by

Pakai Sabu, Nunung Komedian Talk Show Net-TV Berurusan dengan Polisi

Loading…

KOPI, Jakarta – Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi yang berkembang bahwa pelawak Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Nunung, komedian wanita bertubuh tambun yang rutin muncul dalam acara Talk Show di Net-TV bersama Sule, Andre, dan Mang Bolot, itu mengaku menggunakan narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu.

Nunung dan suaminya akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap di rumahnya pada, Jumat (19/7/2019) siang. “Tersangka satu (Nunung – red) dan dua ( July Jan Sambiran – red) mengaku memakai sabu (sejak) lima bulan lalu,” kata Argo dalam pernyataannya yang diterima media, Jumat malam.

Argo mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara, alasan Nunung dan suaminya mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina. “Untuk stamina dalam bekerja,” ucap Argo sebagaimana dilansir Kompas.com.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka membeli sabu dari pria bernama Hery alias Tabu yang ditangkap terlebih dahulu. “Tersangka satu dan dua mengambil sabu dari tersangka Hery sebanyak 10 kali dalam waktu tiga bulan,” ujar Argo.

Dari tangan Nunung dan suaminya, polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu. Selain itu, ada juga satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu botol larutan cap kaki tiga yang digunakan sebagai bong untuk memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, serta satu buah korek api gas, dan empat ponsel.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

WARTA MENARIK LAINNYA