Hasil Pilkada Kabupaten Dogiayai Papua berlanjut ke MK
KOPI - Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiayai, Provinsi Papua, yang digelar 9 Januari 2012 berlajut ke Mahkamah Konstitusi (MK). setelah pemeriksaan pendahuluan senin (6/20/2012), kamis (9//2/) siang. Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan Panel Hakim Konstitusi yang terdiri M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman.
Permohonan sengketa Pemilukada Dogiayai 2012 ini diajukan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan Ausilius You-Timotius Mote (Pemohon perkara 2/PHPU.D-X/2012), pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe (Pemohon perkara 3/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (4/PHPU.D-X/2012).
Pasangan Ausilius You-Timotius Mote yang hadir di persidangan, melalui kuasa hukumnya, Petrus Ohoitimur, memaparkan mengenai pembatalan pasangan calon kliennya. Semula Pemohon merupakan pasangan calon dengan nomor urut 4. Namun akibat adanya pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota KPU Dogiayai, nama Pemohon tidak lagi tercatat sebagai pasangan calon. Selanjutnya Pemohon mengajukan gugatan mengenai masalah ini ke PTUN. “Saat PTUN hendak menetapkan penelitian sementara, di Dogiayai sudah dilakukan pemungutan suara,” terang Petrus yang dalam pokok permohonan meminta Mahkamah memerintahkan Pemilukada ulang.
Ausilius You mengatakan saya hanya meminta hak politik saya dikembalikan, kenapa kami yang empat pasangan tidak diakomodir dalam pasangan calon, padahal dulu kami sudah mendaptarkan diri sebagai pasangan Calon Bupati Kabupaten Dogiayai. Tetapi setelah ada Pergantian Anatara Waktu (PAW) kami dibatalkan, kata Ausilius yang berpasangan dengan Timotius Mote.
Lebih lanjut Ausilius menjelaskan, pada awalnya kami ada 7 pasang calon, yang diangkat dengan SK Ketua KPUD No. 88 Tahun 2011. KPUD awalnya bekerja dengan baik, suai dengan jadwal yang ditetapkan, tetapi kemudian tiba-tiba KPUD yang lama diganti dengan alas an melanggar kode etik karena ada anggota KPUD yang menjadi pengurus Partai Politik. Anggota KPUD yang baru ini meminta kami memdaptar ulang dan kami menolak, karena kami sudah mendaptar kepada pengurus KPUD lama. Akhirnya 4 pasang calon ditolak oleh KPUD Kabupaten Dogiayai dan hanya 3 pasang calon yang maju, kata Ausilius.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Tim Sukses Balee Abi Lampisang Aceh Timur Targetkan 60 % Suara
- Satu Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati Aceh Timur Laksanakan Test Uji Baca Al Qur'an
- 6 Calon Panwaslu Kota Tanjungpinang Dinyatakan Lulus Seleksi
- DPD-RI Terima RUU Pemerintahan Daerah dari Presiden
- Gereja Bethel se-Kalbar Dukung Barnabas Simin
- Mendagri Lantik Firdaus dan Ayat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru
- MakTuP Inginkan Pejabat Gubernur Aceh Harus Mengerti Kondisi Aceh
- Murad Optimis Rebut Batola 1
- Konvoi Massa PA Antar Pendaftaran Calon Walikota/Wakil Walikota Langsa
- Pentolan Tokoh Politik Hadiri Siraturahmi Muhammadiyah Kritisi Pemerintahan
- PA Aceh Timur Daftarkan Roky dan Syahrul Panyang
- Konflik Sengketa Tanah Warga Dayak oleh Perusahaan
- DPR, Fasilitas Mewah Kinerja Rendah
- Bang Adji Siap Maju Pimpin Jakarta
- Inilah Nomor Urut Calon Walikota/Wakil Walikota Langsa


























