Hajriyanto Y Thohari: Agenda Lakukan Perubahan UUD 1945 Sangat Terbuka
KOPI, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Yasin Thohari menyatakan, MPR menganggap bahwa sangat terbuka peluang mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), asalkan usul perubahannya memenuhi prasyarat atau tata cara dalam UUD 1945. Kemungkinan mengubah konstitusi menandakan UUD 1945 untuk kepentingan kehidupan atau untuk memudahkan suatu bangsa melangsungkan kehidupannya dalam bernegara.
“Bagi MPR, sebagai lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, agenda melakukan perubahan UUD 1945 sangat terbuka,” ujarnya dalam keynote speech Sarasehan Nasional Kelompok DPD di MPR bertema “Perubahan Kelima UUD 1945: Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa” di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). Peluang sangat terbuka tersebut mensyaratkan bahwa usul perubahan konstitusi harus memenuhi ketentuan tata cara dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Ia merujuk kewenangan MPR dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Sedangkan tata cara usul perubahan konstitusi adalah ketentuan Pasal 37 ayat (1), bahwa usul perubahan pasalpasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 jumlah anggota MPR; dan ayat (2), bahwa usul perubahan tersebut diajukan tertulis dan ditunjukkan jelas bagian yang diusulkan beserta alasannya.
“Mengubah UUD 1945 tidak tabu, asalkan menjadi kehendak kolektif, merupakan pilihan demi menjaga kelarasan dan kelangsungan bangsa dan negara,” sambungnya. Karenanya, ia berharap, kita merenungi latar belakang motivasi yang memecut semangat dan harapan kita untuk mengubah kembali UUD 1945 yang terungkap sejak awal hingga akhir tahun 2011 dan memperbaruinya di tahun 2012 untuk mengonsolidasikan demokrasi.
Hajriyanto mengingatkan, perubahan kelima UUD 1945 tidak mudah terwujud sebab usul perubahan UUD 1945 harus memenuhi prasyarat atau tata cara dalam Pasal 37 ayat (3) dan (4) UUD 1945 bahwa untuk mengubah pasalpasal UUD 1945 maka sidang MPR dihadiri sekurangkurangnya 2/3 jumlah anggota MPR; dan putusan untuk mengubahnya dengan persetujuan sekurangkurangnya 50% plus 1 anggota MPR.
“UUD 1945 tidak sakral, dan tidak perlu disakralkan, meskipun perubahan konstitusi membutuhkan prasyarat yang tidak mudah. Tidak ada konstitusi yang sempurna, karena konstitusi merupakan resultante kebutuhan suatu bangsa atau negara, juga kristalisasi pemikiran anak-anak negeri yang berkembang merespon kebutuhan. Wacana mengubah UUD 1945 di arena publik adalah wajar, menunjukkan bahwa masyarakat kita sangat dinamis. Partisipasi publik justru wajib ditampung guna memperkaya alternatif.”
Merefleksi kilas balik reformasi, Ketua Bidang Keagamaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (2009-2015) kelahiran Karanganyar, Jawa Tengah, 26 Juni 1960, ini menyatakan, melewati episode demi episode gerakan perubahan di Indonesia, ternyata perubahan kesatu, kedua, ketiga, dan keempat UUD 1945 mengandung kelemahan konsepsional, utamanya yang strategis. Makanya, beberapa tahun kemudian bermunculan berbagai macam kritikan dan keluhan, bahkan kecaman.
“Akhir-akhir ini orang mempertanyakan mengapa kita meniadakan GBHN (garis-garis besar haluan negara) dari sistem ketatanegaraan kita, eka prasetya pancakarsa atau P4 (Pedoman Pengamalan dan Penghayatan Pancasila), dan Sidang MPR sebagai lembaga pertanggungjawaban formal presiden dan wakil presiden. Sering kali kita tidak siap ketika menghadapi perubahan, utamanya menyangkut konsep-konsep yang strategis. Tidak jarang, karena ketidaksiapan itu kita menemukan kelemahan-kelemahan yang ironisnya terungkap setelah terjadi perubahan UUD 1945.”
Semua kritikan dan keluhan, bahkan kecaman, tersebut membuktikan bahwa perubahan UUD 1945 tidak disiapkan sebaik-baiknya oleh para pemimpin dan para tokoh. “Karenanya, serangkaian kegiatan DPD selama ini, yang sangat panjang dan tidak kenal lelah, mengadakan forum-forum yang melibatkan banyak pihak agar mereka berpartisipasi dan membicarakan perubahan kelima UUD 1945, tidak ayal lagi harus mendapat apresiasi atau penghargaan yang tinggi, karena menunjukkan kepedulian yang besar bahwa setiap perubahan konstitusi harus disiapkan sebaik-baiknya.”
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Oni Arief Benyamin Bakal Calon Presiden RI 2014
- Tambul Husin Layak Pimpin Kalimantan Barat
- Edward Lantik Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang
- Bakal Calon Gubernur Aceh Silaturahmi dengan Masyarakat
- LSM Peduli Riau Laporkan Firdaus MT atas Gugaan Berikan Data Palsu
- DPRK Langsa Gelar Rapat Paripurna-6
- Kantor DPRD Riau Kosong, Anggota Dewan Sibuk Studi Banding
- DPT pada PSU Pekanbaru Mendatang Bertambah 499 Orang
- Indra Muklis Adnan Gagal Pimpin Golkar Riau
- Ketua DPD PDIP Riau Ikut Lagi Pilgub Riau 2013
- Glenny Kairupan: Gerindra Tidak Ingin Bangsa Indonesia Diatur Negara Lain
- Diduga Ada Pemalsuan SK DPP PKB
- KIP Aceh Timur Siap Laksanakan Keputusan Sela MK
- Giliran Massa Pro Pemilukada Tuntut DPRK AcehTimur
- Deklarasi 24 Parpol Koalisi Jakarta Bersatu


























