by

Gubernur Riau Lakukan Peletakan Batu Pertama Masjid Puspendai Alfikri

-Daerah, Rohani-2,820 views

Loading…

KOPI, Pekanbaru – Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, M.Si. melakukan peletakan batu p;ertama pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Dakwah Islam (Puspendai) Alfikri di Pekanbaru, Provinsi Riau, Minggu, 28 Juli 2019. Pada kesempatan itu, hadir para pejabat Pemerintahan Kota Pekanbaru, pengurus Masjid Puspendai, dan tokoh masyarakat setempat.

Gubernur Riau Syamsuar menegaskan bahwa gerakan wakaf akan disosilisasikan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Hal ini disebutkan Gubri dalam sambutannya pada peletakan batu pertama Masjid Pusat Pendidikan dan Dakwah Islam Alfikri Riau di Pekanbaru itu. “Seperti halnya di Kabupaten Siak, wakaf akan kita gerakan di seluruh Kabupaten/Kota di Riau ini. Ini bukti komitmen saya sebagai Gubernur dalam mengangkat program ekonomi syariah,” ujar Syamsuar.

Lebih lanjut mantan Bupati Siak ini meneruskan bahwa ia sungguh-sungguh dalam menggalakkan program ekonomi syariah di Riau. Hal itu dibuktikan melalui pendekatannya dalam soal ziswaf dengan menggandeng para ustadz yang kompeten dalam bidang tersebut.

“Kita sudah studi banding ke luar negeri, seperti Malaysia dan Thailand. Saya bukan ustadz, karenanya dalam program Wakaf ini saya menggandeng para ustadz untuk memberikan arahan. Jadi sinkron antara ustadz, pengusaha, masyarakat, perbankan, dan Pemerintah. Ini kesungguhan saya,” sambung Syamsuar.

Mengakhiri sambutannya, dalam kesempatan yang sama Gubri merilis Program Wakaf Rp. 2 ribu per hari atau yang disebut dengan One Day Two Thousands (ODTT). [Siboroto]

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA