by

Kredo Alternatif Wilson Lalengke – KEMERDEKAAN: Antara Ada dan Tiada

KOPI, Jakarta – Merdeka dan kemerdekaan. Dua kata ini secara berkala akan jadi agenda penghuni telinga kita di bulan Agustus setiap tahun. Sebab utamanya adalah karena ada rutinitas peringatan hari keramat yang amat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yakni saat diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia lebih enam puluh tahun silam, dan sejak itu Indonesia merasa lepas dari penguasaan bangsa lain. Indonesia kemudian berdiri sebagai sebuah negara baru terhitung sejak tanggal 17 Agustus 1945. Persoalan yang kemudian hampir selalu mengemuka disaat momentum itu tiba adalah ketika banyak orang dari bangsa ini mencoba melakukan kontemplasi atau perenungan atas apa itu merdeka dan kemerdekaan. Secara real-nya, pertanyaan ini senantiasa muncul adakah kita benar-benar merdeka? Benarkah kemerdekaan itu menjadi milik bangsa ini sejak masa proklamasi kemerdekaan itu dikumandangkan?

Menelaah sebuah kemerdekaan, tentu saja kita sedang berusaha memaknai atau tepatnya mencari makna atas apa yang dinamakan merdeka dan kemerdekaan. Secara harfiah banyak orang memahami kemerdekaan sebagai suatu keadaan bebas dari tekanan dan perintah orang lain. Bagi sebagian orang lagi, kemerdekaan lebih dilihat dari sisi kebebasan berbuat untuk menghidupi diri sendiri tanpa harus diatur oleh sesiapapun. Dalam konstelasi kebangsaan (sekumpulan orang), kemerdekaan dimengerti sebagai kebebasan untuk mengatur kehidupan kebangsaan bangsanya sendiri alias tidak diperintah oleh bangsa lain.

Selanjutnya, ketika suatu bangsa telah memulai mengatur kumpulannya sendiri, dengan membentuk badan-badan atau organisasi yang difungsikan sebagai pengatur atau pemerintah bagi kawanannya sendiri, sekaligus juga menciptakan berbagai aturan yang harus ditaati oleh anggota bangsa itu, maka jadilah bangsa dimaksud sebagai sebuah negara. Matt Rosenberg mengklasifikasi negara bangsa (nation state) sebagai sebuah negara yang terdiri dari satu bangsa saja. Jadi, ketika sebuah negara terdiri dari beberapa bangsa di dalamnya, negara tersebut diistilahkan sebagai “State” (negara) saja, atau negara multi bangsa. Menggunakan teori ini, maka kita dapat beranggapan bahwa Indonesia bukan negara bangsa. Kenyataan inilah yang menyebabkan adanya gerakan-gerakan “memerdekakan bangsa” di berbagai daerah di tanah air.

Kembali ke persoalan makna kemerdekaan tadi. Pengertiannya akan lebih dipahami secara komprehensif hanya dengan mengelaborasinya melalui pembandingan dengan pengertian-pengertian yang dianut oleh orang lain (bangsa lain). Secara umum, masyarakat dunia menterjemahkan kata merdeka menjadi “independent” dan kemerdekaan sebagai “independence”. Dari banyak kamus yang menjadi rujukan, kata independent ini didefinisikan sebagai “self-governing” yang artinya kira-kira memiliki pemerintahan sendiri terlepas dari campur tangan kekuasaan bangsa atau negara lain.

Dari pengertian tersebut di atas, adalah keliru jika kita menanyakan kepada rakyat, terutama rakyat yang sengsara, apakah mereka sudah merasa merdeka atau belum. Kebanyakan rakyat akan menjawab: belum. Terutama karena himpitan persoalan hidupnya yang mengekang kebebasan-nya dari ikatan kemelaratan dan tekanan-tekanan hidup yang parah. Dikatakan keliru, karena sesungguhnya, kemerdekaan itu lebih bersangkut-paut dengan persoalan pemerintahan, yang notabene berada pada rana kenegaraan. Indonesia sudah merdeka berarti negara ini tidak lagi diperintah oleh bangsa atau negara lain. Jadi, kemerdekaan itu tidak secara otomatis berarti bahwa rakyat akan merasa terbebas dari sebuah kungkungan pemerintahan yang tidak diinginkannya. Bagi rakyat, hakekatnya kemerdekaan itu tidak bermakna sama sekali.

Jaman penjajahan dahulu, baik oleh Belanda, Inggris, maupun oleh Jepang, rakyat diperintah oleh sebuah institusi pemerintahan. Sekarang ini, rakyat juga dibawah kendali perintah dari sebuah institusi pemerintahan. Bedanya, dulu oleh bangsa lain yang biasanya kita sebut pemerintahan asing, sekarang oleh bangsanya sendiri. Keadaannya tidak berbeda. dijaman pemerintahan asing sebagian rakyat menikmati hidup dengan baik, sebagian lagi menderita hidup melarat. Jaman pemerintahan sendiri sebagian rakyat bernasib baik menikmati hidup sejahtera, sebagian lagi hidup merana. Kesimpulannya, kemerdekaan hanya punya makna untuk bangsa Indonesia, tapi tidak untuk rakyat Indonesia. Dalam konteks ini, keikutsertaan rakyat dalam setiap perayaan kemerdekaan sesungguhnya adalah sesuatu yang sia-sia, kalau tidak dapat disebut pengelabuian manusia Indonesia oleh teman sebangsanya sendiri. Perayaan kemerdekaan oleh rakyat ibarat kegirangan dipanas terik melihat air di kejauhan padahal itu hanyalah fatamorgana belaka.

Namun demikian, optimisme rakyat terhadap sebuah kemerdekaan yang dimiliki bangsanya sesungguhnya perlu dibangun tidak melalui apa arti merdeka, tapi melalui pemahaman akan apa arti self-governance atau pemerintahan sendiri. Ada dua hal utama yang perlu dimaknai secara benar atas apa yang kita maksudkan dengan pemerintahan sendiri. Pertama, bahwa dengan adanya pemerintahan sendiri dalam suatu negara, itu berarti bahwa bangsa ini harus benar-benar terbebas dari kendali pemerintahan atau kekuatan asing. Independensi negara dari kekuatan negara lain berlaku di segala sisi kehidupan kenegaraan, baik ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan-keamanan, dan lain-lain. Bercermin pada ketentuan “pengertian pemerintahan sendiri” seperti ini, maka dapat dibenarkan jika sebagian orang beranggapan bahwa kemerdekaan Indonesia hanyalah isapan jempol belaka. Indonesia belum merdeka.

Bukti ketidak-merdekaan itu terlalu banyak untuk disebutkan. Kasus PT. Freeport di Papua yang sudah menelan korban jiwa rakyat adalah borok busuk “pemerintahan sendiri” yang dikendalikan oleh asing hingga kini. Berkeliarannya pelaku terorisme, pengedar narkotika, laskar-laskar “preman berjubah”, dan jaringan kejahatan lainnya yang tidak terselesaikan di Indonesia dan tak akan pernah berakhir, adalah bagian dari konspirasi kekuatan asing yang “memerintah” bangsa ini. Tujuan utama pemerintah asing itu adalah agar bangsa Indonesia makin lemah dan dapat didikte sepanjang masa. Belum lagi persoalan koruptor yang kabur membawa jarahan uang rakyat ke negara kecil Singapura yang tidak mampu diselesaikan “pemerintahan sendiri” akibat ketakutan bangsa ini terhadap negeri “cilik” itu. Daftar panjang bukti empiris lainnya masih menunggu untuk disebutkan, tapi hingga berbusa mulut menyebutkan satu per satu seakan tidak ada habis-habisnya.

Hal kedua adalah, bahwa dengan adanya pemerintahan sendiri dalam suatu negara, seharusnya tujuan hidup berbangsa (boleh dibaca bernegara) semestinya dapat terealisasi dengan pasti setahap demi setahap. Bukankah pembentukan pemerintahan sendiri bermakna ingin menggantikan pemerintahan asing yang gagal mewujudkan tujuan hidup berbangsa Indonesia? Bila keadaan hidup rakyat sebagai anggota masyarakat pembentuk bangsa Indonesia tidak berbeda dengan kondisi saat diperintah oleh asing, dus apa arti perjuangan memperoleh kemerdekaan itu? Bukankah usaha itu hanyalah kesia-siaan alias kemubaziran yang oleh rekan-rekan muslim dipercaya sebagai teman-nya setan?

Tujuan hidup berbangsa amat jelas tertuang dalam 5 tujuan pokok bangsa ini merdeka, yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia, melindungi seluruh wilayah tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, dan ikut berpartisipasi menertibkan dunia. Hal-hal ini jelas tercantum dalam aturan dasar kenegaraan Indonesia yang disebut UUD. Tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan itu amat terang-benderang, dan memang itulah yang akan menjadi penanda jika benar negara ini telah merdeka. Negara merdeka yang memiliki pemerintahan sendiri dengan tugas pokok mengarahkan gerak langkah bangsanya menuju tercapainya suatu keadaan dimana segenap bangsa terlindungi, setiap jengkal wilayah tanah air terjaga, rakyat sejahtera, rakyat cerdas-trampil, dan pada level internasional kita punya posisi kuat untuk menjaga ketertiban dunia.

Melihat kenyataan di lapangan, bagaimana kita mampu berkata bahwa negara ini sudah merdeka sekian puluh tahun? Fenomena kesurupan masal di banyak sekolah di berbagai daerah adalah satu indikasi bahwa begitu banyak murid sekolah yang menderita stress oleh situasi dan kondisi bersekolah di tanah airnya yang amat menyengsarakan. Mulai dari pembelian buku beratusan ribu bahkan jutaan rupiah, pakaian seragam sekolah yang mahalnya ampun-ampunan, sampai pada ketidak-mampuan bayar uang sekolah dan menghasilkan banyak tubuh siswa bergelantungan, mati muda sia-sia.

Penjagaan wilayah? Dua-tiga pulau di perbatasan hilang satu demi satu dicaplok oleh negara lain. Pelebaran daratan Singapura menggunakan pasir “halal & haram” dari wilayah perairan Riau secara berkala akan menggeser batas territorial perairan di antara Indonesia dengan Singapura yang pinggiran pantainya semakin jauh ke arah negara kita. Penangkapan ikan oleh kapal-kapal asing, bahkan hingga membakar dan membunuhi pelaut-pelaut tradisonal Indonesia di wilayah perairan nusantara adalah contoh kasus lainnya dari ketidak-mampuan “pemerintahan sendiri” mewujudkan tujuan negara ini merdeka. Apa arti kemerdekaan yang diperoleh di tahun 1945 itu jika kita hanya memiliki pemerintahan sendiri yang lemah syahwat, dan hanya menjalankan peran sebagai pemerintahan boneka bagi pihak asing?

Berbicara tentang pemerintahan sendiri tidak terlepas dari autonomous government (pemerintahan otonom). Yang oleh karena itu, kita mestinya juga melihat hal ini sebagai permasalahan bertingkat. Pada level dunia, Indonesia telah mencoba, walau belum sempurna, membentuk pemerintahan sendiri terlepas dari kekuasaan negara lain, dalam hal ini dari pemerintah kerajaan Belanda. Di tingkat nasional, setiap masyarakat di daerah-daerah menginginkan adanya pemerintahan otonom di wilayahnya. Selanjutnya, di tingkat wilayah propinsi, bertaburan suara masyarakat yang mendambakan pemerintahan otonom bagi daerahnya, semisal pembentukan propinsi baru, kabupaten baru, kecamatan baru, hingga ke pembentukan desa/kelurahan baru. Setiap kelompok masyarakat di mana-mana mengharapkan kemerdekaan bagi komunitas di wilayahnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa ternyata kemerdekaan itu sejatinya merupakan kebutuhan hakiki manusia hingga ke kelompok terkecil.

Berdasarkan hal tersebut, jika dirunut hingga ke lingkup yang paling kecil lagi, yakni kemerdekaan setiap individu rakyat, diperlukan sebuah keiklasan untuk memampukan setiap orang melakukan “pemerintahan diri sendiri” atau yang disebut otonomi individu. Pada tingkat ini, kebebasan atau dalam istilah asing disebut freedom, menjadi pandu dalam setiap sikap dan pola laku masing-masing individu rakyat. Freedom sebagai implementasi kemerdekaan bagi setiap orang perlu dihargai, dihormati, dan penerapannya wajib diakomodasi oleh negara merdeka. Setiap orang diberi hak untuk bebas berpendapat, bebas berekspresi, bebas berusaha memperbaiki tingkat ekonominya, bahkan bebas untuk menentukan patron pendidikan yang dikehendakinya. Hanya dengan cara membebaskan rakyat dari keterikatannya dengan berbagai aturan paternalistik yang membelenggu kreativitas dan potensi dirinya, mereka akan tumbuh menjadi individu-individu yang mandiri, pribadi yang merdeka (independent).

Kemandirian masing-masing warga negara yang terbangun dan meningkat pada akhirnya secara kumulatif kebangsaan akan memampukan setiap kelompok masyarakat atau setiap daerah otonom untuk bisa menggerakkan roda kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini disadari amat sukar bagi sebuah bangsa dengan kharakteristik Indonesia yang lebih banyak kurang menguntungkan antara lain sifat SMS (Senang Melihat-orang Susah, dan Susah Melihat-orang Senang). Sifat ini kemudian melahirkan sifat turunan lainnya, yakni rasa iri, dengki, sombong, sikut-sana sikut-sini, jilat-atas injak-bawah, dan seterusnya. Di jajaran birokrasi pemegang otoritas pemerintahan, muncul sifat tamak, kegemaran melakukan korupsi yang parah, baik sendiri-sendiri maupun berjamaah, suka merampok harta milik rakyat berupa lahan untuk hidup (hutan, pertambangan, dan lain-lain), dan bahkan doyan membunuhi rakyatnya sendiri.

Banyak ilmuwan mulai percaya bahwa sifat bangsa Indonesia itu merupakan bawaan lahir alias sifat genetik bangsa yang tidak mungkin dihapus dalam pergantian dua-tiga generasi. Perlu beratus tahun untuk melenyapkan sifat “biadab” itu dari diri bangsa ini. Dalam kondisi itu, pada akhirnya kita boleh berpikir realistis bahwa kemerdekaan bagi rakyat Indonesia tidak lebih dari sebuah utopia belaka. Selamat menanti hari kemerdekaan rakyat Indonesia, beratus tahun lagi…***

Artikel ini ditulis pada awal 2008 dan ditayangkan pertama kali di www.kabarindonesia.com, di-republikasi di media ini untuk menjadi referensi publik. Terima kasih – penulis

Kunjungi juga website kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA