Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Komentar Warga

Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Kakek Tak Takut Naik Ubur-UburKerajinan Khas BaduiRatanca
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4977
Isi : 8241
Content View Hits : 1857162
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini1568
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4631

Warga Online : 75
IP Kamu : 38.107.179.217
Pewarta Online













Inspirasi Opini Konsekwensi Kebijakan Penggunaan Tower Bersama
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Konsekwensi Kebijakan Penggunaan Tower Bersama

KOPI, Perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telepon seluler terlihat sangat signifikan pertumbuhannya. Hal ini ditunjukkan oleh pertumbuhan jumlah pelanggan/pemakai yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah pelanggan telepon seluler tahun 2004 sebanyak 30.336.607 pelanggan, tahun 2005 meningkat menjadi 46.992.118 pelanggan, tahun 2006 meningkat menjadi 63.803.015 pelanggan, tahun 2007 menjadi 93.385.881 pelanggan, tahun 2008 meningkat menjadi 140.578.243 pelanggan, dan tahun 2009 hingga kuartal pertama mencapai 146.897.112 pelanggan.

Pengaruh Positif Kebijakan Penggunaan Tower Bersama

Perkembangan dan pertumbuhan pelanggan telepon seluler mengalami kenaikan signifikan disebabkan selain dipicu oleh penurunan dan persaingan tarif telepon bergerak seluler juga disebabkan oleh semakin luasnya jangkauan jaringan seluler. Mengikuti perkembangan jumlah pelanggan seluler terus meningkat, para penyelenggara jaringan bergerak seluler terus berusaha membangun infrastruktur agar wilayah pelayanan (service coverage) semakin luas, dan kualitas layanan menjadi meningkat pula. Salah satu infrastruktur penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang terus menerus dibangun adalah Base Transceiver Station (BTS). Ini adalah perangkat yang menghubungkan perangkat pengguna dengan jaringan bergerak seluler.

Saat ini menurut data dari berbagai sumber pada tahun 2008, tercatat sekitar 76 ribu menara BTS yang dibangun oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler. Dari 76 ribu menara tersebut dibangun oleh PT. Telkomsel sebanyak 26.872 unit menara, Telkom 4054, Indosat 14.162 unit, XL 16.729 unit, Bakrie Telecom 2.772 unit, Mobile-8 1500 unit, Natrindo 3000 unit, Sampoerna 270 unit, Hutchinson 6300 unit, dan Smart Telecom 1300 unit. Sebagian besar menara tersebut berlokasi di sejumlah kota besar di pulau Jawa.

Melalui BTS kapasitas dan kualitas termasuk jangkauan suatu sistem seluler ke terminal mobile station dapat ditentukan. Dengan asumsi bahwa 1 BTS dapat menampung 2.500-3000 pelanggan perwilayah cakupan, maka dengan meningkatknya jumlah pelanggan, jumlah BTS tersebut selain dipengaruhi pertumbuhan pelanggan juga dipengaruhi perluasan cakupan layanan dan peningkatan kualitas layanan. Mengantisipasi pertambahan jumlah menara yang semakin cepat saat ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.2 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan Surat Keputusan Bersama/SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM, tentang menara bersama.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan ruang. Namun demikian pembangunan dan penggunaan menara tersebut tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi. Kebijakan tersebut antara lain diatur tentang tata cara pembangunan menara dimana pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara dan/atau kontaktor menara dengan Izin dan instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan penempatan lokasi menara disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek teknis dalam penyelenggaran telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan menara bersama.

Permasalahan yang Masih Dirasakan

Selain itu pengaturan juga harus memperhatikan pula prisnip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum serta memperhatikan ketentuan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Penyelenggara Telekomunikasi atau penyedia menara atau pengelola menara yang mengelola menara harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskrimasi kepada para Penyelenggara Telekomunikasi lain untuk menggunakan menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis.

Lebih lanjut peraturan ini juga mengatur aspek teknis menara bersama yang harus memperhitungkan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara seperti tempat/space penempatan antena, pondasi menara dan kekuatan angin. Selain itu pemberian izin pembangunan menara untuk kawasan tertentu (kawasan Bandar udara/pelabuhan; kawasan pengawasan militer; kawasan cagar budaya; kawasan pariwisata atau kawasan hutan lindung) harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan dimaksud.

Ada beberapa masalah yang masih dirasakan dengan keberadaan kebijakan ini, walaupun kebijakan ini telah berjalan 3 (tiga) tahun lebih. Pertama, kendala teknis yang mungkin terjadi pada penggunaan menara bersama misalnya saat penggunaan menara bersama telekomunikasi oleh Penyelenggaraan Telekomunikasi yang memiliki platform yang sama. Hal tersebut karena teknis penempatan menara tiap operator diatur oleh masing-masing operator dan desain penempatan menara dari tiap-tiap operator tidaklah sama. Sehingga jika penataan ulang dilakukan dengan menerapkan penggunaan menara bersama telekomunikasi, kemungkinan akan berpengaruh pada cakupan layanan operator dan dapat menyebabkan penurunan kualitas layanan di beberapa wilayah. Kendala teknis lainnya terkait dengan teknologi telekomunikasi yang bersifat dinamis, beberapa teknologi baru yang diadopsi oleh operator yang berbeda tidak otomatis bisa digabung di satu menara. Dalam penggunaannya harus memperhatikan standar kualitas pelayanan yang sama dengan standar kualitas pelayanan menara telekomunikasi.

Kedua, masih adanya Pemerintah Daerah belum membuat Peraturan Daerah yang mendukung dalam membangun menara BTS. Ketiga, masih adanya Pemerintah Daerah yang mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan kebijakan bersama ini, baik itu berupa kurangnya koordinasi dengan operator telekomunikasi di dalam membuat perencanaan untuk menentukan lokasi menara bersama dengan berbagai teknologi yang dipakai, frekuensi yang dipergunakan, profil wilayah dan perkembangan permintaan di masa depan.

Usaha yang Diperlukan dan Diharapkan

Operator telekomunikasi pada dasarnya akan memperhatikan berbagai faktor-faktor teknis dan nonteknis dalam menentukan lokasi pembangunan menara BTS. Oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu memberikan seluas-luasnya kepada operator telekomunikasi untuk membangun menara BTS dengan membuat peraturan Daerah yang mendukung hal tersebut dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan ijin terhadap pembangunan menara di tempat tinggal sekitar masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan rambu-rambu dalam pembangunan menara BTS dengan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakatnya dalam kebutuhan untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi dengan mengakses layanan telekomunikasi dengan tetap ikut serta membantu operator telekomunikasi menjaga dan meningkatkan kinerja jaringan yang sekaligus berdampak pada kualitas layanan serta selanjutnya memberikan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan peraturan-peraturan pemerintah pusat dengan peraturan daerah dalam rangka menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian yang memerlukan infrastruktur, termasuk bidang telekomunikasi dengan tetap mematuhi ketentuan di daerah yang kondusif, dengan memberi kesempatan kepada operator telekomunikasi memberikan rencana induk pembangunan menara di setiap daerah. Dalam mengatasi kesulitan mengimplementasikan kebijakan ini, Pemerintah Daerah menciptakan transparansi dan memberikan lingkungan industri yang kondusif dalam rangka untuk meningkatkan akselerasi penetrasi infrastruktur, khususnya pada pembangunan menara BTS bersama, dengan memberikan batasan-batasan yang rasional berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah.

Penulis adalah Anggota PPWI-Aceh

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."