KOPI, Jakarta – Denny Siregar yang dihubungi lewat WhatsApp pagi ini, Senin, 22 Juli 2019 mengatakan bahwa pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu oleh Senator Aceh DPD RI H. Fachrul Razi, MIP, Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, dan Tokoh Masyarakat Aceh di Jakarta, Fahmi Mada, mengatakan bahwa pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri adalah hak (Fachrul, dkk – Red). “Itu adalah hak!” tulis Denny singkat kepada redaksi media ini.
Denny Siregar dilaporkan karena telah merendahkan harga diri Bangsa Aceh dan Islam di Aceh melalui video yang berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana peraturan daerah tentang Hukum Keluarga. “Saya juga bingung yang dilaporkan apa? Saya hanya mengkritik kebijakan mereka malah dituduh menyebarkan kebencian ke rakyat Aceh,” ujar Denny.
Padahal katanya, dia hanya meminta mereka lebih fokus pada kesejahteraan rakyat Aceh daripada sibuk bikin peraturan poligami. “Tapi saya yakin polisi juga tidak asal terima laporan, pasti akan dilihat dulu apakah memenuhi syarat untuk diproses atau tidak. Dan selama ini mengenai laporan terhadap saya ke polisi, bukti-buktinya lemah, sehingga tidak diproses, tetapi mereka malah bilang saya kebal hukum,” imbuh Denny.
Denny Siregar juga menambahkan bahwa kasus ini sama seperti beberapa waktu yang lalu, dimana dirinya pernah mengkritik kebijakan Gubernur Jakarta Anis Baswedan, dan dirinya dituduh telah menghina warga Jakarta.
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini