by

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

-Politik-2,062 views

Loading…

KOPI, Jakarta – Ketua Umum Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Ahmad Ridha Sabana, mengaku sebagai adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Riza Patria. Patria merupakan kader Partai Gerindra yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Kalau itu (adik dari Patria) kan fakta, tidak mungkin saya bilang tidak,” ujar Sabana dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Hotel Lumire Senen, Jakarta Pusat, Senin 19 Februari 2018.

Sabana juga mengakui bahwa dirinya pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai politik (parpol) yang dipimpin Prabowo Subianto itu.

“Itu (menjadi caleg Gerindra) kan dulu. Semua saya kira biasa ya seperti itu,” ujar Sabana.

Meski demikian, Sabana menegaskan bahwa partainya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan Gerindra. Sabana membantah Garuda adalah parpol yang dibentuk dengan tujuan memecah suara pemillih antara Garuda dan Gerindra pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sebagai pengetahuan bersama, Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda (bahasa Inggris: Garuda Party), adalah sebuah partai politik di Indonesia. Partai Garuda dideklarasikan pada tanggal 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana menjabat sebagai Ketua Umum partai. Pada tahun 2015, melalui surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Partai Garuda mendapatkan ketetapan hukum dan resmi menjadi partai politik.

Partai Garuda sebenarnya merupakan perubahan nama partai yang pernah didirikan oleh seorang menteri dan ketua MPR/DPR periode 1997-1999 di zaman Orde Baru, Harmoko yakni Partai Kerakyatan Nasional. Partai Kerakyatan Nasional didirikan di Jakarta pada tanggal 30 November 2007, lalu pada 5 April 2008 disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan No. M. HH-25.AH.11.01 tahun 2008.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

WARTA MENARIK LAINNYA