Dana BOS Kota Tangerang Tidak Tepat Sasaran
KOPI, TANGERANG KOTA - Biaya Operasional Sekolah atau yang lebih dikenal dengan Dana BOS seharusnya menjadikan sekolah semakin makmur dan sejahtera dalam pengertian sekolah tidak harus lagi memungut biaya atau membebankan kepada siswa biaya-biaya operasional. Namun fakta dilapangan, diduga mayoritas sekolah di Kota Tangerang melakukan pungutan-pungutan tersebut, bahkan salah satu sekolah di Kota Tangerang dengan sangat jelas menulis katanya untuk biaya operasional gedung baru.
Peraturan menteri pendidikan dan kenbudayaan Indonesia nomor 60 tahun 2011, jelas melarang pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Itu berarti sekolah yang masih memungut biaya-biaya dengan berbagai alasan itu jelas melanggar undang-undang, dan pelakuknya harus diberikan sanksi tegas.
Darmaningtyas, seorang pengamat pendidikan mengatakan bahwa Orang tua siswa harus lebih kritis mengawasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Dengan berdiam diri, transparasi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.
Lebih lanjut, pengamat yang sering muncul dilayar kaca ini mengatakan Kementeriaan Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air. Namun, keterbukaan penggunaan dan tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut.
“Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya akan diketahui oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Bahkan, katanya, tidak semua guru mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) yang diantaranya melibatkan dana BOS,” paparnya.
“Orang tua siswa berhak mengetahui penggunaan dan BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orang tua siswa memilih diam dan tidak mempedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu,” tambahnya.
Diberitan media ini, di Kota Tangerang diduga mayoritas sekolah masih banyak yang memungut dana dan biaya tidak jelas, dengan alasan berbagai hal, padahal Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Zaenudin sudah menghimbau kepada para kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan apapun bentuknya, tapi himbauan tersebut sama sekali tidak digubris.
“Himbauan kadis, sifatnya cuma basa-basi, harusnya Zaenudin tegas katakan dan tertulis, dilarang keras sekolah memungut biaya-biaya yang tidak jelas,” tutur Jufri, seorang aktivis kepada Bantenpost ketika ditanya masalah maraknya pungutan sekolah di Kota Tangerang.(SURYA/007)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- E-learning, Cermin Pendidikan Masa Kini: Siapkah kita?
- Lomba Pidato Bahasa Jepang Pandan College Juni 2012
- SMPN 2 Padang Panjang Ikut OSN di Solo
- Bupati Aceh Timur Resmikan SMK Negeri Pante Bidadari
- Tahun 2011, Sebanyak 3550 Orang Kepri Terjangkit HIV/AIDS
- Guru Agama Harus Lebih Eksis
- Pendidikan Karakter..? Hingga Saat Ini Masih Menjadi Sebuah Kegalauan
- SDN Tanah Tinggi 2 Diduga Pungut Uang Gedung
- Malaysia Tertarik Metode Pendidikan Kelapa Sawit PKSCWE
- Camat Kenjeran Berikan Diklat Mengemudi Gratis bagi Warga Miskin
- Ulang Tahun ke-27 SMAN 6 Pekanbaru Berlangsung Meriah
- Profil Penerima Penghargaan Akademi Andalan & Peserta Unggulan
- Festival Membaca dan Menulis 2012
- GE Foundation Scholar Tawarkan Beasiswa
- Festival Film Pelajar Indonesia III Jakarta, 23-24 Juni 2012


























