by

Menyatukan Kembali Keindonesiaan Kita

KOPI, Jakarta – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2019-2024, 30 Juni 2019 lalu, selesailah sudah tahapan Pilpres yang gegap gempita itu. Melalui perjalanan panjang, tahapan-tahapan Pilpres/Pemilu 2019, telah berhasil dilaksanakan dengan baik. Dunia internasional pun mengapresiasinya. Betapa tidak! Pilpres yang berbarengan dengan Pemilu di Indonesia 17 April 2019 lalu, termasuk rumit. Bahkan konon “Pemilu” di negara kita itu terumit yang perNah ada di dunia. Dahsyatnya, tingkat partisipasi rakyat dalam Pilpres/Pemilu tersebut mencapai 80%. Itu luar biasa, sesuatu yang jarang sekali terjadi di dunia.

Kita tidak menutup mata, memang ada friksi, benturan, dan silat lidah selama perjalanan panjang tahapan-tahapan Pilpres/Pemilu tersebut. Termasuk gugatan di Mahkamah Konstitusi dari pasangan calon 02 (Prabowo–Sandi) yang tidak mengakui kemenangan pasangan 01 (Jokowi-Makruf). Kita tahu akhirnya MK memutuskan gugatan tersebut tidak bisa diterima Majlis Hakim secara keseluruhan. Dan alhamdulillah, paslon 02 pun akhirnya menerima keputusan Mahkamah Konstitusi dengan besar hati. Ini sebuah pertanda bahwa bangsa Indonesia telah makin dewasa dalam berpolitik. Rakyat telah menyadari dan memahami bahwa dalam kompetisi politik pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Dan hal itu biasa saja. Nature politik memang seperti itu. Dan itu hukum alam.

Dengan adanya keputusan MK, kemudian penetapan pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU, bangsa Indonesia sudah merasa plong. Hari-hari penuh perdebatan dan hari-hari panas politik berakhir sudah. Keputusan MK yang final harus kita jadikan momentum untuk kembali merajut persatuan bangsa dan kesatuan negara Republik Indonesia. Kenapa? Karena masa-masa kritis dan krisis politik sudah selesai. Saatnya, bangsa Indonesia bersatu kembali untuk membangun dan meningkatkan kualitas hidup rakyat semua.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

WARTA MENARIK LAINNYA