by

Pengedar Narkoba Asal Desa Air Kulim Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Mandau

Loading…

KOPI, Bengkalis – Unit Reskrim Polsek Mandau, Duri, Bengkalis, Riau, pada Jumat (26/07/2019) sekira pukul 04.20 wib melakukan kegiatan operasi penangkapan terduga pengedar narkoba di Jl. Bhakti Gg. Rahmat Km 09 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Dalam keterangan pers-nya, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.I.K. mengatakan, “Tersangka berinisial SMP (26 tahun) merupakan pengangguran, warga  Jl. Bhakti Gg. Rahmat Km 09 kulim Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.”

Arvin juga menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, Unit Reskrim Polsek Mandau mengamankan 21 (dua puluh satu) paket  narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 0.2 gram, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 0.5 gram, Uang hasil penjualan Rp 1.405.000, 1 (satu) buah dompet merk 501 warna hitam, dan 1 (satu) buah tas merk levis warna coklat. Selain itu, turut juga di sita 1 (satu) buah botol warna putih digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1612 warna hitam, 1 (satu) handphone merk Oppo A71 warna hitam, 1 (satu) buah handphonemerk I-chery warna hitam,  dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam.

Terkait dengan kronologi kejadian, lanjut Arvin, bahwa sebelum penangkapan terhadap tersangka, telah dilakukan penyelidikan. “Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 pukul 03.30 wib Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial SMP yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” terang Arvin.

Selanjutnya, pada pukul 04.20 Wib Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengetahui keberadaan tersangka SMP pada saat itu sedang tidur di rumahnya (TKP). “Kemudian, segera Team Opsnal mendobrak pintu rumah dimana saat itu Tersangka SMP sedang tidur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang miliknya,” imbuh Arvin.

Pada saat penggeledahan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian: 21(dua puluh satu) narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 0.2 gram, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 0.5 gram. Adapun berat kotor keseluruhan barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah 6 gram.

Selanjutnya tersangka pengedar narkoba ini dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. [Siboroto]

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA