by

Pengelolaan Blok Rokan, Haruskah Menjadi Penonton di Negeri Sendiri?

-Opini-2,351 views

Loading…

KOPI, Bengkalis – Siapa yang tak kenal dengan PT. Chevron Pasifik Indonesia (PT. CPI) di dunia pertambangan minyak dan gas, apalagi di Kota Duri. Perusahaan ini hampir setengah abad lebih mengelola minyak bumi di Blok Rokan, khususnya di Duri Field dan sekitarnya yang beroperasi sejak 1970-an sampai sekarang.

Pupus sudah harapan perusahaan Paman Sam ini, karena kontrak PT. CPI akan berakhir pada tahun 2021 menjadi momok besar bagi masyarakat Kota Duri dan sekitarnya. Berakhirnya operasional PT. CPI akan melahirkan pengurangan tenaga kerja besar-besaran, baik di likungan PT. CPI sendiri maupun perusahaan yang menjadi rekanannya. Hal itu pasti berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi Kota Duri.

Hampir setengah penduduk Kota Duri menggantungkan hidupnya dari buruh migas ini. Sehingga dengan kejadian ini akan berdampak terhadap kemajuan ekonomi daerah. Beredar juga isu di tengah-tengah masyarakat bahwasanya minyak bumi yang ada di Kota Duri akan habis. Hal tersebut menjadi kecemasan di kalangan masyarakat.

Selain migas, sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi penunjang, juga turut melemah. Harga hasil panen petani sawit anjlok total. Keadaan ini sungguh membuat was-was masyarakat akan masa depan Kota Duri.

Namun, kondisi tersebut janganlah terlalu dikuatirkan dan membuat takut. Dilihat dari data yang disampaikan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwasanya Duri yang terletak di Blok Rokan memiliki sumber cadangan minyak mentah diperkirakan 500 juta hingga 1,5 milyar barel.

Berakhirnya kontrak PT. CPI mengelola minyak Blok Rokan di bulan Agustus 2021 bukanlah menjadi momok yang menakutkan. Karena kontrak ini akan diambil alih perusahaan plat merah yaitu PT. Pertamina (Persero). Pertamina telah memenangkan kontrak ini selama 20 tahun kedepannya, terhitung dari habis dari masa kontrak perusahaan sebelumnya.

Dengan masuknya PT. Pertamina mengelola ladang minyak Duri Field menjadi nafas baru bagi ekonomi Kota Duri. Yang diketahui selama ini oleh dunia pertambangan minyak, Duri Field dan sekitarnya, yang berada dalam Blok Rokan, merupakan ladang minyak terbesar di Asia Tenggara yang pernah ditemukan selama ini.

Namun demikian, adanya harapan baru tersebut janganlah menjadi harapan sesaat. Perlu disadari bahwa harus ada kontrol dari pemangku kebijakan. Salah satunya Pemerintah Daerah, karena Pemerintah Daerah merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.

Perlu kebijakan-kebijakan yang memperhatikan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Duri dan sekitarnya yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Selama ini kita sadari banyak kecolongan, terjadi hal dan tindakan pengelola pertambangan yang merugikan masyarakat.

Bentuk kecolongan yang merugikan masyarakat tersebut antara lain dalam hal rekrutmen serta perjanjian kontrak kerja antara perusahaan yang membuat kontrak dengan pekerja yang berada di likungan operasi ladang minyak. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang belum selesai hingga saat ini.

Ditambah lagi dengan dampak lingkungan terhadap beroperasinya perusahaan tersebut kedepanya. Apa dampak atau kontribusi atas kehadiran kontrak baru dalam pengelolaan ladang minyak Kota Duri terhadap Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis kedepannya.

Semua harus dikaji ulang, agar kelak tidak mengulangi permasalahan yang sama. Karena itu, perlu kontrol dan pengawasan kita Bersama terhadap pengelolaan pertambangan di daerah ini selanjutnya. Cukup sudah cerita yang pernah terjadi selama ini. Atau, haruskah kita menjadi penonton di negeri sendiri? Karena jika bukan kita siapa lagi yang bisa mencitai Kota Duri ini. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA