Untuk Kedua Kalinya Timses BERSERI Tak Mau Terima Kemenangan PAS
KOPI, Pekanbaru - Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu (21/12) ini menetapkan pasangan Firdaus - Ayat Cahyadi (PAS) sebagai pemenang pilihan rakyat.
Namun dalam hal ini Timses BERSERI melalui Eva Nora menolak menandatangani Berita Acara dari hasil rekapitulasi PSU tersebut. Penolakan penandatangani ini terlihat pantauan wartawan, Selasa (27/12) di Hotel Ibis Pekanbaru.
Pasalnya, kubu Timses BERSERI belum menerima dan tidak mau menandatangani itu dikarenakan adanya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan PSU. "Masih ada kecurangan di PSU kali ini," kata sang juru bicara BERSERI, Eva Nora.
Eva Nora yang juga pengacara dari pasangan BERSERI ini menjelaskan sejumlah kecurangan yang dimaksud. Antara lain masih adanya ditemukan surat suara yang berlebih di TPS 07 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota.
"Hal itu menguatkan indikasi kami ada beberapa orang yang mencoblos lebih dari satu kali," katanya sembari menegaskan, sependapat dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru di TPS 07 Kota Baru diulang.
Kemudian lanjut Eva Nora, adanya saksi yang direkomendasikan pasangan nomor urut 1 untuk mencoblos di TPS 01 Simpang Baru. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki hak suara di daerah TPS 01 tersebut. Ini berarti curang.
Dalam hal kecurangan itu, kata Eva Nora, pihaknya memiliki bukti, bahwa kasus pencoblos menggunakan undangan orang lain) pada PSU Pekanbaru tidak hanya terjadi di Kecamatan Tampan, tetapi di hampir seluruh kecamatan.
Selain itu, Eva Nora juga mempermasalahkan hal inskonsistensi KPU Pekanbaru terkait adanya hasil pleno yang menyebutkan ada peserta Pemilukada tidak memenuhi syarat, namun tetap menggelar PSu. "Mana inskonsistensi," katanya.
Dikatakannya, hal-hal itu akan menjadi catatan BERSERI nanti dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dikesempatan itu Eva Nora menjelaskan, terkait pengulangan pencoblosan di TPS 07 Kota Baru sudah disampaikan pada KPU.
Sementara mengenai keputusan dari pihak Timses BERSERI akan membawa masalah hasil pleno KPU Pekanbaru ini ke MK yang dikarenakan menyatakan ada calon walikota tidak memenuhi syarat administrasi. Ini dipersilahkan Ketua KPU.
"Itukan hak. Jadi silahkan bawa ke MK," kata Ketua KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal sembari tegaskan, proses rekapitulasi hasil PSU dari 12 PPK inikan sudah usai. Hasilnya diketahui masyarakat jatuhkan pilihan pada PAS.
Dikatakannya, masyarakat Pekanbaru sudah menggunakan hak pilihnya tanggal 21 Desember 2011. Dimana PAS meraih 153.856 suara atau 61,76 persen. BERSERi 95.271 suara atau 38,24 persen. Sebanyak 4.096 suara dinyatakan tidak sah.
Lebih jauh Rafizal mengatakan, setelah direkapitulasi, selanjutnya hasilnya akan disampaikan KPU Pekanbaru ke MK. Karena sebutnya, lembaga itulah yang akan menentukan sah atau tidaknya kemenangan dimiliki pasangan PAS ini.
"Bahwa besok pihaknya akan menyusun laporan. Selanjutnya pada 29 Desember akan ke Jakarta bertemu KPU Pusat terlebih dahulu. Baru kemudian membawanya ke MK pada 30 Desember 2011 untuk menyampaikan laporan PSU," katanya. Sumber dr.(dd)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Efendi Amir Kembali Pimpin Partai Demokrat Tanahdatar
- Hajriyanto Y Thohari: Agenda Lakukan Perubahan UUD 1945 Sangat Terbuka
- Oni Arief Benyamin Bakal Calon Presiden RI 2014
- Tambul Husin Layak Pimpin Kalimantan Barat
- Edward Lantik Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang
- Bakal Calon Gubernur Aceh Silaturahmi dengan Masyarakat
- LSM Peduli Riau Laporkan Firdaus MT atas Gugaan Berikan Data Palsu
- DPRK Langsa Gelar Rapat Paripurna-6
- Kantor DPRD Riau Kosong, Anggota Dewan Sibuk Studi Banding
- DPT pada PSU Pekanbaru Mendatang Bertambah 499 Orang
- Indra Muklis Adnan Gagal Pimpin Golkar Riau
- Ketua DPD PDIP Riau Ikut Lagi Pilgub Riau 2013
- Glenny Kairupan: Gerindra Tidak Ingin Bangsa Indonesia Diatur Negara Lain
- Diduga Ada Pemalsuan SK DPP PKB
- KIP Aceh Timur Siap Laksanakan Keputusan Sela MK


























