Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Komentar Warga

Kolom Pewarta
Kriteria Calon Presiden Masa Depan (142/.....
20/05/2012 | Muhammad Haries

KOPI - Seperti yang kita ketahui pemilu capres dan cawapres semakin waktu semakin dekat. Seluruh ele [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
RatancaCuci Tangan Pakai SabunSalah masuk
Gelora Sepeda
TelkomVision Gandeng Kemensos Gelar INDO.....
21/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI - TelkomVision dalam usianya yang ke-15 kian menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan kualitas produk yang baik, kemudahan layanan, dan kepedulian terhadap k [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4974
Isi : 8241
Content View Hits : 1856813
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini1158
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4631

Warga Online : 67
IP Kamu : 38.107.179.218
Pewarta Online













Warta Berita Politik DPD RI: RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah Adalah Rezim Pemilu
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

DPD RI: RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah Adalah Rezim Pemilu

KOPI - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan rezim pemilihan umum (pemilu). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah menganggap pemilihan umum kepala daerah bukan rezim pemilu maka namanya ialah RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan RUU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

“Nama versi DPD ialah RUU Pemilukada,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD Alirman Sori. Ia membacakan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD saat Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2), dipimpin Ketua DPD Irman Gusman bersama dua wakilnya, Laode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Komite I DPD menyoroti materi RUU Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah. Komite I DPD mencatat, pemilihan kepala daerah dan wakilnya menjadi rezim pemilu sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. UU tersebut mengatur perpindahan pilkada dari rezim pemerintahan daerah ke rezim pemilu. Jadi, istilah pemilu merujuk ke pemilu anggota DPR/DPD/DPRD, pemilu kepala daerah dan wakilnya, serta pemilu presiden dan wakinya setiap lima tahun sekali.

Oleh karena itu, Komite I DPD menyatakan, karena pilkada merupakan definisi pemilu maka penyelesaiannya merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bahwa MK berwewenang memutus perselisihan hasil pemilu, bukan Mahkamah Agung (MA), maka perpindahan rezim tersebut menjadi tuntas.

“Pemerintah mengembalikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakilnya ke MA. Komite I DPD konsisten menganggap pemilihan kepala daerah dan wakilnya sebagai rezim pemilu sehingga sengketa hasil diselesaikan oleh MK,” sambung Alirman, menyoroti materi RUU Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah.

Selain itu, Komite I DPD menyoroti argumentasi pemerintah dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah versinya yang mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi memilih gubernur, bukan rakyat yang memilih langsung gubernur. “Komite I DPD berpendapat, pemilihan langsung merupakan mekanisme yang paling demokratis. Sehingga, Komite I DPD tetap mempertahankannya.”

Selama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang bertindak selaku penyelenggara pemilihan gubernur. Konsekuensinya, KPU provinsi bersama DPRD provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur. “Ketentuan RUU melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan yang mandiri dan tentunya bertentangan dengan UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum karena pemilihan gubernur tanpa pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).”

Komite I DPD juga berpendapat, RUU Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah melanggar hak calon perorangan (independen) karena konsepnya tidak mengakomodir calon perorangan. “Karena konsep pemerintah dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah tidak terbuka bagi calon perorangan.”

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: