Sidang Putusan Sengketa Tanah Pasar Hewan Wonodadi
KOPI, BLITAR – Kurang lebih 400 warga Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, dengan mengendarahi 9 Truk , mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Blitar guna mendengarkan sidang putusan sengketa tanah pasar hewan Wonodadi.
Kasus sengketa tanah tersebut antara ahli waris Abdul Qodir dengan aparat desa setempat, yang mana tanah tersebut sudah puluhan tahun sudah menjadi tanah kas desa Wonodadi.
Kasus sengketa ini berawal dari tanah kas desa seluas 800 meter persegi yang sekarang dijadikan pasar hewan oleh warga desa setempat, digugat ahli waris, Abdul Qodir dan dia menuntut agar haknya dikembalikan. Padahal tanah tersebut sudah puluhan tahun menjadi tanah kas desa. Akhirnya masalah ini sampai ke proses persidangan. Namun persidangan putusan tersebut sempat ditunda lima kali lebih.
Melihat persidangan yang selalu ditunda-tunda ini, akhirnya hari ini Selasa, 31/01/2012, ratusan warga dengan mengendarai 9 truk mendatangi Kantor Pengadilan negeri Blitar yang berada di jalan Imam Bonjol, untuk mendesak agar Pengadilan Negeri Blitar segera memtuskan kasus sengketa tanah pasar yang di klaim warga milik ahli waris, Abdul Qodir.
Aksi ini sempat tegang pada saat Wasis Kunto, koordinator lapangan berusaha masuk halaman Kantor Pengadilan Negeri Blitar, namun dihalang-halangi oleh aparat kepolisian. Setelah melakukan negoisassi akhirnya perwakilan warga diperkenankan masuk ke ruang sidang.
Perjalanan Sidang putusan sengketa tanah ini dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian. Water Canon pun disiagakan dan tidak ketinggalan pasukan anti hura hara juga telah siaga.
Sidang putusan sengketa tanah ini berjalan dengan tenang dan lancar selama dua jam lebih. Sementara pembacaan putusan dibacakan hakim di ruang sidang, ratusan masa dengan tertib mendengarkan hasil putusan tersebut di luar kantor Pengadilan Negeri Blitar.
Menurut Wasis Kunto, koordinator Aksi mengatakan, dia bersama ratusan warga Wonodadi mengahadiri persidangan ini untuk mendukung ahli waris juga memberi support kepada hakim agar dalam putusannya nanti bisa memutuskan dengan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia yakin betul ahli waris pasti akan memenangkan perkara ini.
“Kedatangan kami disini untuk meberikan dukungan kepada ahli waris dan menyuport hakim agar bisa memutuskan dengan benar,” jelas Wasis.
Ratusan masa warga Wonodadi berteriak suka cita, karena mendengar kalau sidang kasus sengketa tanah antara ahli waris dan aparat desa setempat, dimenangkan oleh ahli waris, Abdul Qodir. Karena tidak bisa menahan air mata dan terharu, akhirnya Abdul Qodir menangis setelah mendengar kemenangannya. FJR
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Warga Indonesia Turut Dukung Unjuk Rasa Tolak Deskriminasi di Hong Kong
- Bawaslu Siap Kerjasama dengan PPWI
- KIP Tutup Masa Sela Pendaftaran Calon Walikota / Wakil Walikota Langsa
- Warga Kelurahan Tanggung Kirim Uang Receh Untuk Walikota Blitar
- DPRD Kota Blitar Didemo Warga Tanggung
- KIP Kota Langsa Terima Pendaftaran Calon Pasangan Partai Aceh
- Diklat Jurnalistik Guru dan Umum
- Modal Kamera Murah, Supadiyanto Juarai Lomba Foto Olahraga
- PPPI Dukung Foke di Pilkada DKI 2012
- Praktik Menulis Artikel di Surat Kabar, Pahami Bahasa Jurnalistik*
- Ombak Besar Terjang Kepulauan Selayar
- Mengenal Lebih Dekat Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI
- PPWI Buka Rekening Taplus BNI
- 51 Tahun UAD, Perkuat Technopreneurship menuju Bangsa Mandiri
- Korup, Wakil Bupati Keerom Dilaporkan ke KPK























Sidang Putusan Sengketa Tanah Pasar Hewan Wonodadi


