by

Konferensi Pers Kasus Nunung Srimulat di Phinisi Restauran

Loading…

KOPI, Jakarta – Konferensi Pers menyikapi kasus Nunung Srimulat diadakan oleh anggota Srimulat di Phinisi Restaurant Jalan Gunawarman Jakarta Selatan kemarin, Sabtu, 20 Juli 2019. Konferensi Pers ini dihadiri oleh anggota Srimulat yaitu Tarzan, Polo, Tessy dan ketua Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Polisi (Purn) Drs. Siswandi.

Kasus Nunung yang ditangkap oleh aparat kepolisian karena narkoba jenis sabu pada hari Jumat 19 Juli 2019, membuat para anggota Srimulat yang terdiri dari Tarzan, Polo, dan Tessy kaget. Mereka tidak menyangka sama sekali bahwa hal seperti ini akan terjadi. Karena setiap mereka bertemu dengan Nunung, mereka melihatnya selalu dalam keadaan yang baik, sehat serta tidak nampak tanda-tanda ketergantungan narkoba sama sekali.

Mereka sangat sedih sekali karena selama ini GPAN tidak henti-hentinya mengkampanyekan stop narkoba. Seorang pemain Srimulat, Tarzan mengatakan agar menempatkan Nunung sebagai korban sehingga perlu direhabilitasi dan bukan dipenjara. “Tolong agar Nunung di rehabilitasi dan bukan dipenjara, karena Nunung adalah korban atau pengguna,” katanya dengan mimik sedih.

Hal yang sama dikatakan Polo kepada para awak media yang hadir. Dirinyapun merasa sedih sekali dan sangat menyayangkan hal ini terjadi kepada Nunung yang sedang di puncak kariernya.

Senada dengan itu ketua GPAN Brigjen Polisi (Purn) Drs. Siswandi mengatakan hal yang sama. “Saya berharap agar para penegak hukum yang ada menempatkan Nunung sebagai korban atau pemakai sehingga Nunung direhabilitasi sesuai dengan pasal 35 tahun 2009. Kami juga akan membantu Nunung dari upaya hukum dan mengerahkan tim Lawyer untuk itu,” tegasnya kepada para awak media yang hadir.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA