by

Diduga Intervensi Wartawan SuaraKPK, Dua Oknum Polsek Semin Dilaporkan ke Propam

Loading…

KOPI, Gunungkidul – Dua oknum Polisi Polsek Semin, Polres Gunungkidul, Yogyakarta diduga telah mengintervensi kerja wartawan atas permintaan DS, seorang oknum Kepala Desa Bendung, Kabupaten Gunungkidul. Diduga DS telah merekayasa peristiwa hukum, seolah-olah telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AN, yang berprofesi sebagai wartawan SuaraKPK, terhadap DS. Atas kasus dugaan rekayasa DS bersama oknum polisi tersebut, Pimpinan Redaksi Surat Kabar Investigasi SuaraKPK dan harian online suarakpk.com, Imam Supaat, melaporkan kedua oknum anggota Polsek Semin ke Propam Polres Gunungkidul.

Pasalnya, walaupun saat penggeledahan pada diri AN bersama istrinya tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan, yakni tertangkap tangan wartawan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap DS, kedua oknum polisi tersebut tetap melakukan penahanan kepada AN selama kurang lebih 30 jam di Mapolsek Semin. Parahnya lagi, selama penahanan tersebut AN tidak diperbolehkan dijenguk oleh teman kerjanya atau siapapun.

“Setelah beberapa bukti dan saksi dirasa cukup dengan adanya dugaan melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, saya bersama tim dari Redaksi SuaraKPK melaporkan tindakan kedua oknum Polsek Semin ke Propam Polres Gunungkidul,” tutur Imam usai memberikan keterangan di Ruang Gakum Polres Gunungkidul Rabu, 10 Juli 2019.

Selain telah melanggar aturan disiplin Polri, lanjut Imam, keduanya juga diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers, yaitu tindakan menghambat dan menghalang-halangi pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Sebenarnya, dalam hal pengumpulan informasi, tugas pers dan polisi itu bersinergi. Pers juga melakukan investigasi seperti halnya polisi,” imbuh tokoh pers Jawa Tengah itu.

Imam menjelaskan bahwa laporannya telah diterima oleh Kasi Propam Polres Gunungkidul melalui piket Yanduan. Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STPL/04/ VII/2019/ Yanduan, secara singkat menyatakan bahwa pelapor (Imam Supaat – red) telah melaporkan tentang pelanggaran disiplin sebagaimana pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 sesuai dengan laporan LP/04/VII/2019/Yanduan tanggal 10 Juli 2019.

“Menurut kami, setelah mendapatkan berbagai informasi dan hasil investigasi di lapangan, kami menduga bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan AN pada hari Senin (8/7) yang lalu penuh rekayasa, mengada-ada dan terkesan dipaksakan,” kata Imam.

Lebih lanjut ia mengatakan dirinya bersama Tim Redaksi dan perwakilan jurnalis Daerah Istimewa Yogyakarta berada di ruang Propam dan Paminal Polres Gunungkidul memberikan penjelasan dan kronologis selama kurang lebih 6 jam. “Setelah kami mendapat informasi dari saksi bahwa setelah ditangkap di sebuah warung angkringan yang masuk wilayah Desa Bendung, AN dan istrinya langsung dibawa ke Mapolsek Semin untuk dilakukan penggeledahan, namun hasil penggeledahan AN dan istrinya tidak ditemukan barang bukti apapun,” jelas Imam.

Kronologi kejadian selanjutnya, menurut Imam, bahwa setelah tidak ditemukan bukti adanya pemerasan yang dimaksud, kedua oknum itu membawa AN dan istrinya kembali ke angkringan. Di angkringan sudah ada sebuah amplop di atas meja angkringan yang diselipkan di bawah tempat makanan dan kedua oknum polisi itu menunjukkan amplop tersebut kepada AN dan memaksa AN untuk mengakui bahwa barang itu sudah diterimanya. Namun AN tetap menolak, hingga akhirnya AN dinaikkan ke dalam mobil oleh kedua oknum polisi, dibawa lagi ke Mapolsek Semin untuk diintrogasi.

Imam menilai dari keterangan saksi tersebut, tuduhan polisi terhadap wartawannya penuh kejanggalan. “Melihat dari keterangan di lapangan dan informasi saksi tersebut, kami menilai beberapa hal yang dilakukan oleh kedua oknum polisi ini terasa janggal, diantaranya adalah penahanan AN pada hari Senin (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB sampai hari selasa (9/7) pukul 20.15 WIB tersebut jelas tidak memenuhi prosedur hukum. Apalagi saat penggeledahan dan pemeriksaan di Mapolsek Semin, polisi tidak mendapatkan bukti, namun AN masih tetap ditahan hingga melebihi batas waktu 1 X 24 jam,” tegas Imam.

Selain itu, Imam juga menyayangkan perilaku oknum polisi tersebut seolah menghakimi AN telah bersalah dan tidak boleh menjadi wartawan lagi. Sehingga kartu Pers AN beserta HP tidak segera dikembalikan kepada AN saat yang bersangkutan diijinkan pulang ke rumahnya, Selasa (8/7) lalu sekitar pukul 20.20 WIB.

“Dengan diijinkan pulangnya AN, kami berpikir bahwa Polisi tidak menemukan cukup alat bukti untuk menahan AN, semestinya oknum Polisi ini mengembalikan barang miliknya, khususnya Kartu Pers AN. Jika polisi menahan Kartu Pers AN, bagaimana AN bisa bekerja menjalankan profesinya sebagai pers. Kita juga menyayangkan proses penggeledahan terhadap istri AN, yang semestinya dilakukan oleh seorang Polwan, namun itu dilakukan langsung oleh kedua oknum polisi tersebut,” tambah Imam menyesalkan.

Sebelum AN diijinkan pulang, kedua oknum polisi tersebut meminta kepada AN, jika tidak ingin persolannya dilanjutkan, agar AN tidak memberitakan persoalan-persoalan terkait Kepala Desa Bendung, DS. Menurut Imam, permintaan kedua oknum tersebut merupakan penekanan dan intimidasi serta pengancaman kepada pers.

“Kami menilai apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas-jelas tidak menghormati dan mengindahkan UU Pers. Pasalnya, oknum polisi itu mengancam, jika AN memberitakan lagi tentang kasus Kades DS, maka persoalan pemerasan itu akan dilanjutkan sampai ke pengadilan, dan kedua oknum itu akan melakukan penahanan lebih lama lagi,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jawa Tengah ini.

Namun demikian, Imam mengaku semua prosesnya diserahkan kepada Propam Polri, dan dirinya mempercayakan kepada Propam Polres Gunungkidul. “Kami yakin bahwa tidak semua polisi itu buruk perilakunya dan masih ada anggota polisi yang baik dan melindungi masyarakat dengan payung hukum dan keadilannya. Hal ini mengingatkan saya tentang statement Kapolda Jateng, Irjen Rycko yang menegaskan bahwa Polisi itu tidak untuk ditakuti karena polisi itu milik masyarakat,” pungkas Imam.

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Ketua Umum PPWI

Sementara itu dari Jakarta, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang melibatkan oknum polisi yang diduga menggadaikan posisinya sebagai polisi untuk memback-up oknum pejabat desa yang bermoral bobrok di wilayah tugasnya. “Oknum polisi itu harus sadar diri, mereka digaji rakyat, bukan oknum kades yang mereka lindungi dengan cara illegal seperti itu. Jangan gadaikan posisi Anda sebagai aparat negara untuk memback-up oknum pejabat bermental bobrok,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Menurut Wilson, ia sangat menyayangkan jika pada moment Hari Bhayangkara saat ini dicederai oleh perilaku oknum polisi sendiri yang tidak mencerminkan sosok sebagai Bhayangkara Negara yang baik. “Sayang sekali yàa, di saat institusi Polri sedang memperingati 73 tahun Bhayangkara Negara, tapi ada saja oknum polisi yang menunjukkan perilaku tidak layak sebagai anggota Bhayangkara Negara yang bisa dibanggakan. Mabes Polri harus membersihkan institusinya dari parasit seperti mereka itu, hanya memperburuk citra Polri saja,” tutup lulusan Pascasarjana Global Ethics dari Birmingham University Inggris ini.

Hingga berita ini diturunkan, Propam Polres Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan masih melakukan proses atas laporan terhadap kedua oknum polisi Polsek Semin yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri dan pelanggaran UU Pers. (MRS/Red)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA