Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Komentar Warga

Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Demo para Awak Kru BusRibuan Pohon Duku Muara Panco Terserang HamaRatanca
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4987
Isi : 8241
Content View Hits : 1857894
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini2352
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4631

Warga Online : 61
IP Kamu : 38.107.179.216
Pewarta Online













Warta Utama Sidang Putusan Sengketa Tanah Pasar Hewan Wonodadi
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Sidang Putusan Sengketa Tanah Pasar Hewan Wonodadi

KOPI, BLITAR – Kurang lebih 400 warga Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, dengan mengendarahi 9 Truk , mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Blitar guna mendengarkan sidang putusan sengketa tanah pasar hewan Wonodadi.

Kasus sengketa tanah tersebut antara ahli waris Abdul Qodir dengan aparat desa setempat, yang mana tanah tersebut sudah puluhan tahun sudah menjadi tanah kas desa Wonodadi.

Kasus sengketa ini berawal dari tanah kas desa seluas 800 meter persegi yang sekarang dijadikan pasar hewan oleh warga desa setempat, digugat ahli waris, Abdul Qodir dan dia menuntut agar haknya dikembalikan. Padahal tanah tersebut sudah puluhan tahun menjadi tanah kas desa. Akhirnya masalah ini sampai ke proses persidangan. Namun persidangan putusan tersebut sempat ditunda lima kali lebih.

Melihat persidangan yang selalu ditunda-tunda ini, akhirnya hari ini Selasa, 31/01/2012, ratusan warga dengan mengendarai 9 truk mendatangi Kantor Pengadilan negeri Blitar yang berada di jalan Imam Bonjol, untuk mendesak agar Pengadilan Negeri Blitar segera memtuskan kasus sengketa tanah pasar yang di klaim warga milik ahli waris, Abdul Qodir.

Aksi ini sempat tegang pada saat Wasis Kunto, koordinator lapangan berusaha masuk halaman Kantor Pengadilan Negeri Blitar, namun dihalang-halangi oleh aparat kepolisian. Setelah melakukan negoisassi akhirnya perwakilan warga diperkenankan masuk ke ruang sidang.

Perjalanan Sidang putusan sengketa tanah ini dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian. Water Canon pun disiagakan dan tidak ketinggalan pasukan anti hura hara juga telah siaga.

Sidang putusan sengketa tanah ini berjalan dengan tenang dan lancar selama dua jam lebih. Sementara pembacaan putusan dibacakan hakim di ruang sidang,  ratusan masa dengan tertib mendengarkan hasil putusan tersebut di luar kantor Pengadilan Negeri Blitar.

Menurut Wasis Kunto, koordinator Aksi mengatakan, dia bersama ratusan warga Wonodadi mengahadiri persidangan ini untuk mendukung ahli waris juga memberi support kepada hakim agar dalam putusannya nanti bisa memutuskan dengan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia yakin betul ahli waris pasti akan memenangkan perkara ini.

“Kedatangan kami disini untuk meberikan dukungan kepada ahli waris dan menyuport hakim agar bisa memutuskan dengan benar,” jelas Wasis.

Ratusan masa warga Wonodadi berteriak suka cita, karena mendengar kalau sidang kasus sengketa tanah antara ahli waris dan aparat desa setempat, dimenangkan oleh ahli waris, Abdul Qodir. Karena tidak bisa  menahan air mata dan terharu, akhirnya Abdul Qodir menangis setelah mendengar kemenangannya. FJR

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."