Berzakat Bukanlah Wujud Kedermawanan
KOPI, Padang Panjang - Zakat adalah kewajiban seorang muslim yang hartanya sudah mencapai satu nisab, sekaligus merupakan hak Allah yang harus ditunaikan para hartawan. Di sisi lain, berzakat bukanlah wujud dari kedermawanan seseorang.
Demikian pokok-pokok pikiran yang dirangkum Singgalang dan pewarta-indonesia.com dari Muzakarah Mingguan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang, Senin (23/1) malam, di salah satu rumah makan dalam wilayah Kota Padang Panjang. Muzakarah itu menghadirkan narasumber dari BAZ Kota Padang Panjang H. Aswir Rasyidin Dt. Panjang, dihadiri Ketua MUI H. Alizar Chan, Sekretaris Syaiful Arifin, segenap pengurus MUI dan beberapa pengusaha kota berjuluk Serambi Mekkah itu.
“Bila kita cermati perjalanan sejarah Islam di dunia, zakat selalu dikelola oleh negara. Berbeda dengan Indonesia yang bukan negara Islam melalui amil zakat, zakat itu hanya dikelola perorangan saja. Ini berkembang menjadi budaya umat Islam Indonesia yang hingga kini masih sulit untuk dimintai agar menyalurkan zakatnya melalui amil,” tekan Alizar.
Bagi Aswir, peran amil zakat bernama Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Padang Panjang, akhir-akhir ini mulai berkembang dengan baik. Selain dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), masyarakat umum dan pengusaha pun kini sudah mulai mempercayakan zakat mereka melalui lembaga semi pemerintah tersebut.
“Sejak tahun 2009, peningkatan peran BAZ semakin terasa di Padang Panjang. Kalau dahulu hanya mampu menghimpun Rp3 juta zakat, maka kini BAZ sudah dapat mengumpulkan Rp150 juta hingga Rp180 juta dana zakat setiap bulan. Ini sebuah kemajuan yang luar biasa,” tegasnya.
Berbicara soal tentang alasan kenapa seorang yang sudah terkena kewajiban berzakat agar menyakurkannya melalui BAZ dan badan amil lainnya, Aswir menegaskan, sedikitnya ada sepuluh alasan pokok tentang perlunya berzakat melalui amil zakat. Pertama, tegasnya, wewenang amil zakat sudah dikukuhkan Allah dalam Alquran, salah satunya termaktub dalam Alquran Surat 9 ayat 60.
Selain telah dikukuhkan dalam Alquran, wewenang amil zakat juga dikukuhkan dalam hadis-hadis shahih, Rasulullah SAW memungut zakat dengan tenaga amil, lembaga amil zakat juga dijalankan oleh Khalifah Rasyidin, dan sepanjang sejarah kekhalifahan Islam zakat dipungut oleh para khalifah.
Alasan lain, zakat adalah hak Allah atas hambanya, bukan hak milik muzaki (orang terkena kewajiban berzakat) yang dikurangi, berzakat melalui amil dapat menghindari muzaki dari perasaan sebagai seorang pemberi, menjaga harga diri para mustahiq (orang yang menerima zakat), menghindari pilih kasih, dan lembaga amil zakat sudah mendapat legalitas dari pemerintah.
Beranjak dari sepuluh alasan itu, Aswir menegaskan, berzakat melalui amil lebih baik ketimbang menyalurkan sendiri zakat kepada yang berhak menerima. “Pemerintah mempunyai wewenang dan boleh menggunakan kekuasaannya untuk memungut zakat dengan membentuk lembaga amil zakat. Penyaluran zakat melalui amil juga dapat dijadikan medan dakwah, sehingga para mustahiq betul-betul mendapat bimbingan, baik dari segi materi maupun rohani,” tekannya.(*)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Pemko Padangpanjang Beri Reward Kafilah MTQ
- Seribuan Anak TK Padati Bancah Laweh
- Anugerah Rumah Puisi untuk Ali Audah
- Dedi Pimpin KNPI Padang Panjang
- Komisi II DPRD: DPRD Tidak Serahkan Dana Tanggap Darurat Korban Kebakaran
- Orangtua dan Sekolah Harus Sejalan
- Lagi, Ulama Sorot Mifan
- Kesuksesan Bisa Diraih Lewat Impian Besar
- Kerugian Kebakaran PTSM Capai Rp1 Miliar
- Si Jago Merah, Kembali Hanguskan Pasar Padang Panjang
- Wawako Edwin: Padang Panjang Bersiap Jelang Idul Fitri
- IUUKPP Gelar Sahur On The Road dan Buka Bersama Anak Yatim
- IUUKPP Gelar Ramadhan Charity
- Wawako Edwin Undang Wartawan Buka Bersama
- PKPU Tawarkan Kerjasama dengan Pemko Padang Panjang























Berzakat Bukanlah Wujud Kedermawanan


