by

Lagi, Kabid Perhubungan Kampar Tindak Mobil Truk Nakal

Loading…

KOPI, Bangkinang – Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar melakukan operasi penindakan terhadap mobil truk yang melanggar dan masuk melintasi jalan dalam Kota Bangkinang, ibukota Kabupaten Kampar. Operasi penindakan itu dipimpin langsung Kabid Perhubungan Angkutan dan Sarana, M. H. Nasir, SE dan beberapa anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Saat ditemui wartawan media ini, Kabid Nasir menyampaikan bahwa semenjak tahun 2017 akhir, yakni di bulan Desember, Bapak Bupati Kampar Azis Zainal (alm – red) memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar yang saat itu dijabat oleh Hambali, agar tidak satupun mobil truk diizinkan masuk ek jalur jalan dalam Kota Bangkinang. “Dalam perintahnya, bapak bupati menyampaikan bahwa tidak boleh satu pun mobil angkutan barang yang melintasi jalan Bangkinang Kota, mulai dari roda 6, tronton dan engkel, demi untuk terciptanya rasa nyaman masayarakat kabupaten kampar berlalu lintas,” kata Nasir.

Apabila truk-truk tersebut melintas dan parkir di dalam kota, lanjut Kabid, dikuatirkan akan berdampak macet. Bupati berharap jalur jalan truk-truk tersebut dipindahkan dan dialihkan. “Kita arahkan melewati jalur 2 Simpang Panca menuju Pekanbaru dan Simpang Batubelah menuju Sumatera Barat,” imbuh Nasir.

Untuk merealisasikan arahan Bupat Kampar, Kepala Dinas Pehubungan bekerjasama dengan Korlantas Polres Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi dan arahan terhadap mobil truk dan barang selama 30/hari kerja. Pada saat sosialisasi, Dinas Pehubungan dan Korlantas Kabupaten Kampar selalu memberikan petunjuk dan pemasangan rambu.

Juga, Kepala Dinas dan Korlantas Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru itu memberikan kemudahan kepada kendaraan seperti sembako, sayur, minyak untuk dapat mengurus surat SKMK di Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar apabila mau membongkar barang dagangannya di Bangkinang. Dinas Perhubungan telah memberikan dan mensosialisasikan ketentuan ini, namun masih banyak yang melakukan pelanggaran. “Makanya, kami Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar geram masih ada truk yang melintas dalam Kota Bangkinan seperti yang diberitakan kawan-kawan wartawan,” keluh Nasir.

Selanjutnya, Kabid Perhubungan M. H. Nasir, SE menyampaikan bahwa langkah selanjutnya pihaknya telah mendatangi Dinas PUPR Riau dan meminta untuk dapat membantu menyelesaikan perbaikan jalan lingkar dari Simpang Panca sampai dengan Simpang Batubelah. “Dinas PUPR Riau menyampaikan, untuk tahun 2019 ini belum dapat kita anggarkan. insaallah tahun 2020 kita anggarkan untuk jalan lintas tersebut puluhan miliar kata Dinas PUPR Riau,” demikian Nasir menirukan keterangan dari Dinas PUPR Riau.

Sementara itu, di tempat terpisah salah seorang penyidik dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa pada malam operasi ini, Sabtu malam, 27 Juli 2019, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap belasan kendaraan truk yang melanggar peraturan. “Sudah kita tilang sebanyak 12 mobil angkutan barang yang membandel,” ungkap sang penyidik yang tidak ingin namanya dipublikasikan. (JAS)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA