Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Komentar Warga

Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Mencuci Tangan BersamaRon BorlandDua Bocah Pemulung
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4977
Isi : 8241
Content View Hits : 1857153
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini1556
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4631

Warga Online : 72
IP Kamu : 38.107.179.216
Pewarta Online













Inspirasi Opini Korupsi Menjamur, KPK Dikubur, Pejabat Makmur
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Korupsi Menjamur, KPK Dikubur, Pejabat Makmur

KOPI, Kita sepakat, korupsi merupakan perbuatan yang paling bejad, busuk, jahat, menyusahkan orang banyak, menyesatkan, tidak terpuji dan tidak bermoral. Kita juga menyepakati kalau korupsi harus dibasmi dan dicegah. Kita sepakat pula kalau korupsi bukan lagi kejahatan biasa, melainkan sudah masuk ke ranah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Namun, kesepakatan kita tak ada artinya bila masih ada yang haus dan rakus terhadap harta serta kekuasaan. Kesepakatan tiada makna jikalau kita tak berjabat tangan untuk saling mendukung dalam pemberantasan serta pencegahan korupsi. Kesepakatan kita dikhianati oleh kita sendiri, deklarasi dengan suara lantang, tuntaskan perkara korupsi, penjarakan pelaku korupsi. Semua itu sudah basi.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, karena korupsi sudah menjalar dan menjamur di mana-mana. Korupsi sudah teroganisir, tersistematis diberbagai lembaga. Korupsi membunuh dari lini mana saja, ekonomi, budaya, sosial, politik, pertahanan, hukum dan demokrasi. Esensialnya, korupsi merupakan perbuatan hina yang amat dibenci dan harus dicegah serta dibasmi. Integritas tinggi serta moralitas merupakan modal utama untuk mencegah dan membasmi korupsi.

Mengutip dari beberapa para ahli, korupsi memiliki banyak arti, di antaranya kita kutip pendapat John M. Echols dan Hassan Shadily, korupsi secara harfiah berarti jahat atau busuk. Kemudian diperluas lagi oleh Evi Hartanti di dalam bukunya “Tindak Pidana Korupsi”. Korupsi yaitu penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau perbuatan busuk, rusak, suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).

Banyak sekali para ahli memberikan pendapatnya mengenai takrif korupsi. Tak kalah juga para tokoh Islam memberikan hujjahnya tentang korupsi itu sendiri. Memang, tak ada perbedaan mengenai takrif korupsi, pada dasarnya korupsi merupakan perbuatan yang tidak terpuji, perbuatan yang berdosa, perbuatan jahat. Menurut fikih jinayah, takrif mengenai korupsi dilihat dari segi unsur-unsurnya yang mendekati terminologi korupsi di masa sekarang ini. Dalam fikih jinayah dikenal dengan sebutan “jarimah” atau tindak pidana, beberapa jarimah tersebut yaitu ghulul (penggelapan), risywah (penyuapan), ghasab (mengambil paksa hak/harta orang lain), khianat, sariqah (pencurian) dan hirabah (perampokan).[1]

Para ahli baik kalangan fiqih maupun umumnya bersepakat bahwa korupsi merupakan perbuatan yang hina dan berdosa. Menurut kaca mata fiqih, korupsi ditinjau dari unsur-unsurnya yang meliputi kepada ghulul, risywah, khianat, sariqoh, ghasab dan hirabah. Hanya saja, dalam sariqoh dan hirabah merupakan bagian dari hak Allah (hudud), sesuatu yang sudah ditentukan kadar hukumnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di atas disebutkan “semua sudah basi”, maksud dari penulis yaitu dari dahulu kala sampai saat ini pemberantasan korupsi sudah didengung-dengungkan, tetapi semua itu terkalahkan dengan perpolitikan nasional. Kita ketahui, isu pemberantasan korupsi bukan saja baru digemborkan, tetapi sudah diproklamasikan sejak dari orde lama hingga era reformasi, namun selalu saja pihak atau instansi yang dibentuk digagalkan untuk menunjukkan taringnya dalam kinerja memberantas korupsi. Secara perlahan lembaga pemberantasan korupsi dimusnahkan.

Pada masa orde lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Budaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Prof. M. Yamin dan Roeslan Abdul Ghani. Kepada Paran inilah seluruh pejabat harus menyampaikan data-data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Namun terdapat perlawanan terhadap lembaga ini, dan dengan diimbuhi kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Juanda.

Tahun 1963 melalui Keppres Nomor 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan “Operasi Budhi”. Kali ini dengan tugas yang lebih berat yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan negara, sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Namun operasi ini kemudian berhenti. Meski berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak kurang lebih Rp. 11 Milyar, Operasi Budhi ini ‘dibunuh’ dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio. Kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar), di mana Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari (2001) mencatatkan, bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, maka pemberantasan korupsi di masa orde lama pun kembali masuk ke jalur lambat bahkan macet.[2]

Pada masa awal orde baru, melalui pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik orde lama yang tidak mampu memberantas korupsi. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Ternyata, kemudian TPK tidak serius dan mulai dipertanyakan, hingga pada akhirnya berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof. Johannes, I.J. Kasimo, Mr. Wilopo dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV. Waringin, PT. Mantrust, Telkom, Pertamina dan lain-lain.[3] Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2000.

Namun di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, keputusan Mahkamah Agung membubarkan TGPTPK. Nasib ‘serupa tapi tak sama’ dialami oleh Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK.[4] Terlintas sejarah tentang upaya pemberantasan korupsi di negeri Indonesia tercinta, namun beberapa kali upaya ingin dimaksimalkan serta dioptimalkan dalam pelaksanaan pemberantasan, ada saja ganjalan-ganjalan untuk menghalangi dan menghambat laju itu.

Mengutip ucapan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang yaitu Chandra Hamzah, “selalu saja ada yang menjegal langkah untuk melakukan pemberantasan korupsi, pasti ada yang tidak senang dengan kinerja KPK yang ingin membuka tabir-tabir kejahatan korupsi”. Memang faktanya demikian, sejarah telah mengungkapkan perjalanan upaya memberantas korupsi namun ada saja yang menjegalnya ditengah jalan. Entah apa yang membuat laju pemberantasan dihentikan, padahal itu merupakan cita-cita negeri ini yang ingin terbebas dari kejahatan korupsi.

Memang, masyarakat sudah tidak awam lagi melihat kondisi negeri ini yang penuh dan selalu saja korupsi beritanya. Tetapi, kasus-kasus korupsi yang selalu ditayangkan tidak mengalami hasil yang jelas dan berimbas kepada pelakunya, sehingga KPK menjadi sasaran oleh publik kalau lembaga tersebut tidak gereget menjalankan serta menuntaskan perkara korupsi. Alhasil, lembaga tersebut sedang digoyang agar dibubarkan karena kinerjanya yang tidak optimal.

Hemat saya, itu bukan alasan yang tepat untuk membubarkan instansi KPK. Sebenarnya instansi atau lembaga tidak perlu dibubarkan, karena itu merupakan wadah untuk bukti keseriusan membasmi korupsi di negeri Indonesia. Hanya saja yang perlu dilakukan adalah para penegak hukum di dalamnya (pemimpin) yang memiliki integritas tinggi, komitmen untuk memberantas korupsi dari akar hingga cabang-cabangnya, tidak pandang bulu, dan tetap mengawal sampai putusan dijatuhkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk memiliki landasan hukum dan dibangun dengan komitmen kebersamaan untuk memberantas korupsi, kita butuh pemimpin yang berani dan tegas menindak pelaku tindak pidana korupsi, tidak pandang bulu siapa pelakunya, baik itu Presiden, menantu Presiden atau family’s, dan lainnya. Saat ini, pemimpin di tubuh KPK sendiri mengalami tekanan yang begitu dahsyat, sehingga terus digulirkan isu-isu untuk membubarkan institusi tersebut, atas kinerjanya yang kurang maksimal. Publik menilai, banyak kasus-kasus saat ini yang belum bisa dituntaskan, seperti kasus aliran dana Bank Century, Mafia Pajak, Dana Kemenpora atau Nazaruddin, dan kasus-kasus lainnya.

Teringat dari salah seorang dosen di saat menguji skripsi penulis, yaitu Zoebir Laini, SH. Beliau mengatakan bahwa korupsi di negeri ini ada ditangan pemerintah atau pemimpin, kuncinya jika pemerintah kita serius untuk memberantas korupsi, maka ia bisa membasmi dari akar sampai cabangnya. Hanya saja, pemerintah kita tidak terlalu serius untuk membasminya, sehingga laju pemberantasan korupsi tidak maksimal kinerjanya dan selalu diarahkan ke laju perpolitikan nasional.

Tak terbayangkan, jikalau instansi yang concern untuk memberantas korupsi dibubarkan. Publik sudah ragu dengan kinerja Kepolisian, Kejaksaan. Saat ini, KPK yang dipercayai oleh publik ingin dicederai, bahkan lembaga KPK sendiri yang mencederainya. Jika hal ini terjadi, maka para pejabat akan makmur berkeliaran dengan santai. Walau mereka sudah memiliki harta kekayaan yang lebih dari cukup, mereka akan lebih banyak ruang geraknya.

[1] Di antara enam macam jarimah atau pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan dalam fikih jinayah di atas, dua di antaranya merupakan bagian dari hudud, yaitu sariqah dan hirabah. Sedangkan empat jarimah yang lain masuk ke dalam kategori jarimah takzir, yaitu jarimah yang jenis sanksi dan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada penguasa atau hakim setempat. Di dalam buku Muhammad Nurul Irfan, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Fiqih Jinayah, (Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009), cetakan Pertama, hlm. 93.

[2] Tim Taskforce, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang, h. 7.

[3] Tim Taskforce, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang, h. 8.

[4] Tim Taskforce, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang, h. 9.

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."