by

Surat Terbuka untuk Presiden RI Terkait Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat 2019-2022

Hal: Surat Terbuka untuk Presiden RI Terkait Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat 2019-2022

Yogyakarta, 23 Juni 2019

Kepada: Yth. Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. Joko Widodo
di Jakarta

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Salam hormat,

Perkenankanlah dan perkenalkan terlebih dahulu Bapak Presiden RI, nama saya adalah Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom. Adalah pemerhati dunia penyiaran nasional dan dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Yogyakarta. Bahwa saat ini terdapat indikasi kuat adanya upaya masif dan kohesif untuk melemahkan eksistensi KPI Pusat, baik dari sisi legalitas maupun kewenangannya. Indikasi nyata terhadap berbagai upaya pelemahan KPI Pusat tersebut antara lain dilakukan dengan cara menjadikan para komisioner KPI Pusat sebagai “kepanjangan tangan” dari kepentingan industri media penyiaran, maupun dengan membatasi kewenangan dan otoritas KPI Pusat melalui berbagai regulasi yang ada saat ini.

Sebagai bentuk kepedulian besar terhadap dunia penyiaran, saya mengabdikan diri menjadi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY Periode 2014-2017 sekaligus terlibat dalam mendirikan perguruan tinggi bernama STIKOM Yogyakarta, salah satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta yang hingga kini telah melahirkan ribuan pekerja media penyiaran, periklanan, hubungan masyarakat, perfilman, dan komunikasi. Sebagai bentuk dan tanggung jawab untuk memperbaiki dan melakukan pembaruan dalam bidang penyiaran, kami terpanggil hati untuk mengikuti seleksi calon anggota komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022.

Terhitung sejak kami mengikuti tes tahap pertama hingga tiga tahap, yakni seleksi administrasi, penulisan makalah, serta assesment psikologis dan tes Minnessota Multiphasic Personality Inventori (MMPI), kami dinyatakan lolos bersama dengan puluhan peserta lainnya. Seleksi tahap keempat yakni wawancara di hadapan Tim Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 telah juga dilakukan pada 4-5 Maret 2019 di Hotel Aryaduta (Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48 Gambir Jakarta Pusat). Hingga saat ini, publik masih terus menunggu hasil dari proses seleksi wawancara tersebut, di mana hasilnya akan menjadi dasar dilakukan fit and propert test di hadapan DPR RI dalam waktu dekat ini.

Kami sebagai salah satu peserta seleksi calon anggota komisioner KPI Pusat 2019-2022, menilai adanya indikasi intervensi dari pihak luar terhadap profesionalitas dan integritas atas kinerja Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 terutama dalam menentukan hasil akhir dari tes wawancara yang telah diselenggarakan pada 4-5 Maret 2019. Bahwa berdasarkan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah, Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 telah mengadakan rapat pleno bersama pada 5 Maret 2019 persis setelah selesai menggelar seleksi wawancara di atas, di mana telah menghasilkan 27 calon anggota komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022.

Hal tersebut dikuatkan dengan “hasil investigasi” dan telah dipublikasi oleh Times Indonesia pada 16 Maret 2019. Adapun 27 calon anggota komisioner KPI Pusat 2019-2022 yang diinfokan lolos seleksi wawancara tersebut adalah: Adam Bakhtiar, Irsal Ambia, Mimah Susanti, Ade Bujaeremi, Muhammad Daud, Muhammad Reza, M. Adil Quarta Anggoro, Prilani, M. Badrun, M. Fajrudin Taqwa, Azwar Hasan, Ira Diana, Mulyo Hadi Purnomo, Boyke Priyatnakusuma, Imam Wahyudi, Busrizalti, Dayu Padmana Rengganis, Dwi Ajeng, Muhammad Badaruddin, Muhammad Zamroni, Supadiyanto, Satrio Arismunandar, Ubaidillah Sadewa, Riyanto Gozali, Rando Nadeak, Ida Bagus Alit, dan Sapardiyono.

Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 sebagai representasi dari tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah, dan KPI Pusat merupakan pihak-pihak yang harus mampu menjamin memiliki integritas tinggi, independensi, kredibilitas, dan profesional, dan tidak terdekte oleh pihak-pihak luar termasuk oleh kelompok kepentingan bisnis yakni industri media penyiaran. Indikasi adanya pihak luar yang mengintervensi atas keputusan akhir dari Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022, dapat berpotensi mengakibatkan hasil akhir yakni terpilihnya anggota komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 yang tidak profesional, karena berpotensi menjadi kepanjangan tangan dari pihak-pihak pemilik modal yakni industri media penyiaran.

Adanya informasi yang beredar di kalangan internal sesama calon anggota komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 melalui grup WhatsApp (WA) yakni: beredar daftar 34 calon anggota komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 (meskipun tanpa tanda tangan dari pejabat terkait) pada 22 Juni 2019, tentu saja memicu terjadinya gejolak sosial. Di mana terjadi perubahan daftar nama, dari 27 nama (terdapat 1 petahana), kemudian menjadi 34 nama. Dari 34 nama tersebut, ada 7 petahana KPI Pusat 2016-2019 (sebelumnya hanya masuk 1 nama petahana saja), dan terhapusnya 5 kandidat dari putusan sebelumnya, dan masuknya 6 kandidat lainnya.

Jika dianalisis dari 34 daftar nama yang muncul, terhapusnya sejumlah nama dan masuknya para petahana dan kandidat lain menunjukkan adanya indikasi terjadinya dominasi elemen Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tertentu, dan menghilangkan peran kelompok masyarakat tertentu yang aktif dan vokal dalam memperbaiki masa depan media penyiaran. Jelaslah, kredibilitas dan profesionalitas dari 16 anggota Panitia Seleksi KPI Pusat Periode 2019-2022 menjadi pertaruhan bagi masa depan bangsa ini. Adanya pihak-pihak luar yang diduga mengintervensi keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022, jelas menjadi masalah besar bagi terwujudnya komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 yang dapat menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Apalagi tantangan dunia penyiaran digital sangat membutuhkan kehadiran para komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 yang profesional, independen, berintegritas, dan visioner.

Tim Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 yang terdiri atas: Prof. Ahmad M. Ramli (Ketua Pansel), DR. Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Hardjakusumah (Sam Bimbo), DR. Dewi Motik Pramono, DR. Agus Pambagyo, DR. Susanto, DR K.H. Masdar Farid Mas’udi, Prof. Bambang Wibawarta, Sujarwanto Rahmat M. Arifin, M.M., Yosep Adi Prasetyo, DR. Seto Mulyadi, Slamet Rahardjo Djarot, Prof. Rhenald Kasali, dan tiga tokoh lainnya; memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat. Kami berharap besar agar jangan sampai sedikitpun terdekte dan dipengaruhi oleh pihak-pihak luar seperti misalnya oleh industri media penyiaran.

Kami sebagai salah satu peserta seleksi anggota komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022, merasa sangat dirugikan (baik secara materiil, intelektual, dan psikologis); jika putusan yang dihasilkan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 senyatanya yang berlaku adalah 34 daftar nama sebagaimana yang sudah bocor atau beredar, diindikasikan putusan tersebut “sangat kompromistis dan negosiabel” dan berpotensi menimbulkan kegemparan dalam dunia penyiaran.

Sekali lagi, pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung yang meliputi: Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta DPR RI Komisi 1, serta KPI Pusat; memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan bahwa proses seleksi telah mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan (transparansi), akuntabilitas, kejujuran, keadilan sosial, dan profesional. Bahwa biaya operasional dari proses seleksi dan keberlangsungan KPI Pusat sendiri mengandalkan pada skema Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Artinya dananya bersumber dari rakyat, maka rakyat dan publik berhak untuk mengetahui secara utuh pertanggungjawaban atas peruntukan berbagai dana tersebut.

Adanya kabar miring yang sudah terlanjur beredar di tengah masyarakat, terkait proses seleksi tersebut, seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama dan segera mengambil tindakan tegas dengan memberikan pentahapan yang jelas dan terbuka kepada publik. Ketidakadaan waktu yang jelas mengenai kapankah hasil wawancara akan dipublikasikan, maupun kapankah fit and propert test akan dilaksanakan sejak dari awal pendaftaran, dapat berpotensi menimbulkan “berbagai penyalahgunaan dan transaksi” yang dapat mengarah pada kerugian negara maupun merugikan sebagian peserta seleksi calon anggota komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022. Sebagai negara hukum; kepastian hukum, dan kepastian waktu menjadi kebutuhan dan keniscayaan bagi terjaminnya demokratisasi penyiaran.

Untuk itulah, kami memohon kepada Bapak Presiden RI untuk bisa memberikan kebijakan-kebijakan strategis, maha penting, dan mendesak untuk mengawal terjaminnya proses seleksi calon anggota komisioner KPI Pusat 2019-2022 yang mengedepankan asas tranparansi, kredibilitas, profesional, dan relevan dengan regulasi yang berlaku. Sebab masa depan dunia penyiaran digital, sangat tergantung kuat pada kehadiran komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 yang berintegritas, profesional, dan visioner.

Kami memohon juga kepada DPR RI Komisi 1 untuk segera mengambil tindakan proporsional dan progresif untuk mengawal secara ketat (hari demi hari, jam demi jam, menit demi menit, hingga detik demi detik) dari proses seleksi yang tinggal dua langkah lagi, yakni pengumuman hasil seleksi wawancara, dan seleksi akhir yakni fit and propert test di hadapan DPR RI).

Untuk menunjukkan aspek tranparansi, negara berkewajiban untuk memberikan kepastian informasi dan kemudahan dalam mengakses informasi, sebab publik berhak untuk mengetahui mengenai hasil pemeringkatan (penilaian berdasarkan aspek kuantitatif maupun kualitatif) dari seluruh calon anggota komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 pada proses tahapan demi tahapan seleksi yang sudah berjalan maupun yang akan berjalan. Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa para calon yang akan masuk dalam daftar yang akan mengikuti fit and propert test di DPR RI adalah mereka yang memiliki kompetensi, integritas, dan kredibilitas. Para kandidat bukan dipilih karena berdasarkan sikap suka atau tidak suka, atau karena diklaim cenderung terkoneksi oleh lembaga atau Ormas tertentu. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang multikultural, majemuk yang terdiri dari berbagai Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sehingga memiliki kedudukan hukum yang sama dan setara sesuai dengan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab.

Adanya “dua informasi berbeda secara hampir berturutan” yang meskipun belum secara resmi diakui kebenarannya oleh lembaga berwenang (karena belum ada hasil resmi tes wawancara yang dipublikasikan), namun sudah terlanjur beredar di tengah masyarakat, yakni informasi mengenai 27 nama yang lolos versi “5 Maret 2019”, dan 34 nama yang lolos versi “27 Maret 2019” (namun baru berhembus kuat pada 22 Juni 2019, sebagaimana tersebut di atas), dapat memicu ketidakpastian hukum. Ketegasan, kedisiplinan, dan kepastian keputusan yang sahih, dan valid dari Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022—sesuai dengan harapan publik, benar-benar sangat dinantikan segera. Mengingat masa kerja komisioner KPI Pusat Periode 2016-2019 akan segera habis pada 27 Juli 2019 besok.

Terakhir, agar proses seleksi calon anggota komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 berjalan jujur, adil, transparan, dan mengedepankan kepastian hukum dan waktu; maka Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 harus benar-benar melacak jejak rekam para kandidat yang akan diikutkan dalam fit and propert test dengan sebenar-benarnya. Kami berharap besar agar putusan mengenai daftar nama yang layak untuk mengikuti fit and propert test agar bisa dikembalikan sesuai dengan putusan pleno awal oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 yang diselenggarakan pada 5 Maret 2019. Integritas dan martabat dari 16 anggota Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 sangat dipertaruhkan demi kemaslahatan dari lebih dari 265 juta penduduk Indonesia.

Kami sebagai salah satu peserta seleksi calon anggota komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 dan Warga Negara Indonesia (WNI), jika benar daftar yang dinyatakan lolos wawancara dan berhak untuk mengikuti fit and propert test adalah 34 orang sebagaimana kabar yang beredar di sejumlah kalangan terbatas, bukannya 27 orang sebagaimana versi 5 Maret 2019; maka hal tersebut sangat berpotensi memicu gelombang protes dan gugatan terhadap proses seleksi calon anggota komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022 tersebut melalui Ombudsman RI, Komisi Informasi Pusat, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kepada Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM), Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Komite Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM (Non Govermental Organization/NGO), Komisi Informasi (KI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), masyarakat pemerhati penyiaran, dan publik sangat diharapkan dapat memantau, mengawal, dan mengkritisi secara ketat proses seleksi calon anggota komisioner KPI Pusat 2019-2022 yang penuh dinamika tersebut sejak dari tahap awal sampai akhir sebagai bagian dari upaya menegakkan kedaulatan penyiaran dan bela negara.

Di tengah akan terjadinya pergantian struktural kepemimpinan bangsa ini (eksekutif maupun legislatif)—sebagaimana konsekuensi logis dari hasil Pemilu 2019, tentunya pergantian pucuk kepemimpinan—salah satunya pada lembaga independen negara yakni KPI Pusat Periode 2019-2022 menjadi bahan sorotan publik. Citra dan kredibilitas pemerintahan Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla—menjadi pertaruhan besar demi membangun masa depan bangsa yang lebih berdaulat dan bermartabat.

Demikian surat terbuka dari kami, sebagai bentuk tanggungjawab moral kami sebagai pemerhati penyiaran nasional, maupun pendidik untuk tetap menjaga independensi dan profesionalitas KPI Pusat dan menjamin masa depan penyiaran nasional yang lebih baik. Semoga Bapak Presiden RI segera bisa memberikan solusi terbaik bagi masa depan bangsa—khususnya dalam turut menjaga marwah dan eksistensi KPI Pusat sebagai lembaga independen negara. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terima kasih.

Wassalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Hormat kami,
Peserta Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022

TTD.

SUPADIYANTO, S.Sos.I., M.I.Kom
HP/WA: 0817-9447-204 //e-mail: [email protected]

Tembusan:
1. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
2. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
3. Komisi 1 DPR RI
4. Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2022
5. Dokumen

Kunjungi juga website kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA