Uji Kendaraan Sarana Mewujudkan Cinta Lingkungan
KOPI, Pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia dewasa ini dari tahun ke tahun senantiasa menunjukkan peningkatan yang semakin pesat. Mau tidak mau pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor tersebut secara tidak langsung memberi dampak terhadap meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan, hal ini disebabkan masih banyaknya pengendara/pengemudi yang tidak taat mengikuti aturan lalu lintas, belum memenuhi persyaratan teknis kendaraan dan kelaikan jalan. Sementara itu, dampak lainnya dari kendaraan bermotor adalah dapat mengeluarkan emisi gas buang antara lain Sox, Nox, CO, HC, dan partikular debu. Konsentrasi CO dan NO2 ini merupakan parameter pencemaran udara yang sangat perlu diperhatikan terutama merupakan dampak dari kepadatan lalu lintas kendaraan bermotor.
Apabila di atas standar baku mutu maka gas tersebut cukup berbahaya bagi kesehatan manusia bahkan dapat mengakibatkan kematian. Kendaraan bermotor merupakan sumber utama CO dan NO2 terutama pada kendaraan yang sudah tua, sehingga mesin kendaraan kurang berfungsi secara baik. Kepadatan lalu lintas dapat mengakibatkan konsentrasi CO dan NO2 total yang ada di dalam atmosfer sebanding. Daya ikat CO terhadap Hb (arah) sangat besar yaitu 240 kali dibandingkan dengan daya ikat CO terhadap O2, hal ini menyebabkan efeknya terhadap kesehatan sangat diperhitungkan. Kejang-kejang akibat gangguan urat`syaraf dapat disebabkan oleh konsentrasi gas NO2 yang tinggi, dapat pula mengakibatkan kelumpuhan bila keracunan berlanjut.
Menarik, melihat fakta yang menunjukkan dari beberapa studi epidemiologi yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa tingkat pencemaran udara perkotaan memiliki hubungan yang signifikan terhadap angka kejadian (prevalensi) penyakit pernapasan. Sementara pengaruh dari pencemaran khususnya akibat kendaraan bermotor tidak sepenuhnya dapat dibuktikan karena sulit dipahami dan bersifat kumulatif. Kendaraan bermotor akan mengeluarkan berbagai gas jenis maupun partikulat yang terdiri dari berbagai senyawa anorganik dan organik dengan berat molekul yang besar yang dapat langsung terhirup melalui hidung dan mempengaruhi masyarakat di jalan raya dan sekitarnya.
Oleh karenanya, pada kondisi kontemporer, muncul kesadaran untuk mencegah emisi gas buang yang merusak kesehatan. Hal ini dilakukan dengan serangkaian uji kendaraan bermotor untuk menekan angka emisi gas buang. Konsep program pengujian kendaraan bermotor mempunyai dua aspek yaitu: keamanan (safety) dan pencemaran (pollution). Aspek keamanan menyangkut kelaikan kendaraan di jalan raya sedangkan aspek pencemaran terkait dengan tingkat emisi kendaraan bermotor. Di dalam program pemeliharaan kendaraan bermotor terdapat komponen pengujian yang lazim dikenal dengan Uji Kendaraan Bermotor (atau dalam bahasa keseharian disebut Keur) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Instansi Perhubungan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib diuji, namun Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi menegaskan bahwa kendaraan wajib uji berkala adalah: Mobil bus, Mobil barang, Kendaraan khusus, Kereta gandengan dan tempelan dan Kendaraan umum. Sepeda motor dan kendaraan pribadi meskipun belum ada kewajiban uji berkala namun sebenarnya sebelum diproduksi secara masal telah diuji type oleh Departemen Perhubungan.
Namun, sangat disayangkan semangat dari Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Ambang Batas Laik Jalan Kendaaraan Bermotor serta Nomor 71 Tahun tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, pada beberapa daerah di Indonesia tidak direspon positif. Bahkan ada beberapa daerah belum menyediakan alat atau sarana untuk melakukan uji kendaraan. Malah, dilain tempat uji kendaraan dijadikan ajak kompromi antara pemilik kendaraan dengan penguji kendaraan bermotor (alias menjadi sarana KKN). Padahal uji kendaraan sangat penting bukan saja untuk diri pengemudi, tetapi juga untuk orang lain dan lingkungan.
Sedikit untuk mempertajam kepekaan kita akan bahaya yang diakibatkan oleh gas buang kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: 1). Bahan-bahan seperti oksida sulfur, partikulat, oksida nitrogen, ozon dan oksida lainnya, dapat mengganggu pernafasan manusia dan hewan; 2). Bahan-bahan seperti hidrokarbon monoksida dan timbel/timah hitam dapat menimbulkan pengaruh racun sistemik; 3). Bahan-bahan seperti hidrokarbon dapat menimbulkan kanker; 4). Kebisingan, debu jalanan menganggu kenyamanan pada orang yang berada di tepi jalan, pengendara lain; dan 5). Menyebabkan masalah pencemaran udara dan mempengaruhi penipisan lapisan ozon.
Sebagai penegasan, dari berbagai data dan studi yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya konsep pengujian kendaraan bermotor adalah konsep yang dibutuhkan dalam rangka memberikan jaminan keselamatan dan mencegah polusi udara. Secara sosiologis, pengaturan bidang transportasi yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan aspek laik jalan kendaraan bermotor, akan berdampak negatif secara luas terhadap kondisi sosial masyarakat. Karena itu, pengaturan Pengujian Kendaraan Bermotor melalui Peraturan Daerah dapat dipandang sebagai solusi maupun sebagai upaya pencegahan dampak negatif yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Pengujian kendaraan bermotor pada dasarnya merupakan aplikasi dari pola hidup yang sehat dan baik dalam berkendara. Karena itu, tekad yang kuat dari masyarakat yang memiliki kendaraan untuk secara berkala menguji kendaraannya ke dinas terkait sangat diharapkan. Demikian juga, pemerintah dan pihak swasta dalam hal ini harus aktif mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 khususnya dalam bagian ke tiga, yaitu mengenai pengujian kendaraan bermotor. Sehingga transportasi yang bersendi keamanan, keselamatan, ramah lingkungan, dan kenyamanan dapat diupayakan secara maksimal, yang didukung dengan suatu perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan yang memenuhi prinsip transparansi, demokratis, aspiratif, akuntabel, formal/hukum, efisien dan afektif.
Secara substantif, bahwa dalam upaya menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengendalikan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia, sangat perlu diselenggarakan Pengujian Kendaraan Bermotor. Dan pengujian tersebut semestinya diperuntukan bagi semua kendaraan wajib uji dan kendaraan dapat uji yang beroperasi di jalan agar sarana angkutan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Keseriusan pemerintah pusat, sepantasnya direspon baik oleh pemerintah daerah dalam bentuk Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, yang diikuti dengan kaidah-kaidah yang benar dalam bidang transportasi. Demikian juga bagi pihak swasta diharapkan mampu menciptakaan/melahirkan produk (kendaraan bermotor) yang terjangkau bagi perekonomian (keuangan) masyarakat Indonesia serta ramah lingkungan.
Uji kendaraan bermotor juga merupakan aplikasi dari prinsip good governance. Unsur-unsur good governance (pemerintah, swasta, dan masyarakat) diharapkan bersama-sama tetap komitmen untuk melaksanakan program uji kendaraan bermotor secara berkala sebagai salah satu alternatif pemecahan masalah tranportasi, khususnya kelaikan berkendaraan dan kecintaan terhadap lingkungan. Serta memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak mengikuti program uji kendaraan bermotor. Akhirnya, dengan langkah-langkah tersebut, hendaknya semakin mendekatkan kita, masyarakat Indonesia untuk menyadari dan berkewajiban senantiasa menjaga lingkungan hidup dengan berbagai upaya-upaya yang ramah lingkungan, salah satunya yaitu menggalakkan program uji kendaraan bermotor. semoga....
Penulis adalah Jurnalis PPWI Prov. Aceh. tinggal di Kota Lhokseumawe
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Halo SBY, Kapan Kasus Rudy Arifin, Gubernur Kalsel Jadi Perhatianmu?
- Pejabat Miskin
- Benang Merah Persatuan Dipersembahkan Pramuka untuk Persatuan Indonesia
- Rakyat Butuh Hiburan, Tak Butuh Bualan
- Kenapa Sih Cilegon Makin Panas?
- Membangun Tenaga Nuklir Llistrik untuk Rakyat
- Mengangkat Kerarifan Lokal Sebagai Basis Pengelolaan Hutan Lestari
- Kehilangan “Pakde Kita”
- Menciptakan Cinta Gerakan Pramuka di Kalangan Generasi Muda
- Pancasila dalam Genggaman Penguasa Gelap
- Pendidikan di Mata Indonesia
- DPR Tidak Berfungsi, Apa Sih Kerjanya DPR?
- Pancasila Menuju Syariat Islam, Sandiwara Apalagi Ini?
- DPR Mesin Pemangkas Uang Rakyat
- Pemkot Dinilai Abaikan Perguruan Swasta


























