DPD RI: RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah Adalah Rezim Pemilu
KOPI - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan rezim pemilihan umum (pemilu). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah menganggap pemilihan umum kepala daerah bukan rezim pemilu maka namanya ialah RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan RUU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
“Nama versi DPD ialah RUU Pemilukada,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD Alirman Sori. Ia membacakan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD saat Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2), dipimpin Ketua DPD Irman Gusman bersama dua wakilnya, Laode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Komite I DPD menyoroti materi RUU Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah. Komite I DPD mencatat, pemilihan kepala daerah dan wakilnya menjadi rezim pemilu sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. UU tersebut mengatur perpindahan pilkada dari rezim pemerintahan daerah ke rezim pemilu. Jadi, istilah pemilu merujuk ke pemilu anggota DPR/DPD/DPRD, pemilu kepala daerah dan wakilnya, serta pemilu presiden dan wakinya setiap lima tahun sekali.
Oleh karena itu, Komite I DPD menyatakan, karena pilkada merupakan definisi pemilu maka penyelesaiannya merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bahwa MK berwewenang memutus perselisihan hasil pemilu, bukan Mahkamah Agung (MA), maka perpindahan rezim tersebut menjadi tuntas.
“Pemerintah mengembalikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakilnya ke MA. Komite I DPD konsisten menganggap pemilihan kepala daerah dan wakilnya sebagai rezim pemilu sehingga sengketa hasil diselesaikan oleh MK,” sambung Alirman, menyoroti materi RUU Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah.
Selain itu, Komite I DPD menyoroti argumentasi pemerintah dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah versinya yang mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi memilih gubernur, bukan rakyat yang memilih langsung gubernur. “Komite I DPD berpendapat, pemilihan langsung merupakan mekanisme yang paling demokratis. Sehingga, Komite I DPD tetap mempertahankannya.”
Selama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang bertindak selaku penyelenggara pemilihan gubernur. Konsekuensinya, KPU provinsi bersama DPRD provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur. “Ketentuan RUU melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan yang mandiri dan tentunya bertentangan dengan UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum karena pemilihan gubernur tanpa pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).”
Komite I DPD juga berpendapat, RUU Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah melanggar hak calon perorangan (independen) karena konsepnya tidak mengakomodir calon perorangan. “Karena konsep pemerintah dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah tidak terbuka bagi calon perorangan.”
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- FKPD Kabupaten Blitar Dukung Anas Urbaningrum
- Dompet Dhuafa Gelar Talkshow Gerakan Pemuda dan Pemberantasan Korupsi
- Hasil Pilkada Kabupaten Dogiayai Papua berlanjut ke MK
- Tim Sukses Balee Abi Lampisang Aceh Timur Targetkan 60 % Suara
- Satu Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati Aceh Timur Laksanakan Test Uji Baca Al Qur'an
- 6 Calon Panwaslu Kota Tanjungpinang Dinyatakan Lulus Seleksi
- DPD-RI Terima RUU Pemerintahan Daerah dari Presiden
- Gereja Bethel se-Kalbar Dukung Barnabas Simin
- Mendagri Lantik Firdaus dan Ayat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru
- MakTuP Inginkan Pejabat Gubernur Aceh Harus Mengerti Kondisi Aceh
- Murad Optimis Rebut Batola 1
- Konvoi Massa PA Antar Pendaftaran Calon Walikota/Wakil Walikota Langsa
- Pentolan Tokoh Politik Hadiri Siraturahmi Muhammadiyah Kritisi Pemerintahan
- PA Aceh Timur Daftarkan Roky dan Syahrul Panyang
- Konflik Sengketa Tanah Warga Dayak oleh Perusahaan


























