan kasus narkoba ini, menurut Kapolsek Mandau, dimulai dengan operasi penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai pengedar. “Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira 18.00 wib, Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap seorang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba berinisial HI (tersangka – red). Hal itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa HI adalah sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dan sering melakukan transaksi di Simpang Jurong, Desa Petani Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” urai Arvin.

Trik yang digunakan polisi untuk menjebak HI adalah dengan berpura-pura sebagai pemesan barang haram tersebut. “Team Opsnal mencoba untuk mengubungi HI via telp selular (HP) dan memesan 1 paket sabu-sabu sebanyak 1 Jie (1 gram – red) kepada HI dan langsung mengiyakan permintaan tersebut. Kedua pihak kemudian sepakat bertemu untuk bertransaksi di TKP sekitar pukul 19.00 wib. Setelah tersangka bertemu dengan petugas yang berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap HI dan dari penggeledahan tersangka ditemukan padanya 1 (satu) paket narkoba yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 Jie (seberat 0.96 gram) sesuai dengan pesanan anggota polisi yang  menyamar sebagai pembeli,” jelas Arvin lagi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. [Siboroto]

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA