by

Cabang Olahraga Renang 02SN Mandau Terancam Gagal

Loading…

KOPI, Bengkalis – Panitia Seleksi Olimpiade Olahraga Siswa-siswi (O2SN) Renang Kecamatan Mandau sudah melaksanakan kegiatan penilaianya pada tanggal 4 s/d 7 dan 11 s/d 13 Februari 2019 yang lalu untuk menjaring bibit-bibit unggulan dan berprestasi dalam Cabang Olahraga Renang.
Dalam kegiatan tersebut juga sudah dilahirkan duta-duta terbaik untuk mewakili Kecamatan Mandau, berdasarkan hasil penilaian yang sangat sportif dan profesional dalam menetapkan sebagai pemenang juara 1 yang akan mewakili Kecamatan untuk berlaga di tingkat Kabupaten Bengkalis.

Panitia seleksi sudah menetapkan siswi kelas IV SDN 10 Mandau Lovely Quinsha sebagai juara 1 Renang Putri dan Eben Simanjuntak, siswa SD Santo Yosef sebagai juara 1 Putra Cabang Renang. Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Panitia, Andi Mulyono. S.Pd, Ketua K3S Rayon 1 Mandau, Mukmin. S.Pd.SD, serta Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Mandau, Alzikri. M.Si sebagai bukti telah dilaksanakannya, kegiatan seleksi pertandingan para atlit tingkat pelajar Sekolah Dasar di Kota Duri untuk mewakili Kecamatan Mandau yang akan diperlombakan di tingkat Kabupaten Bengkalis dengan lokasi seleksi di Kolam Renang Stafan Water Boom Stadion Duri.

Namun demikian, kepastian kedua pemegang kejuaraan itu mewakili Kecamatan Mandau menjadi buyar. Pasalnya Dinas Pendidikan, melalui Kabid Pendidikan Dasar Kabupaten Bengkalis mengeluarkan surat sakti tertanggal 27 Juni 2019 lalu yang mengharuskan pemenang juara 1 juara 2 dan 3 untuk diikutsertakan dalam pertandingan kembali dalam seleksi peserta O2SN yang akan dikirim ke tingkat Kabupaten Bengkalis. Hal inilah yang menimbulkan kekisruhan, keresahan dan kegaduhan antara Panitia seleksi Kabupaten, para orang tua siswa, para pendamping atlit O2SN Cabor Renang serta perwakilan Dinas Pendidikan.

“Aneh, ada apa dengan Panitia Renang Kabupaten ini,” ujar para orang tua siswa yang sudah dipastikan anaknya mewakili atlit renang Mandau.

Setidaknya ada beberapa orang tua yang anaknya sudah menang pada laga di Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FL2SN) Mandau menolak untuk dilakukan kembali tanding ulang bersama dengan juara 2 dan 3 tersebut.
Kericuhan mulai terjadi. Adu ketangkasan teori mulut terjadi pada Senin (1/7) pagi di Kolam Renang Jalan Stadion Duri, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, yang akhirnya sempat menurunkan Korwilcam Pendidikan serta utusan Bengkalis untuk menengahi masalah. Namun, team alami gagal runding.

Lovely Quinsha dan Eben Simanjuntak, keduanya sudah dinyatakan sebagai juara I Putri dan Putra yang berasal Kecamatan Mandau, dan disusul Siti Halimah Nauli dan Kevin Sebayang putra dan putri menjadi Juara II, mereka harus kembali berlaga dengan perenang yang sudah dikalahkan di moment sebelumnya.

“Ada apa dengan panitia, kok bertele-tele dengan harus mengulang kembali laga,” kata seorang dari orang tuanya siswa.

Setelah ditengahi oleh Korwicam Pendidikan Kecamatan Mandau, Drs. Nasrizal, kekisruhannya yang terjadi pada akhirnya diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Mereka membuat berita acara serta ditandatangani bersama yang isinya tidak melanjutkan perlombaan seleksi atlit renang tingkat kabupaten di kolam Duri. Para pihak tidak setuju untuk diperlombakan kembali juara 2 dan 3 dalam seleksi renang ini, para pihak tetap pada peraturan O2SN awal.

Khusus juara 1 yang diperlombakan pada seleksi O2SN tingkat Kabupaten Cabang Renang, kesemuanya dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten untuk mencari solusinya atas ke kisruhan ini, sesuai dengan kebijakan Korwilcam Mandau dalam menengahi kekisruhan yang terjadi pada atlit Cabor Renang Duri. (Siboroto)

Kunjungi juga website kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA